Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2025/PN Bkt Zulhelda, S.H Trio Saputra panggilan Rio Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-492/L.3.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Trio Saputra panggilan Rio[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-----Bahwa Terdakwa TRIO SAPUTRA Pgl RIO pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024, bertempat di pinggir depan Monumen Pesawat di Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

 

-----Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas sekira pukul 11.00 wib saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Baringin Jorong PGRM Kenagarian Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, Terdakwa dihubungi oleh Romi (DPO) dan saat itu ROMI berkata “ Rio, dima kini,lai bisa minta tolong agiahkan barang ka urang ko ha, ado urang ka mambali barang ko ha, tapi beko kawannyo nan ka manjapuik” ( Rio dimana sekarang, mau kamu bantu menyerahkan barang ke orang lain, ini ada orang yang akan membeli barang tapi yang menjemput temannya katanya) dan saat itu Terdakwa mejawab, “jadih Romi, baa caronyo beko maagiahkan barang tu kan awak ndak kenal doh doh , lai aman beko tu Romi ? ( oke Romi, nanti bagaimana caranya kan Saya tidak kenal, ada aman nanti tu ? ) dan kemudian ROMI menjawab “ aman nyo, beko telpon sajo nomor handphone dan koordinasi sajolah samo urang tu beko, barang bia beko dilatakkan sajo dakek lapangan bola gaduik dih, catatlah no hp ko dulu 082284483044 ( aman, nanti telpon saja ke nomor handphone orangnya dan koordinasi saja dengannya, nanti barangnya diletakkan di dekat lapangan bola gadut ya, catatlah no hp ini dulu 082284483044 ), Kemudian Terdakwa mencatat nomor handphone yang diberikan oleh ROMI tersebut diselembar kertas. Kemudian ROMI berkata lagi, “ beko sore awak hubungi baliak yo Rio “ ( nanti sore saya hubungi kembali ya Rio ). Sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa ditelpon kembali oleh Romi dan menyuruh Terdakwa untuk pergi ke lapangan bola di Gadut dan setelah sampai dilapangan tersebut Terdakwa menelpon Romi dan Romi mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibungkusnya dengan kantong plastik warna hitam dan diletakkan dibawah batu dipinggir lapangan bola. Kemudian Terdakwa menemukan bungkusan yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan setelah dibuka berisi 2 (dua) narkotika jenis sabu. Selanjutnya Romi menyuruh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan nomor handphone 082284483044 milik saksi Delta Cahyudi (penuntutan diajukan terpisah) dan sekira pukul 15.58 Wib, Terdakwa menelpon 082284483044 dan mengatakan bahwa ada yang menitipkan barang kepada Terdakwa dan Terdakwa menunggu di dekat monumen pesawat di Gadut dengan ciri-ciri memakai sepeda motor RX KING warna merah. Bahwa tidak lama kemudian saksi Delta Cahyudi datang dari arah Palupuh dengan menggunakan sepeda motor RX KING warna merah mendatangi Terdakwa dan setelah bertemu Terdakwa membuang kantong plastik warna hitam tersebut dan menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Delta Cahyudi yang kemudian memasukkannya kedalam kantong celananya bagian depan sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Delta Cahyudi langsung pergi dari tempat tersebut. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib saksi Abdi Hafiz,SH dan Riky Wahyudi Polisi dari Satresnarkoba Polres Bukittinggi yang sebelumnya mengamankan saksi Delta Cahyudi dan ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket  dan berdasarkan informasi dari saksi Delta Cahyudi bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari Terdakwa. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 0219/10422.00/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Newarti NIK.P.79083 Manager Gadai pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua  dengan hasil :

  • 2 (dua) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 97,05 gr (sembilan tujuh koma lima gram) dan total berat bersih 95,63 gr (sembilan lima koma enam puluh tiga gram).

Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 10,0 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 85,63 gr (delapan puluh lima koma enam puluh tiga gram) untuk Pengadilan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2960/NNF/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik DELTA CAHYUDI Pgl YUDI dan TRIO SAPUTRA Pgl RIO dengan nomor barang bukti 4373/2024/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 4373/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

-----Bahwa Terdakwa TRIO SAPUTRA Pgl RIO pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024, bertempat di pinggir depan Monumen Pesawat di Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

 

-----Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas sekira pukul 11.00 wib saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Baringin Jorong PGRM Kenagarian Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, Terdakwa dihubungi oleh Romi (DPO) dan saat itu ROMI berkata “ Rio, dima kini,lai bisa minta tolong agiahkan barang ka urang ko ha, ado urang ka mambali barang ko ha, tapi beko kawannyo nan ka manjapuik” ( Rio dimana sekarang, mau kamu bantu menyerahkan barang ke orang lain, ini ada orang yang akan membeli barang tapi yang menjemput temannya katanya) dan saat itu Terdakwa mejawab, “jadih Romi, baa caronyo beko maagiahkan barang tu kan awak ndak kenal doh doh , lai aman beko tu Romi ? ( oke Romi, nanti bagaimana caranya kan Saya tidak kenal, ada aman nanti tu ? ) dan kemudian ROMI menjawab “ aman nyo, beko telpon sajo nomor handphone dan koordinasi sajolah samo urang tu beko, barang bia beko dilatakkan sajo dakek lapangan bola gaduik dih, catatlah no hp ko dulu 082284483044 ( aman, nanti telpon saja ke nomor handphone orangnya dan koordinasi saja dengannya, nanti barangnya diletakkan di dekat lapangan bola gadut ya, catatlah no hp ini dulu 082284483044 ), Kemudian Terdakwa mencatat nomor handphone yang diberikan oleh ROMI tersebut diselembar kertas. Kemudian ROMI berkata lagi, “ beko sore awak hubungi baliak yo Rio “ ( nanti sore saya hubungi kembali ya Rio ). Sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa ditelpon kembali oleh Romi dan menyuruh Terdakwa untuk pergi ke lapangan bola di Gadut dan setelah sampai dilapangan tersebut Terdakwa menelpon Romi dan Romi mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibungkusnya dengan kantong plastik warna hitam dan diletakkan dibawah batu dipinggir lapangan bola. Kemudian Terdakwa menemukan bungkusan yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan setelah dibuka berisi 2 (dua) narkotika jenis sabu. Selanjutnya Romi menyuruh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan nomor handphone 082284483044 milik saksi Delta Cahyudi (penuntutan diajukan terpisah) dan sekira pukul 15.58 Wib, Terdakwa menelpon 082284483044 dan mengatakan bahwa ada yang menitipkan barang kepada Terdakwa dan Terdakwa menunggu di dekat monumen pesawat di Gadut dengan ciri-ciri memakai sepeda motor RX KING warna merah. Bahwa tidak lama kemudian saksi Delta Cahyudi datang dari arah Palupuh dengan menggunakan sepeda motor RX KING warna merah mendatangi Terdakwa dan setelah bertemu Terdakwa membuang kantong plastik warna hitam tersebut dan menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Delta Cahyudi yang kemudian memasukkannya kedalam kantong celananya bagian depan sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Delta Cahyudi langsung pergi dari tempat tersebut. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib saksi Abdi Hafiz,SH dan Riky Wahyudi Polisi dari Satresnarkoba Polres Bukittinggi yang sebelumnya mengamankan saksi Delta Cahyudi dan ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket  dan berdasarkan informasi dari saksi Delta Cahyudi bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari Terdakwa. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 0219/10422.00/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Newarti NIK.P.79083 Manager Gadai pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua  dengan hasil :

  • 2 (dua) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 97,05 gr (sembilan tujuh koma lima gram) dan total berat bersih 95,63 gr (sembilan lima koma enam puluh tiga gram).

Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 10,0 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 85,63 gr (delapan puluh lima koma enam puluh tiga gram) untuk Pengadilan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2960/NNF/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik DELTA CAHYUDI Pgl YUDI dan TRIO SAPUTRA Pgl RIO dengan nomor barang bukti 4373/2024/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 4373/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya