INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/Pid.Sus/2023/PN Bkt | ZULHELDA, SH | Rudianto panggilan Rudi bin Basri | Pengiriman Berkas PK |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 108/Pid.Sus/2023/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1439/L.3.11/Enz.2/09/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan :
Kesatu
Primair :
Bahwa terdakwa RUDIANTO Pgl RUDI Bin BASRI pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di dekat tiang listrik daerah Dadok Tunggul Hitam Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bukittinggi sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa menelpon laki-laki bernama AGUNG (DPO) dengan tujuan akan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa disuruh Agung untuk ke Padang keesokan harinya lalu terdakwa jawab “iya” kemudian terdakwa berangkat ke Padang pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 08.00 wib dan sampai di Padang di Jalan By Pass dekat RS Baiturrahmah Padang sekira pukul 11.00 wib terdakwa menelpon AGUNG dan diarahkan oleh AGUNG ke arah Jalan Dadok Tunggul Hitam Kota Padang, sesampai di daerah Dadok Tunggul Hitam terdakwa disuruh berhenti di sebuah tiang listrik dan disuruh mengambil sabu tersebut dibawah tiang listrik dalam kotak rokok Gudang Garam dan selanjutnya terdakwa disuruh untuk meletakkan uang jual beli sabu tersebut dekat tiang listrik dalam kotak rokok Sampoerna Mild, setelah mengambil sabu tersebut dan meletakkan uangnya terdakwa langsung balik ke Bukittinggi, sesampai di Bukittinggi sekira pukul 17.00 wib terdakwa langsung pergi ke warung yang beralamat di Jalan Bernawi Kapalo Koto Kelurahan Pakan Labuh Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan terdakwa mengambil sabu tersebut sedikit untuk terdakwa pakai sendiri, kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 21.00 wib terdakwa ditelpon ANDRO (under cover buy) meminta tolong untuk dicarikan sabu sebanyak ¼ (seperempat) ons seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan terdakwa katanya mau coba dicarikan dulu, selanjutnya terdakwa menelpon AGUNG dan mengatakan bahwa ada orang yang mau membeli sabu seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian AGUNG menyuruh untuk mengirimkan uangnya terlebih dahulu, lalu terdakwa menelpon ANDRO dan mengatakan kepada ANDRO untuk mengirimkan uangnya terlebih dahulu dan ANDRO “tidak mau” selanjutnya terdakwa menyuruh ANDRO menemui terdakwa di warung terdakwa yang beralamat di Jalan Bermawi Kapalo Koto Kelurahan Pakan Labuh Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi yang mana pada waktu itu ANDRO sedang berada di Padang Panjang, selanjutnya saat terdakwa yang sedang berada di warung terdakwa yang beralamat di Jalan Bermawi Kapalo Koto Kelurahan Pakan Labuh Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi tersebut datang teman terdakwa saksi ZULFADRI Pgl IZUL (terdakwa dalam penuntutan terpisah) ke warung dan meminta sabu kepada terdakwa untuk digunakan atau pakai, lalu terdakwa memberikan sabu kepada saksi ZULFADRI Pgl IZUL untuk digunakan atau pakai yang mana alat hisapnya sudah terdakwa persiapkan dan kemudian terdakwa bersama saksi ZULFADRI Pgl IZUL dan juga saksi MELKY FERNANDO Pgl MELKY (terdakwa dalam penuntutan terpisah) menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu tersebut setelah menggunakan sabu tersebut tidak lama datang ANDRO ke warung terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “mana contoh barangnya (sabu)” lalu terdakwa perlihatkan sisa sabu yang terdakwa pakai bersama saksi ZULFADRI Pgl IZUL dan saksi MELKY FERNANDO Pgl MELKY tersebut dan saat terdakwa memperlihatkan sabu tersebut terdakwa bersama saksi ZULFADRI Pgl IZUL dan saksi MELKY FERNANDO Pgl MELKY FERNANDO langsung diamankan oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan warung terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening yang ditemukan di dekat pot bunga di warung terdakwa, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening, 1 (satu) set alat hisap sabu terbuat dari botol minuman merk Sprite terpasang sedotan plastic, kaca pirek dan mancis gas, sumbu api yang ditemukan di lantai kamar warung terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam milik terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam milik saksi ZULFADRI Pgl IZUL, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam milik saksi MELKY FERNANDO Pgl MELKY selanjutnya terdakwa bersama saksi ZULFADRI Pgl IZUL dan saksi MELKY FERNANDO Pgl MELKY beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari teman terdakwa AGUNG (DPO) yang beralamat di Padang sudah 2 (dua) kali dan terdakwa tidak pernah bertemu langsung dengan AGUNG hanya berkomunikasi melalui handphone saja.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 367/VI/023100/2023, tanggal 07 Juni 2023, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang BURSA ADRIANTO, SE., dengan hasil 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 4.01 (empat koma nol satu) gram dan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening dengan berat bersih 0.10 (nol koma nol satu) gram.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Badan POM RI Padang sesuai Laporan Pengujian No.23.083.11.16.05.0472.K tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt, sebagai Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga, setelah di uji dan diperiksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu dibungkus plastik klim warna bening dari terdakwa RUDIANTO Pgl RUDI Bin BASRI, DKK benar barang bukti mengandung Metafetamine (shabu) positif dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa pada tahun 2013 Terdakwa RUDIANTO Pgl RUDI Bin BASRI juga telah melakukan tindak pidana narkotika dan diadili di Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan putusan Nomor 104/Pid.Sus/2013/ PN/ BKT tanggal 16 Januari 2014 dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan pada tahun 2020 dengan putusan Nomor 106/Pid.Sus/2020/PN BT tanggal 23 September 2020 dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
- Bahwa terdakwa RUDIANTO Pgl RUDI Bin BASRI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------
Subsidiair
Bahwa terdakwa RUDIANTO Pgl RUDI Bin BASRI bersama-sama dengan saksi ZULFADRI Pgl IZUL dan saksi MELKY FERNANDO Pgl MELKY (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di dalam warung Jalan Bermawi Kapalo Koto Kelurahan Pakan Labuh Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh tim opsnal subdit III narkoba Polda Sumbar bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Gurun Aur Kelurahan Pakan Labuh Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan nomor hanpdhone yang diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut saksi DONI SYAFRIANDI dan tim pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wib melakukan pemesanan narkotika jenis sabu melalui jasa informen seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) via telpon dan disepakati bertemu di sebuah warung bekas bengkel yang beralamat di Jalan Bermawi Kapalo Koto Kelurahan Pakan Labuh Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, selanjutnya pukul 22.00 wib saksi DONI dan tim langsung bergerak dan berangkat ke lokasi yang sudah disepakti tersebut sekira pukul 01.00 Wib rekan saksi DONI yang melakukan undercover buy bersama dengan informen sampai di lokasi yang telah disepakti dan bertemu dengan terdakwa RUDIANTO dan 2 (dua) orang temannya yang bernama ZULFADRI Pgl IZUL dan MELKY FERNANDO Pgl MELKY, dan mengatakan kepada terdakwa RUDIANTO “mana contoh barangnya (sabu)” lalu terdakwa perlihatkan sisa sabu yang terdakwa pakai bersama ZULFADRI Pgl IZUL dan MELKY FERNANDO Pgl MELKY tersebut dan saat terdakwa memperlihatkan sabu tersebut terdakwa bersama ZULFADRI Pgl IZUL dan MELKY FERNANDO Pgl MELKY langsung diamankan oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan warung terdakwa dan ditemukan barng bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening yang ditemukan di dekat pot bunga di warung terdakwa, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening, 1 (satu) set aat hisap sabu terbuat dari botol minuman merk Sprite terpasang sedotan plastic, kaca pirek dan mancis gas, sumbu api yang ditemukan di lantai kamar warung terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam milik terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam milik saksi ZULFADRI Pgl IZUL, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam milik saksi MELKY FERNANDO Pgl MELKY selanjutnya terdakwa bersama ZULFADRI Pgl IZUL dan MELKY FERNANDO Pgl MELKY beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa menelpon laki-laki bernama AGUNG (DPO) dengan tujuan akan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa disuruh Agung untuk ke Padang keesokan harinya lalu terdakwa jawab “iya” kemudian terdakwa berangkat ke Padang pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 08.00 wib dan sampai di Padang di Jalan By Pass dekat RS Baiturrahmah Padang sekira pukul 11.00 wib terdakwa menelpon AGUNG dan diarahkan oleh AGUNG kea rah Jalan Dadok Tunggul Hitam Kota Padang, sesampai di daerah Dadok Tunggul Hitam terdakwa disuruh berhenti di sebuah tiang listrik dan disuruh mengambil sabu tersebut dibawah tiang listrik dalam kotak rokok Gudang Garam dan selanjutnya terdakwa disuruh untuk meletakkan uang jual beli sabu tersebut dekat tiang listrik dalam kotak rokok Sampoerna Mild, setelah mengambil sabu tersebut dan meletakkan uangnya terdakwa langsung balik ke Bukittinggi, sesampai di Bukittinggi sekira pukul 17.00 wib terdakwa langsung pergi ke warung yang beralamat di Jalan Bernawi Kapalo Koto Kelurahan Pakan Labuh Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan terdakwa mengambil sabu tersebut sedikit untuk terdakwa pakai sendiri, kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 21.00 wib terdakwa ditelpon ANDRO (under cover buy) meminta tolong untuk dicarikan sabu sebanyak ¼ (seperempat) ons seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan terdakwa katanya mau coba dicarikan dulu, selanjutnya terdakwa menelpon AGUNG dan mengatakan bawhwa ada orang yang mau membeli sabu seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian AGUNG menyuruh untuk mengirimkan uangnya terlebih dahulu, lalu terdakwa menelpon ANDRO dan mengatakan kepada ANDRO untuk mengirimkan uangnya terlebih dahulu dan ANDRO “tidak mau” selanjutnya terdakwa menyuruh ANDRO menemui terdakwa di warung terdakwa yang beralamat di Jalan Bermawi Kapalo Koto Kelurahan Pakan Labuh Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi yang mana pada waktu itu ANDRO sedang berada di Padang Panjang, selanjutnya saat terdakwa yang sedang berada di warung terdakwa yang beralamat di Jalan Bermawi Kapalo Koto Kelurahan Pakan Labuh Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi tersebut datang teman terdakwa bernama ZULFADRI ke warung dan meminta sabu kepada terdakwa untuk digunakan atau pakai, lalu terdakwa memberikan sabu kepada ZULFADRI untuk digunakan atau pakai yang mana alat hisapnya sudah terdakwa persiapkan dan kemudian terdakwa bersama ZULFADRI dan juga MELKI FERNANDO menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu tersebut setelah menggunakan sabu tersbut tidak lama datang ANDRO ke warung terdaakwa dan mengatakan kepada terdakwa “mana contoh barangnya (sabu)” lalu terdakwa perlihatkan sisa sabu yang terdakwa pakai bersama ZULFADRI dan MELKI FERNANDO tersebut dan saat terdakwa memperlihatkan sabu tersebut terdakwa berama ZULFADRI dan MELKI FERNANDO langsung diamankan oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan warung terdakwa dan ditemukan barng bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening yang ditemukan di dekat pot bunga di warung terdakwa, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening, 1 (satu) set aat hisap sabu terbuat dari botol minuman merk Sprite terpasang sedotan plastic, kaca pirek dan mancis gas, sumbu api yang ditemukan di lantai kamar warung terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam milik terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam milik saksi ZULFADRI Pgl IZUL, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam milik saksi MELKY FERNANDO Pgl MELKY.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari teman terdakwa AGUNG (DPO) yang beralamat di Padang sudah 2 (dua) kali dan terdakwa tidak pernah bertemu langusng dengan AGUNG hanya berkomunikasi melalui handphone saja.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 367/VI/023100/2023, tanggal 07 Juni 2023, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang BURSA ADRIANTO, SE., dengan hasil 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 4.01 (empat koma nol satu) gram dan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening dengan berat bersih 0.10 (nol koma nol satu) gram.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Badan POM RI Padang sesuai Laporan Pengujian No.23.083.11.16.05.0472.K tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt, sebagai Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga, setelah di uji dan diperiksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu dibungkus plastik klim warna bening dari terdakwa RUDIANTO Pgl RUDI Bin BASRI, DKK benar barang bukti mengandung Metafetamine (shabu) positif dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa pada tahun 2013 Terdakwa RUDIANTO Pgl RUDI Bin BASRI juga telah melakukan tindak pidana narkotika dan diadili di Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan putusan Nomor 104/Pid.Sus/2013/ PN/ BKT tanggal 16 Januari 2014 dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan pada tahun 2020 dengan putusan Nomor 106/Pid.Sus/2020/PN BT tanggal 23 September 2020 dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
- Bahwa terdakwa tidak berhak dan tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I (satu) jenis bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------
Dan
Kedua
Bahwa Terdakwa RUDIANTO Pgl RUDI Bin BASRI bersama-sama dengan saksi ZULFADRI Pgl IZUL Bin KARIAMAN dan aksi MELKY FERNANDO Pgl MELKY Bin ZNAZIM AZIZ (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di dalam kamar sebuah warung yang beralamat di Jalan Bermawi Kapalo Koto Kelurahn Pakan Labuh Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, “penyalah guna (tanpa hak atau melawan hukum menggunakan) Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa menelpon laki-laki bernama AGUNG (DPO) dengan tujuan akan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa disuruh Agung untuk ke Padang keesokan harinya lalu terdakwa jawab “iya” kemudian terdakwa berangkat ke Padang pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 08.00 wib dan sampai di Padang di Jalan By Pass dekat RS Baiturrahmah Padang sekira pukul 11.00 wib terdakwa menelpon AGUNG dan diarahkan oleh AGUNG kea rah Jalan Dadok Tunggul Hitam Kota Padang, sesampai di daerah Dadok Tunggul Hitam terdakwa disuruh berhenti di sebuah tiang listrik dan disuruh mengambil sabu tersebut dibawah tiang listrik dalam kotak rokok Gudang Garam dan selanjutnya terdakwa disuruh untuk meletakkan uang jual beli sabu tersebut dekat tiang listrik dalam kotak rokok Sampoerna Mild, setelah mengambil sabu tersebut dan meletakkan uangnya terdakwa langsung balik ke Bukittinggi, sesampai di Bukittinggi sekira pukul 17.00 wib terdakwa langsung pergi ke warung yang beralamat di Jalan Bernawi Kapalo Koto Kelurahan Pakan Labuh Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan terdakwa mengambil sabu tersebut sedikit untuk terdakwa pakai sendiri, kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 21.00 wib terdakwa ditelpon ANDRO (under cover buy) meminta tolong untuk dicarikan sabu sebanyak ¼ (seperempat) ons seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan terdakwa katanya mau coba dicarikan dulu, selanjutnya terdakwa menelpon AGUNG dan mengatakan bawhwa ada orang yang mau membeli sabu seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian AGUNG menyuruh untuk mengirimkan uangnya terlebih dahulu, lalu terdakwa menelpon ANDRO dan mengatakan kepada ANDRO untuk mengirimkan uangnya terlebih dahulu dan ANDRO “tidak mau” selanjutnya terdakwa menyuruh ANDRO menemui terdakwa di warung terdakwa yang beralamat di Jalan Bermawi Kapalo Koto Kelurahan Pakan Labuh Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi yang mana pada waktu itu ANDRO sedang berada di Padang Panjang, selanjutnya saat terdakwa yang sedang berada di warung terdakwa yang beralamat di Jalan Bermawi Kapalo Koto Kelurahan Pakan Labuh Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi tersebut datang teman terdakwa bernama ZULFADRI ke warung dan meminta sabu kepada terdakwa untuk digunakan atau pakai, lalu terdakwa memberikan sabu kepada ZULFADRI untuk digunakan atau pakai yang mana alat hisapnya sudah terdakwa persiapkan dan kemudian terdakwa bersama ZULFADRI dan juga MELKI FERNANDO menggunakan atau memakai narkotika jenis sabu tersebut setelah menggunakan sabu tersbut tidak lama datang ANDRO ke warung terdaakwa dan mengatakan kepada terdakwa “mana contoh barangnya (sabu)” lalu terdakwa perlihatkan sisa sabu yang terdakwa pakai bersama ZULFADRI dan MELKI FERNANDO tersebut dan saat terdakwa memperlihatkan sabu tersebut terdakwa berama ZULFADRI dan MELKI FERNANDO langsung diamankan oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan warung terdakwa dan ditemukan barng bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening yang ditemukan di dekat pot bunga di warung terdakwa, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening, 1 (satu) set aat hisap sabu terbuat dari botol minuman merk Sprite terpasang sedotan plastic, kaca pirek dan mancis gas, sumbu api yang ditemukan di lantai kamar warung terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam milik terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam milik saksi ZULFADRI Pgl IZUL, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam milik saksi MELKY FERNANDO Pgl MELKY selanjutnya terdakwa bersama ZULFADRI dan MELKI FERNANDO beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut.
- Hasil pemeriksaan Urine pada Rumah Sakit Bhayangkara Padang Nomor : 492/ VII/2023/RS.Bhayangkara tanggal 07 Juni 2023, yang ditanda tangani oleh dr. IRENI RISTI FORTUNA atas nama RUDIANTO Pgl RUDI Bin BASRI dengan kesimpulan pemeriksaan :
AMP (Ekstasi) : (+) Positif
METHAM PHEMTAMINE (Shabu) : (+) Positif
- Bahwa Terdakwa tidak berhak dan tidak mempunyai izin untuk menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |