1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Dt.Alang Batuah Suku Jambak Kabun, Pakan Labuah Tigo Baleh Bukittinggi.
3. Menyatakan bahwa Tergugat I, II, bukanlah anggota kaum Penggugat I.
4. Menyatakan bahwa tanah Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi suku Jambak Kabun Kaum Datuak Alang Batuah Pakan Labuah Tigo Baleh.
5. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang mengajukan permohonan pensertifikatan tanah objek perkara atas nama pribadi tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan seluruh anggota kaum para penggugat kepada Turut Tergugat adalah suatu perbuatan melawan hukum.
6. Menyatakan surat Jual beli Tanah objek perkara tertanggal 8 Februari 1991 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum.
7. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang telah mengukur tanah objek perkara adalah suatu perbuatan melawan Hukum .
8. Menyatakan perbuatan Tergugat IV dan Tergugat V menggarap objek perkara adalah suatu perbuatan melawan hukum.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat untuk patuh dan taat atas putusan ini.
10. Menyatakan Sita Jaminan adalah sah dan berharga.
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Provisi :
Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak memproses permohonan sertifikat yang dimohonkan oleh Tergugat III
SUBSIDAIR :
Atau,
Jika yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequeo et Bono )