Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Bkt 1.Husnaweti
2.Nelvia Susanti
2.Nir Suardi
3.Hendra Alex Sunanta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Husnaweti
2Nelvia Susanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraHusnaweti
2Riyan Permana PutraNelvia Susanti
Tergugat
NoNama
1Nir Suardi
2Hendra Alex Sunanta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menggunakan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi tanggal 11 Agustus 2025 sebagai dasar untuk memerintahkan Penggugat II mengosongkan tanah, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

3.    Menyatakan bahwa putusan yang menolak gugatan tidak memberikan hak kepada Tergugat I untuk melakukan perintah pengosongan terhadap objek tanah yang tidak jelas objek perkaranya.

4.    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang diduga memalsukan tanda tangan Penggugat I dalam:

a.    Surat pernyataan tanggal 28 Juli 2011,
b.    Surat keterangan jual beli tanah tanggal 7 Oktober 2004,
c.    Surat pernyataan tanggal 5 Juni 2007,
d.    Kwitansi tanggal 11 September 2011,
e.    Kwitansi tanggal 7 September 2004,
f.    Kwitansi tanggal 24 Oktober 2004,
g.    Kwitansi tanggal 12 Desember 2004,
h.    Kwitansi tanggal 21 Oktober 2004.

  adalah Perbuatan Melawan Hukum.

5.    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menjual tanah milik Penggugat I kepada orang lain tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum.
6.    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang melaporkan Penggugat I ke Polsek Tanjung Raya atas dugaan penipuan dan penggelapan tanpa dasar hukum yang jelas adalah Perbuatan Melawan Hukum.

7.    Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar:

   - Kerugian Materil sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
   - Kerugian Immateril sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

8.    Menghukum Tergugat I untuk menghentikan segala bentuk tindakan yang merugikan, mengancam, maupun mengganggu Para Penggugat terkait dengan objek tanah yang disengketakan.

9.    Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat I, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, yang akan ditentukan kemudian oleh Pengadilan, untuk menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ini.

10.    Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak Tergugat I seperti verzet, banding, atau kasasi.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak