Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Bkt 1.Drs. H. Thamrin, M. Ag
2.Devi Erawati, SE
Martias Tanjung, S.Ag Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 03 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. Thamrin, M. Ag
2Devi Erawati, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Martias Tanjung, S.Ag
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 450.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada para Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Pokok pada Penggugat I Sebesar Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah )secara tunai dxan seketika setelah perkara a qua berkekuatan hukum tetap.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Pokok pada Penggugat II Sebesar Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah )secara tunai dxan seketika setelah perkara a qua berkekuatan hukum tetap.
5. Menghukum tergugat untuk membayar kekurangan keuntungan kepada Penggugat I
sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta)
6. Menghukum tergugat untuk membayar kekurangan keuntungan kepada Penggugat II
sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta)
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang milik tergugat berupa : Tanah dan bangunan yang terletak di jl Guru tuo gang Melur no 6 ( sekarang menjadi no 8}
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan barang milik tergugat berupa : mobil Honda Fred Plat no B 1199 HB
9. Menyakan sah dan berharga sita jaminan barang milik tergugat berupa : Tanah dan bangunan yang terletak di Lubuk Basung.
10. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan barang barangnya baik barang barang yang telah diletakkan sita dalam perkara a qua atau barang lainya kepada para penggugat.apabila Tergugat tidak memenuhi kewajibannya, baik itu dengan cara dikonversi menjadi pembayaran kewajibannya atau dengan cara lelang.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) apabila Tergugat terlambat memenuhi kewajiban sebesar Rp. 1.000.000 setiap harinya.
12. Membebankan Kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak