INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pdt.P/2024/PN Bkt | Emi Wati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.P/2024/PN Bkt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, RIFAI (Ayah Kandung Pemohon) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 di Kediaman / Rumah yang beralamat di Lapau Batu RT 003 RW 003 Kel.Bukik Apik Puhun Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi.
3. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, BAINAR (Ibu Kandung Pemohon) pada hari Rabu tanggal 24 April 2016 di Kediaman / Rumah yang beralamat di Lapau Batu RT 003 RW 003 Kel.Bukik Apik Puhun Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi.
4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama RIFAI (Ayah Kandung Pemohon).
5. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama BAINAR (Ibu Kandung Pemohon).
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |