| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Bkt | 1.Dr. Syahril Sabirin glr. Dt. Baringin 2.Hj. Yuliwarti Sabirin 3.Jhoni Ziawadi |
3.A. Dt. Majo Basa 4.Eri St. Mangguang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah secara hukum kedudukan Penggugat 1 selaku Mamak Kepala Waris Kaum Dt. Baringin suku Selayan Guguak Bulek, Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;
3. Menyatakan bukti-bukti yang Para Penggugat ajukan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan benar;
4. Menyatakan Tanah Kering Perparakan/Perladangan dengan luas + 4000 M2 yang terletak di Talao, RT/RW. 002/005, Kel. Campago Guguk Bulek, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, dengan batas-batas sebagaimana telah disebutkan, adalah tanah harta pusaka tinggi milik Kaum Para Penggugat;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang mengakui dan mengklaim tanah objek perkara sebagai miliknya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 menguasai dan menghalangi Para Penggugat untuk memanfaatkan tanah objek perkara sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 menyewakan sebidang tanah selama 2 tahun seharga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada Tergugat 2 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
8. Menyatakan perbuatan Tergugat 2 menyewa kepada Tergugat 1 tanpa sepengetahuan Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat paling lambat 30 hari setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juga rupiah) kepada Para Penggugat paling lambat 30 hari setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap;
11. Menghukum Para Tergugat untuk tidak memasuki objek perkara dan tidak menggarap serta melakukan perbuatan hukum apapun terhadap tanah objek perkara setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;
12. Menghukum Para Tergugat untuk keluar dari objek perkara dan pihak yang mendapatkan hak atasnya secara melawan hukum serta menyerahkan objek perkara secara suka rela kepada Para Penggugat serta melarang Para Tergugat memasuki objek perkara, apabila tidak menyerahkan dengan suka rela maka dapat dilaksanakan eksekusi menggunakan alat negara yaitu Polisi dan TNI;
13. Menyatakan sah secara hukum sita jaminan terhadap objek perkara;
14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya banding, kasasi, verzet, dan maupun peninjauan kembali (PK);
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan ini secara tanggung renteng;
Subsidair Apabila Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (at aequo ex bono);
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
