Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat memiliki Kewajiban mengembalikan Membayarkan Uang Milik Penggugat dengan Total Rp. 225.000.000 Dua ratus dua puluh lima juta rupiah kepada Penggugat.
3. Menyatakan SAH dan BERKEKUATAN HUKUM Surat Pernyataan antara Penggugat dengan Tergugat pada Tanggal 31 Januari 2024.
4. Menyatakan SAH dan BERKEKUATAN HUKUM Surat Perjanjian Pinjam Meminjam antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani di Bukittinggi, serta menerangkan Penggugat dan Tergugat telah memilih Domisili Hukum yang tetap dan Seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi.
5. Menyatakan SAH dan BERHARGA Surat Bukti Pentransferan Uang Milik Penggugat kepada Tergugat, dengan Perincian sebagai berikut ;
o Transaksi tanggal 28 Januari 2024 dari Rekening atas nama Penggugat di Bank Rakyat Indonesia dengan Nominal Rp. 10.000.000,-Sepuluh Juta Rupiah ke Rekening BCA Nomor : 8050147305 atas nama Tergugat.
o Transaksi tanggal 31 Januari 2024 dari Rekening atas nama Penggugat di Bank Syariah Indonesia dengan Nominal Rp. 25.000.000,- Dua puluh lima Juta Rupiah ke Rekening BCA atas nama Tergugat, dengan Referensi : FT24031KPTSO.
o Transaksi tanggal 6 Februari 2024 dari Rekening atas nama Penggugat di Bank Rakyat Indonesia dengan Nominal Rp. 15.000.000,- Lima belas Juta Rupiah ke Rekening BCA Nomor : 8050147305 atas nama Tergugat
o Transaksi tanggal 14 Februari 2024 dari Rekening atas nama Penggugat di Bank Syariah Indonesia BSI dengan Nominal Rp. 24.000.000,- Dua puluh empat Juta Rupiah ke Rekening BCA atas nama Tergugat, dengan Referensi : FT24045VCQ52.
o Transaksi tanggal 14 Februari 2024 dari Rekening atas nama Penggugat di Bank Syariah Indonesia BSI dengan Nominal Rp. 1.000.000,- Satu Juta Rupiah ke Rekening BCA atas nama Tergugat, dengan Referensi : FT24045TMLVF.
6. Menyatakan Tergugat telah Lalai Ingkar Janji WAN PRESTASI memenuhi Kewajiban mengembalikan Membayarkan Uang Milik Penggugat dengan Total Rp. 225.000.000 Dua ratus dua puluh lima juta rupiah kepada Penggugat.
7. Menghukum Tergugat memenuhi Kewajiban mengembalikan Membayarkan Uang Milik Penggugat dengan Total Rp. 225.000.000 Dua ratus dua puluh lima juta rupiah kepada Penggugat
.
8. Menghukum Tergugat membayar Ganti Rugi atas Keuntungan yang didapat, akibat tidak dibayarnya Uang Milik Penggugat sejumlah Rp. 225.000.000 Dua ratus dua puluh lima juta rupiah sampai saat gugatan ini diajukan, sehingga Penggugat tidak dapat memanfaatkan uang tersebut, yang mana jika dikembangkan dalam Usaha Perdagangan akan mendatangkan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 % Sepuluh Persen yang pembayarannya sejak 15 Juli 2024 sampai dengan Putusan dalam perkara ini memiliki Kekuatan Hukum Tetap.
9. Menghukum Tergugat membayar Denda Keterlambatan sebesar Rp. 100.000,- Seratus Ribu Rupiah , sebagaimana dalam Perjanjian Pinjam Meminjam antara Penggugat dengan Tergugat pada Tanggal 30 Mei 2024, yang mana Pembayarannya dihitung sejak Tanggal 31 Januari 2024 sampai Putusan dalam Perkara ini berkekuatan Hukum Tetap.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Inmateril, oleh karena telah mempermainkan kepercayaan dari Penggugat, dengan Nominal sejumlah Rp. 1.000.000.000,- Satu Milyar Rupiah .
11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|