Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d) 1.Atris Hafrianto panggilan At bin Hafni
2.Roni Malpisa panggilan Roni bin Yarlis
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-464/L.3.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Atris Hafrianto panggilan At bin Hafni[Penahanan]
2Roni Malpisa panggilan Roni bin Yarlis[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa Ia terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO PGL. AT BIN HAFNI dan terdakwa 2. RONI MALPISA PGL. RONI BIN YARLIS bersama dengan saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Labuah Luruih Simpang Heler Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, baik orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

------- Bahwa bermula dari informasi dari masyarakat dimana menyatakan bahwa laki-laki bernama NIKO (terdakwa dalam berkas terpisah) merupakan pengedar nrkotika jenis sabu di bawah Ngarai Jorong Mancuang Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam yang sangat meresahkan masyarakat sekitar karena rumahnya sering dijadikan tempat berkumpul untuk menggunakan nerkotika jenis sabu secara bersama-sama.

 

            Bahwa kemudian untuk menindak lanjuti informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib, saksi Jules Andamori, saksi Doni Syafriandri bersama Tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar melakukan undecoverbuy dengan menggunakan jasa informen (sdr. ANES) yang didampingi petugas dari kepolisian guna berpura-pura memesan nerkotika jenis sabu kepada saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL sebanyak 2 ½ (dua setengah) kantong, namun saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL menyatakan narkotika jenis sabu yang dimilikinya tidak mencukupi sebanyak yang diminta melainkan hanya bersisa ½ (setengah) kantong, kemudian disepakati transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut dilakukan malam harinya di jembatan Pakan Sanayan Jorong Mancuang Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam.

 

            Bahwa sekira pukul 20.15 wib setelah sampai dilokasi yang disepakati, informan (sdr ANES) kembali menghubungi saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL dengan mengatakan informan sudah dilokasi, kemudian tidak berapa lama datang saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL bersama dengan 2 (dua) orang temannya yaitu terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO dan terdakwa 2. RONI MALPISA dengan menumpang dengan mobil merk TOYOTA Kijang Super warna merah No Pol. F 1208 HM yang dikemudikan oleh terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO, karena kondisi jembatan yang sangat sepi dan penerangan gelap, maka petugas polisi melalui informan (sdr. ANES) mengajak saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL untuk transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya dengan menggunakan alasan uang belum cukup dan harus ke ATM dulu, lalu saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL bersama terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO dan terdakwa 2. RONI MALPISA mengikuti ajakan ANES. Selanjutnya pada saat diperjalanan ke jalan raya sekira pukul 20.30 wib tepatnya di Labuah Luruih Simpang Heler Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso kabupaten Agam, saksi Jules Andamori, saksi Doni Syafriandri bersama Tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar langsung melakukan penghadangan terhadap 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA Kijang Super warna merah No Pol. F 1208 HM yang ditumpangi oleh para terdakwa bersama saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa bersama saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL, dimana saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL mencoba melarikan diri namun akhirnya tertangkap juga, selanjutnya saksi Jules Andamori, saksi Doni Syafriandri bersama Tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar melakukan penggeladahan terhadap para terdakwa dan saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dalam plastic kecil klip warna bening dan 25 (dua puluh lima) lembar plastic klip kecil warna bening yang ditemukan dalam kantong sebelah kiri bagian belakang yang saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL gunakan saat tertangkap, 1 (satu) unit HP android merk Oppo warna biru yang ditemukan dalam kantong jaket yang saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL gunakan.

 

            Bahwa terhadap terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO dan terdakwa 2. RONI MALPISA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merk Xiomi warna hitam dan 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung warna putih beserta 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Super warna merah No. Pol. F 1208 HM. Kemudian para terdakwa bersama dengan saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut.

 

            Bahwa saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL belum sempat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan ANES, namun sudah tertangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Sumbar, sedangkan ANES ini adalah informen yang dipergunakan oleh pihak Polri dalam rangka undercoverbuy kepada terdakwa dengan berpura-pura untuk membeli sabu.

 

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam terhadap berat dari  1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dalam plastik klip warna bening adalah 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : 22.083.11.16.05.0869.K yang dibuat pada tanggal 08 Agustus 2022 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa atas nama NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL adalah metamfetamin Positif (+) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

Kedua :

------- Bahwa Ia terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO PGL. AT BIN HAFNI dan terdakwa 2. RONI MALPISA PGL. RONI BIN YARLIS bersama dengan saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di kamar rumah terdakwa di Bawah Ngarai Jorong Mancuang Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, baik orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

 

            Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib, saat terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO sedang bersama terdakwa 2. RONI MALPISA berada dirumah terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO di Jl. Tuangku Galuang No. 21 Jorong Galuang Nagari Sungai Pua Kecamatan Sungai Pua Kabupaten Agam, terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO dihubungi oleh saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL yang menawarkan untuk menggunakan nerkotika jenis sabu dirumah saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL, lalu terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO menjawab “nantilah, karena sedang ada kerja berladang dibelakang rumah”. Kemudian sekira pukul 18.00 wib, terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO mengajak terdakwa 2. RONI MALPISA untuk pergi kerumah saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL yang berada di daerah Baso, lalu terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO bersama dengan terdakwa 2. RONI MALPISA berangkat dengan menggunakan mobil merk Toyota Kijang Super warna merah No. Pol. F 1208 HM milik orang tua terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO. Setelah sampai dirumah saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL di Bawah Ngarai Jorong Mancuang Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam sekira pukul 18.30 wib, kemudian terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO, terdakwa 2. RONI MALPISA bersama saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL masuk kedalam kamar saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL, lalu saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL mengeluarkan 1 (satu) paket kecil dari kantong celananya dan dimasukkan kedalam kaca pyrex dengan bong milik saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL yang telah tersedia didalam kamar saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL tersebut.

Bahwa kemudian terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO, terdakwa 2. RONI MALPISA bersama saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL berrgantian menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dihisab masing-masing sebanyak 4 (empat) kali sampai narkotika jenis sabu dalam plastic kecil bening tadi habis.

 

            Bahwa sekira pukul 20.15 wib, saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL mengajak terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO bersama dengan terdakwa 2. RONI MALPISA bubar, karena saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL memiliki keperluan keluar rumah, sesampai di luar rumah saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL memangggil terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO untuk menumpang dengan mobil yang terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO kendarai, sesampainya di jembatan Pakan Sanayan Jorong Mancuang Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam, saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL turun dari mobil, karena tidak ada orang saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL kembali ke mobil, lalu setelah sampai di ujung jembatan saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL berjumpa dengan temannya yaitu ANES. Kemudian sekira pukul 20.30 wib tepatnya di Labuah Luruih Simpang Heler Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso kabupaten Agam, tiba-tiba mobil yang dikendarai terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO dihadang oleh 2 (dua) mobil, lalu terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO bersama dengan terdakwa 2. RONI MALPISA ditangkap saat berada didalam mobil, sedangkan saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas polisi. Selanjutnya saksi Jules Andamori, saksi Doni Syafriandri bersama Tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar melakukan penggeledahan terhadap saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang nerkotika jenis sabu dalam plastic kecil klip warna bening dan 25 (dua puluh lima) lembar plastic klip kecil warna bening yang ditemukan dalam kantong sebelah kiri bagian belakang yang saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL gunakan saat tertangkap, 1 (satu) unit HP android merk Oppo warna biru yang ditemukan dalam kantong jaket yang saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL gunakan.

 

Bahwa terhadap terdakwa 1. ATRIS HAFRIANTO dan terdakwa 2. RONI MALPISA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merk Xiomi warna hitam dan 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung warna putih beserta 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Super warna merah No. Pol. F 1208 HM. Kemudian para terdakwa bersama saksi NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumbar utk proses lebih lanjut.

 

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam terhadap berat dari  1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dalam plastik klip warna bening adalah 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : 22.083.11.16.05.0869.K yang dibuat pada tanggal 08 Agustus 2022 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa atas nama NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL adalah metamfetamin Positif (+) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

            Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: SKHP/05/I/2024/RS.Bhayangkara tanggal 22 Desember 2023 setelah diadakan pemeriksaan urine secara laboratorium medis pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 atas nama ATRIS HAFRIANTO PGL. AT BIN HAFNI (terdakwa 1.) Dan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: SKHP/04/I/2024/RS.Bhayangkara tanggal 22 Desember 2023 atas nama RONI MALPISA (terdakwa 2.) didapatkan hasil sebagai berikut:

  • AMP (ekstasi)                                     : ( + ) Positif
  • THC (ganja)                                        : ( + ) Positif    
  • METHAMPHETAMINE (shabu)         : ( + ) Positif
  • MOP (Morphin)                                   : ( - ) Negatif

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya