INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.Bth/2023/PN Bkt | AGUSTIAN | 1.LILY WILLIAM 2.MARY WILLIAM 3.TEDDY WILLIAM |
Permohonan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Agu. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.Bth/2023/PN Bkt | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Agu. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
1. Menghukum Turut Tergugat untuk tidak melakukan Eksekusi terhadap Putusan perkara Nomor : 43/Pdt.G/2022/PN.Bkt Jo Perkara Nomor : 118/PDT/2023/PT PDG sebelum adanya pembayaran dari Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 kepada Penggugat sebesar Rp 3000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah).
2. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk tidak mengajukan Eksekusi terlebih dahulu terhadap perkara Nomor : 43/Pdt.G/2022/PN.Bkt Jo Perkara Nomor : 118/PDT/2023/PT PDG sebelum adanya pembayaran sebesar Rp 3000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) secara Tanggung Renteng yang masing-masing Rp 1000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) kepada Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 serta Turut Tergugat yang tidak menerangkan Hak-Hak Penggugat diatas Tanah dan Gedung BIOSKOP ERI baik dalam Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik dan Kesimpulan serta Memori Banding atau Kontra Memori Banding adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata.
3. Menyatakan Penggugat mempunyai hak atas penjualan Tanah dan Gedung BIOSKOP ERI sebesar Rp 29% dari total penjualan seluruhnya meskipun amanat (Alm) Ali Noerdin adalah 50% dari total penjualan seluruhnya.
4. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk membayar hak Penggugat diatas Tanah dan Gedung BIOSKOP ERI sebesar Rp 3000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) secara tanggung renteng yang masing-masing sebesar Rp 1000.000.000 (Satu Milyar) Rupiah sebelum mengajukan eksekusi terhadap Putusan Perkara Nomor : 43/Pdt.G/2022/PN.Bkt Jo Perkara Nomor : 118/PDT/2023/PT PDG.
5. Memerintahkan dan menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 serta Turut Tergugat untuk tidak dapat melaksanakan eksekusi putusan perkara Nomor : 43/Pdt.G/2022/PN.Bkt Jo Perkara Nomor : 118/PDT/2023/PT PDG sebelum adanya pembayaran dari Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 kepada Penggugat sebesar Rp 3000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) secara tanggung renteng yang masing-masing sebesar Rp 1000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 serta Turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara aquo.
7. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 serta Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar masing-masing Rp 1000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari jika lalai melaksanakan isi putusan.
8. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Atau Jika yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |