INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2025/PN Bkt | Desni Yanti | 1.Gebbi Libriani 2.Boby Jhon 3.Murni Zein |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Apr. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;---------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan seluruh bukti-bukti yang Penggugat ajukan dalam perkara ini adalah sah secara hukum;------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Penggugat adalah pembeli tanah yang sah dan beritikad baik kepada Tergugat I dan Tergugat II;-----------------------------------------------------------
5. Menyatakan Terugat I dan Tergugat II berjanji akan menyelesaikan permasalahan jalan masuk ke tanah milik Penggugat;------------------------------------------------------------
6. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang sah tanah kepada Tergugat I dan Tergugat II dengan jumlah uang yang telah diserahkan sebesar Rp. 87.000.000,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah) berdasarkan surat jual beli tanah tertanggal 19 September 2023 di Aia Tabik, Jorong Ampang Gadang, Kec. Ampek Angkek, Kab. Agam, Sumatera Barat.
Adapun batas-batas tanah adalah sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatas dengan : Sawah Da Is
- Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Melwari Zein dan Jelbinson Zein
- Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Melwari Zein dan Jelbinson Zein
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Sawah Buk Farida Yakub
Dengan luas tanah : ± 300 m?2;, lalu adapun biaya pembangunan rumah yang telah Penggugat keluarkan adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan sah surat jual beli tanah tertanggal 19 September 2023 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II.-----------------------------------------------------------------
8. Menyatakan perbuatan Tergugat III secara tanpa hak dan melawan hukum dengan arogan menutup jalan masuk ke tanah yang Penggugat beli dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.--------------------------------------------------------------
9. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang diduga mengambil/mencuri barang-barang untuk membangun rumah Penggugat, adapun barang-barang tersebut berupa : beberapa bata merah, 3 gulungan besar kabel, 5 pipa, dan semen 10 sak dengan kerugian Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Barang ini diambil tanpa seizin dan persetujuan Penggugat secara tanpa hak dan melawan hukumsecara tanpa hak dan melawan hukum dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;-------------
10. Menyatakan perbuatan Tergugat III secara tanpa hak dan melawan hukum diduga sering mengancam para tukang yang bekerja untuk membangun rumah Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------
11. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian sebesar Rp. 412.000.000,- (Empat Ratus Dua Belas Juta Rupiah), maka sepantasnyalah Para Tergugat harus mengganti kerugiaan Para Penggugat tersebut dengan rincian :
- Materil : Rp. 342.000.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah).
- Immateril : Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah).
12. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti segala kerugian Para Penggugat senilai kerugian sebesar Rp. 412.000.000,- (Empat Ratus Dua Belas Juta Rupiah), maka sepantasnyalah Para Tergugat harus mengganti kerugiaan Para Penggugat tersebut dengan rincian :
- Materil : Rp. 342.000.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah).
- Immateril : Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah).
13. Menghukum Para Tergugat untuk menyelesaikan masalah jalan masuk ke tanah Penggugat serta menghukum Para Tergugat untuk tidak mengganggu akses jalan menuju rumah Penggugat tanpa syarat serta bebas dari segala bentuk tanaman dan bangunan milik Para Tergugat yang berdiri diatasnya dan tidak ada hak orang lain diatasnya dalam keadaan kosong, bebas dari hak-hak yang ada, dan seandainya Para Tergugat tidak mau atau ingkar maka dengan bantuan alat negara/TNI/Polisi untuk mengosongkan akses masuk ke tanah Penggugat.----------------------------------------------
14. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.------------------
15. Menyatakan sah dan berharga sita tahan yang diletakan terhadap Objek Perkara.------
16. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi.---------------------------------------------------
17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------- ------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |