Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Bkt MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. 1.Ferdi Scorpion
2.Juhendra
3.ARIA TRI WAHYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-15/L.3.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ferdi Scorpion[Penahanan]
2Juhendra[Penahanan]
3ARIA TRI WAHYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

 

No.Reg.Perkara : PDM-  46/BKT/Eoh.2/12/2024

 

IDENTITAS TERDAKWA I :

 

Nama lengkap

:

FERDI SCORPION Pgl FERDI Als BONENG Bin IRWAN

Tempat lahir

:

Bukittinggi

Umur/ tgl lahir

:

31 Tahun / 28 Oktober 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki                                                                                                                                        

 Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Rasuna Said RT. 001 RW. 002 Kel. Payo Basuang, Payukumbuh Timur, Kota Payakumbuah 

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

 

 

IDENTITAS TERDAKWA II :

Nama lengkap

:

JUHENDRA Pgl EN Bin MUSLIM

Tempat lahir

:

Bukittinggi

Umur/ tgl lahir

:

20 Tahun / 20 Juni 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki                                                                                                                                        

 Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jangkak, Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD

 

 

IDENTITAS TERDAKWA III:

Nama lengkap

:

ARIA TRI WAHYU Pgl BAYU Bin BUJANG SD GINDO

Tempat lahir

:

Bukittinggi

Umur/ tgl lahir

:

26 Tahun / 03 November 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki                                                                                                                                        

 Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jangkak RT 001 RW 004 Kelurahan Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

 

 

P E N A H A N A N  :

Penyidik

:

Dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan

Perpanjangan Penuntut Umum Pertama

:

-

 

Penuntut Umum

-

 

D A K W A A N  :

Primair:

--------Bahwa ia Terdakwa FERDI SCORPION Pgl FERDI Als BONENG Bin IRWAN dan Terdakwa II JUHENDRA Pgl EN Bin MUSLIM ,Terdakwa II  ARIA TRI WAHYU Pgl BAYU Bin BUJANG SD GINDO dan Terdakwa III  FERDI SCORPION Pgl FERDI Als BONENG Bin IRWAN pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang ada tempat usaha laundry di Jl. Bahder Johan Jangkak Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukitinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa I yang sedang berjalan-jalan melihat rumah Saksi Korban Margaretha Mukerji yang ada londryannya di Jl. Bahder Johan Jangkak Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi dalam keadaan tertutup. Karena Terdakwa I yakin rumah tersebut dalam keadaan kosong, Terdakwa I berniat untuk melakukan pencurian di rumah tersebut. Setelah itu, sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa I pergi ke warnet Texas di Simpang Mandiangin dan bertemu dengan Terdakwa II dan Terdakwa III. Kemudian, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk melihat rumah tersebut. Kemudian, sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa I, II, dan III mengambil linggis di sebuah rumah kosong yang jaraknya sekira 50m dari rumah Saksi Korban dan langsung menuju rumah saksi korban tersebut. Sesampainya di sana, Terdakwa I, II, III langsung menuju pintu belakang rumah tersebut dan membuka paksa pintu tersebut yang dalam keadaan terkunci dengan menggunakan linggis. Setelah pintu terbuka, mereka masuk ke dalam rumah tersebut langsung menuju kamar utama dan mereka menemukan laptop di atas kasur lalu mereka memasukkannya ke dalam plastik. Kemudian, Terdakwa I, II, dan III juga menemukan kamera DSLR di dalam lemari dan memasukkannya dalam kantong plastik laundry. Selain itu, mereka juga memasukkan pakaian-pakaian yang ada di rak-rak laundry ke dalam kantong plastik laundry. Pada saat mengumpulkan pakaian tersebut, Terdakwa II melihat sepasang sepatu merek Nike dan Terdakwa II juga memasukkan sepatu tersebut ke dalam kantong plastic londry tersebut. Setelah mengumpulkan barang-barang tersebut, mereka kembali ke rumah kosong tempat mengambil linggis sebelumnya untuk menyimpan barang hasil curian. Kemudian, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 Terdakwa III mengajak Terdakwa I dan II untuk menjual pakaian hasil curian di Pasar Aur Tajungkang dan seluruh pakaian tersebut terjual dengan harga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uangnya telah habis mereka gunakan untuk membeli rokok dan makan. Setelah menjual pakaian tersebut, mereka kembali ke rumah kosong tempat barang hasil curian, dan Terdakwa II meminta sepatu untuk diberikan kepadanya sedangkan Terdakwa I meminta kamera. Sedangkan untuk laptop mereka bersepakat untuk menjualnya. Akhirnya, Terdakwa III menjual laptop tersebut kepada Saksi Ade Irwan Pgl Wan seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut mereka bagi tiga dan telah habis untuk keperluan hidup sehari-hari.

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, II, dan III, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Para Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 Ayat (2) KUHP---

 

SUBSIDAIR:

--------Bahwa ia Terdakwa FERDI SCORPION Pgl FERDI Als BONENG Bin IRWAN dan Terdakwa II JUHENDRA Pgl EN Bin MUSLIM,Terdakwa II  ARIA TRI WAHYU Pgl BAYU Bin BUJANG SD GINDO dan Terdakwa III FERDI SCORPION Pgl FERDI Als BONENG Bin IRWAN pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang ada tempat usaha laundry di Jl. Bahder Johan Jangkak Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukitinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa I yang sedang berjalan-jalan melihat rumah Saksi Korban Margaretha Mukerji yang ada londryannya di Jl. Bahder Johan Jangkak Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi dalam keadaan tertutup. Karena Terdakwa I yakin rumah tersebut dalam keadaan kosong, Terdakwa I berniat untuk melakukan pencurian di rumah tersebut. Setelah itu, sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa I pergi ke warnet Texas di Simpang Mandiangin dan bertemu dengan Terdakwa II dan Terdakwa III. Kemudian, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk melihat rumah tersebut. Kemudian, sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa I, II, dan III mengambil linggis di sebuah rumah kosong yang jaraknya sekira 50m dari rumah Saksi Korban dan langsung menuju rumah saksi korban tersebut. Sesampainya di sana, Terdakwa I, II, III langsung menuju pintu belakang rumah tersebut dan membuka paksa pintu tersebut yang dalam keadaan terkunci dengan menggunakan linggis. Setelah pintu terbuka, mereka masuk ke dalam rumah tersebut langsung menuju kamar utama dan mereka menemukan laptop di atas kasur lalu mereka memasukkannya ke dalam plastik. Kemudian, Terdakwa I, II, dan III juga menemukan kamera DSLR di dalam lemari dan memasukkannya dalam kantong plastik laundry. Selain itu, mereka juga memasukkan pakaian-pakaian yang ada di rak-rak laundry ke dalam kantong plastik laundry. Pada saat mengumpulkan pakaian tersebut, Terdakwa II melihat sepasang sepatu merek Nike dan Terdakwa II juga memasukkan sepatu tersebut ke dalam kantong plastic londry tersebut. Setelah mengumpulkan barang-barang tersebut, mereka kembali ke rumah kosong tempat mengambil linggis sebelumnya untuk menyimpan barang hasil curian. Kemudian, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 Terdakwa III mengajak Terdakwa I dan II untuk menjual pakaian hasil curian di Pasar Aur Tajungkang dan seluruh pakaian tersebut terjual dengan harga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uangnya telah habis mereka gunakan untuk membeli rokok dan makan. Setelah menjual pakaian tersebut, mereka kembali ke rumah kosong tempat barang hasil curian, dan Terdakwa II meminta sepatu untuk diberikan kepadanya sedangkan Terdakwa I meminta kamera. Sedangkan untuk laptop mereka bersepakat untuk menjualnya. Akhirnya, Terdakwa III menjual laptop tersebut kepada Saksi Ade Irwan Pgl Wan seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut mereka bagi tiga dan telah habis untuk keperluan hidup sehari-hari.

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, II, dan III, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Para Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bukittinggi, 31 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Mahda Zakiya Ahmad, S.H., M.H

Ajun Jaksa NIP.19961107 201902 2 004

 

   
     
     
     
     
     
     
     
     

 

IDENTITAS TERDAKWA II :

Nama lengkap

:

ARIA TRI WAHYU Pgl BAYU Bin BUJANG SD GINDO

Tempat lahir

:

Bukittinggi

Umur/ tgl lahir

:

26 Tahun / 03 November 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki                                                                                                                                        

 Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jangkak RT 001 RW 004 Kelurahan Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

IDENTITAS TERDAKWA III:

Nama lengkap

:

FERDI SCORPION Pgl FERDI Als BONENG Bin IRWAN

Tempat lahir

:

Bukittinggi

Umur/ tgl lahir

:

31 Tahun / 28 Oktober 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki                                                                                                                                        

 Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Rasuna Said RT. 001 RW. 002 Kel. Payo Basuang, Payukumbuh Timur, Kota Payakumbuah 

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

 

 

 

 

 

P E N A H A N A N  :

Penyidik

:

Dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan

Perpanjangan Penuntut Umum Pertama

:

-

 

Penuntut Umum

-

 

D A K W A A N  :

Primair:

--------Bahwa ia Terdakwa FERDI SCORPION Pgl FERDI Als BONENG Bin IRWAN dan Terdakwa II JUHENDRA Pgl EN Bin MUSLIM ,Terdakwa II  ARIA TRI WAHYU Pgl BAYU Bin BUJANG SD GINDO dan Terdakwa III  FERDI SCORPION Pgl FERDI Als BONENG Bin IRWAN pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang ada tempat usaha laundry di Jl. Bahder Johan Jangkak Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukitinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa I yang sedang berjalan-jalan melihat rumah Saksi Korban Margaretha Mukerji yang ada londryannya di Jl. Bahder Johan Jangkak Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi dalam keadaan tertutup. Karena Terdakwa I yakin rumah tersebut dalam keadaan kosong, Terdakwa I berniat untuk melakukan pencurian di rumah tersebut. Setelah itu, sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa I pergi ke warnet Texas di Simpang Mandiangin dan bertemu dengan Terdakwa II dan Terdakwa III. Kemudian, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk melihat rumah tersebut. Kemudian, sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa I, II, dan III mengambil linggis di sebuah rumah kosong yang jaraknya sekira 50m dari rumah Saksi Korban dan langsung menuju rumah saksi korban tersebut. Sesampainya di sana, Terdakwa I, II, III langsung menuju pintu belakang rumah tersebut dan membuka paksa pintu tersebut yang dalam keadaan terkunci dengan menggunakan linggis. Setelah pintu terbuka, mereka masuk ke dalam rumah tersebut langsung menuju kamar utama dan mereka menemukan laptop di atas kasur lalu mereka memasukkannya ke dalam plastik. Kemudian, Terdakwa I, II, dan III juga menemukan kamera DSLR di dalam lemari dan memasukkannya dalam kantong plastik laundry. Selain itu, mereka juga memasukkan pakaian-pakaian yang ada di rak-rak laundry ke dalam kantong plastik laundry. Pada saat mengumpulkan pakaian tersebut, Terdakwa II melihat sepasang sepatu merek Nike dan Terdakwa II juga memasukkan sepatu tersebut ke dalam kantong plastic londry tersebut. Setelah mengumpulkan barang-barang tersebut, mereka kembali ke rumah kosong tempat mengambil linggis sebelumnya untuk menyimpan barang hasil curian. Kemudian, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 Terdakwa III mengajak Terdakwa I dan II untuk menjual pakaian hasil curian di Pasar Aur Tajungkang dan seluruh pakaian tersebut terjual dengan harga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uangnya telah habis mereka gunakan untuk membeli rokok dan makan. Setelah menjual pakaian tersebut, mereka kembali ke rumah kosong tempat barang hasil curian, dan Terdakwa II meminta sepatu untuk diberikan kepadanya sedangkan Terdakwa I meminta kamera. Sedangkan untuk laptop mereka bersepakat untuk menjualnya. Akhirnya, Terdakwa III menjual laptop tersebut kepada Saksi Ade Irwan Pgl Wan seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut mereka bagi tiga dan telah habis untuk keperluan hidup sehari-hari.

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, II, dan III, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Para Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 Ayat (2) KUHP---

 

SUBSIDAIR:

--------Bahwa ia Terdakwa FERDI SCORPION Pgl FERDI Als BONENG Bin IRWAN dan Terdakwa II JUHENDRA Pgl EN Bin MUSLIM,Terdakwa II  ARIA TRI WAHYU Pgl BAYU Bin BUJANG SD GINDO dan Terdakwa III FERDI SCORPION Pgl FERDI Als BONENG Bin IRWAN pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang ada tempat usaha laundry di Jl. Bahder Johan Jangkak Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukitinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa I yang sedang berjalan-jalan melihat rumah Saksi Korban Margaretha Mukerji yang ada londryannya di Jl. Bahder Johan Jangkak Kel. Campago Ipuh Kec. MKS Kota Bukittinggi dalam keadaan tertutup. Karena Terdakwa I yakin rumah tersebut dalam keadaan kosong, Terdakwa I berniat untuk melakukan pencurian di rumah tersebut. Setelah itu, sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa I pergi ke warnet Texas di Simpang Mandiangin dan bertemu dengan Terdakwa II dan Terdakwa III. Kemudian, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk melihat rumah tersebut. Kemudian, sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa I, II, dan III mengambil linggis di sebuah rumah kosong yang jaraknya sekira 50m dari rumah Saksi Korban dan langsung menuju rumah saksi korban tersebut. Sesampainya di sana, Terdakwa I, II, III langsung menuju pintu belakang rumah tersebut dan membuka paksa pintu tersebut yang dalam keadaan terkunci dengan menggunakan linggis. Setelah pintu terbuka, mereka masuk ke dalam rumah tersebut langsung menuju kamar utama dan mereka menemukan laptop di atas kasur lalu mereka memasukkannya ke dalam plastik. Kemudian, Terdakwa I, II, dan III juga menemukan kamera DSLR di dalam lemari dan memasukkannya dalam kantong plastik laundry. Selain itu, mereka juga memasukkan pakaian-pakaian yang ada di rak-rak laundry ke dalam kantong plastik laundry. Pada saat mengumpulkan pakaian tersebut, Terdakwa II melihat sepasang sepatu merek Nike dan Terdakwa II juga memasukkan sepatu tersebut ke dalam kantong plastic londry tersebut. Setelah mengumpulkan barang-barang tersebut, mereka kembali ke rumah kosong tempat mengambil linggis sebelumnya untuk menyimpan barang hasil curian. Kemudian, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 Terdakwa III mengajak Terdakwa I dan II untuk menjual pakaian hasil curian di Pasar Aur Tajungkang dan seluruh pakaian tersebut terjual dengan harga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uangnya telah habis mereka gunakan untuk membeli rokok dan makan. Setelah menjual pakaian tersebut, mereka kembali ke rumah kosong tempat barang hasil curian, dan Terdakwa II meminta sepatu untuk diberikan kepadanya sedangkan Terdakwa I meminta kamera. Sedangkan untuk laptop mereka bersepakat untuk menjualnya. Akhirnya, Terdakwa III menjual laptop tersebut kepada Saksi Ade Irwan Pgl Wan seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut mereka bagi tiga dan telah habis untuk keperluan hidup sehari-hari.

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, II, dan III, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Para Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bukittinggi, 31 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Mahda Zakiya Ahmad, S.H., M.H

Ajun Jaksa NIP.19961107 201902 2 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya