Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.G/2025/PN Bkt | 1.Husnaweti 2.Nelvia Susanti |
2.Nir Suardi 3.Hendra Alex Sunanta |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2025/PN Bkt | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menggunakan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi tanggal 11 Agustus 2025 sebagai dasar untuk memerintahkan Penggugat II mengosongkan tanah, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. 3. Menyatakan bahwa putusan yang menolak gugatan tidak memberikan hak kepada Tergugat I untuk melakukan perintah pengosongan terhadap objek tanah yang tidak jelas objek perkaranya. 4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang diduga memalsukan tanda tangan Penggugat I dalam: a. Surat pernyataan tanggal 28 Juli 2011, adalah Perbuatan Melawan Hukum. 5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menjual tanah milik Penggugat I kepada orang lain tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum. 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar: - Kerugian Materil sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan segala bentuk tindakan yang merugikan, mengancam, maupun mengganggu Para Penggugat terkait dengan objek tanah yang disengketakan. 9. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat I, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, yang akan ditentukan kemudian oleh Pengadilan, untuk menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ini. 10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak Tergugat I seperti verzet, banding, atau kasasi. SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |