Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Bkt Adi Hidayat Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Adi Hidayat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
    1. Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1403022412908219 tertanggal 06 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 24 Desember 1992;
    2. Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1306082908180002 tertanggal 26 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 24 Desember 1992;
    3. Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1306-LT-04102019-0046 tertanggal 04 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 24 Desember 1992;
    4. Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 0100/023/IV/2018 tertanggal 23 April 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baso Kabupaten Agam, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 24 Desember 1992;
    5. Ijazah Pemohon Nomor 084.241.S1.2013 tertanggal 20 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Islam Riau, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 24 Desember 1992;
    6. Paspor Pemohon dengan Nomor B1579174 tertanggal 08 September 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 24 Desember 1990;

Adalah Satu Orang Yang Sama

3. Menyatakan bahwa Penetapan dalam perkara Permohonan ini digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Agam;

4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak