Dakwaan |
ahwa ia terdakwa Sdr. FRANS THEO WORANATA, pada hari Kamis tanggal
12 Desember 2023 Sekira pukul 13.15 WIB, bertempat di kantor PT. Bukittinggi
Mandiri Sejahtera Nag. Koto Tangah Tilatang Kamang Kabupaten Agam dalam
wilayah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan perbuatan tidak melaporkan
terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja yang dipandang perlu oleh
pegawai pengawas ketenagakerjaan telah melanggar ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.
Per 03/MEN/1998 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan,
dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan berdasarkan Pasal 3
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan
Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, denda yang ditetapkan
dilipatgandakan menjadi 10.000 (sepuluh ribu) kali sehingga denda yangditetapkan
setingi-tingginya dibaca menjadi Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). |