| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Bkt | 1.HERMAN 2.FITRA YANTI |
2.PT. INDAHBUMI CITRADAYA 3.IR. JOHARNIS KARANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Bkt | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Des. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat 1 telah ingkar Janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Jual Beli No. 42/ICD/PER/VI/07 tanggal 1 Juni 2007 antara Penggugat 1 dan Tergugat 1 yang diwakili Tergugat 2 atas objek perkara berupa satu unit rumah tipe 36/96 m?2; yang terletak di Perumahan Bukittinggi Indah Ladang Cakiah Tigo Baleh Bukittinggi, dengan luas bangunan 6 X 6 = 36 m?2; dan Luas Tanah Standar 96 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara berbatas dengan : Rumah Pak Yus. • Sebelah Selatan berbatas dengan : Rumah Pak Jon. • Sebelah Timur berbatas dengan : Rumah Pak Jon. • Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan.
4. Menyatakan Tergugat 1 telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat 1 karena:
o Tidak menyelesaikan pembangunan rumah sesuai waktu yang diperjanjikan; o Tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB); o Tidak memenuhi kewajiban hukum sebagaimana diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Jual Beli No. 42/ICD/PER/VI/07 tanggal 1 Juni 2007;
5. Menghukum Tergugat 1 untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas objek perkara kepada Penggugat 1 secara sah dan berkekuatan hukum;
6. Menyatakan bahwa atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat 1 menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat, yaitu kerugian materiil sebesar Rp. 139.200.000,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dengan perincian:
o Pembayaran harga rumah yang telah dibayarkan Penggugat 1 kepada Tergugat 1 sebesar Rp. 81.000.000,-; o Biaya tambahan penyelesaian pembangunan rumah oleh Para Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,-; o Denda keterlambatan penyelesaian pembangunan rumah selama 216 bulan sebesar Rp. 43.200.000,-; 7. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 139.200.000,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dengan perincian:
o Pembayaran harga rumah yang telah dibayarkan Penggugat 1 kepada Tergugat 1 sebesar Rp. 81.000.000,-; o Biaya tambahan penyelesaian pembangunan rumah oleh Para Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,-; o Denda keterlambatan penyelesaian pembangunan rumah selama 216 bulan sebesar Rp. 43.200.000,-;
8. Menyatakan bahwa atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat 1 menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat, yaitu kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
9. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
10. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
11. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
12. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat 1, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo;
13. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono).
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
