Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2025/PN Bkt 1.Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
2.Mevina Nora, S.H., M.H
3.Lusita Amelia Raflis, SH
AYUNDA LINARTI Pgl LINDA Binti JONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2107/L.3.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
2Mevina Nora, S.H., M.H
3Lusita Amelia Raflis, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYUNDA LINARTI Pgl LINDA Binti JONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa AYUNDA LINARTI Pgl LINDA Binti  JONO, bersama-sama dengan saksi SAIFUDDIN, saksi NUR HASIKIN Pgl CIKIN bin M NASIR IBRAHIM (penuntutan dilakukan terpisah) dan saksi JUNAIDI pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Pool Bus PT. ALS (Antar Lintas Sumatera), Jl. Soekarno Hatta No. 88 Simpang Limau Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61) dengan berat bersih 458,58 gram (empat ratus lima puluh delapan koma lima delapan gram), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 bulan Februari Tahun 2025 sekira pukul 14.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi JUNAIDI Pgl SIDI di kedai tempat terdakwa berjualan jus di Kab. Bireuen Prov. Aceh ,  kemudian Saksi SIDI mengatakan kepada terdakwa bahwa ia memiliki jalur untuk mendapatkan sabu, dan menanyakan kepada terdakwa kemana akan dijual sabu tersebut sekaligus menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja (membawa narkotika jenis sabu), lalu terdakwa mengatakan berapa upah untuk terdakwa, lalu Saksi SIDI menjawab nanti “saya kasih kamu uang Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kalau sudah selesai kerja semua”, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mau bekerja,  lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi SIDI bahwa ada kenalan Terdakwa yang mau membeli Narkotika Jenis sabu tersebut yaitu seorang laki-laki yang bernama ZAEN yang beralamat di Kalimantan, setelah itu terdakwa menelepon sdr ZAEN dengan menggunakan handphone terdakwa, dan handphone tersebut terdakwa serahkan kepada Saksi SIDI. Saat itu terdakwa mendengar Saksi SIDI mengatakan kepada sdr ZAEN bahwa harga 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu seberat 1 (satu) kilogram seharga Rp.340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan harus diambil paling sedikit 4 (empat) paket atau 4 (empat) kilogram, dan yang harus dibayar lebih dulu sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). Kemudian pada malam hari tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa menerima kiriman uang dari Saksi ZAEN sebanyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), lalu keesokan harinya yaitu pada hari minggu Tanggal 09 Februari 2025, sekira pukul 15.30 wib Saksi SIDI datang ke kedai Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan bahwa uang muka sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) sudah ada, akan tetapi Terdakwa meminta Saksi SIDI untuk membuat tanda terima uang atau kwitansi yang isinya bahwa Saksi SIDI berhutang kepada Terdakwa sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), kemudian Saksi SIDI menandatangani kwitansi tersebut di dalam rumah Terdakwa dan Terdakwa sempat mengambil videonya dengan handphone Terdakwa, lalu Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) tersebut ke rekening yang telah diberikan oleh Saksi SIDI.
  • Beberapa hari kemudian setelah itu yang Terdakwa tidak ingat tanggal dan harinya bertempat di sebuah salon di daerah Bireuen, Saksi NUR HASIKIN Pgl CIKIN meminjam handphone Terdakwa, kemudian Saksi CIKIN melihat galeri handphone tersebut terdapat video Saksi SIDI yang menandatangani kwitansi, dan Saksi CIKIN menanyakan kepadaa Terdakwa ”video apa ini kak LINDA?” dan Terdakwa jawab ”itu udah tanda tangan sama bang DI seratus (seratus juta rupiah), katanya mau kerja, bang DI ada buah (Narkotika jenis sabu), nunggu buahnya datang”, saat itu Terdakwa memberitahu kepada Saksi CIKIN bahwa Terdakwa telah membayar uang muka kepada Saksi SIDI sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pembelian Narkotika Jenis Sabu.
  • Bahwa pada Tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa ditelepon oleh Saksi SIDI yang mengatakan kepada Terdakwa bahwa buah (Narkotika jenis sabu) sudah ada di rumah kontrakannya, lalu Terdakwa meminjam sepeda motor N-MAX  di kedai kayu milik Saksi SIDI kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi CIKIN mengendarai sepeda motor ke rumah kontrakan Saksi SIDI di Geulempang Payong Bireuen, saat itu di dalam rumah tersebut ada 2 (dua) orang laki-laki yaitu Saksi SIDI dan seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal. Setelah itu saksi SIDI mengatakan kepada Terdakwa agar membayar sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) sehingga Narkotika jenis sabu tersebut dapat Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa menelepon orang yang akan membeli Narkotika jenis sabu tersebut yaitu sdr ZAEN di Balikpapan Kalimantan dan teman sdr ZAEN yang bernama sdr DANI di Jakarta, lalu sdr DANI mengatakan akan mengirim uang. Barulah Terdakwa bersama Saksi CIKIN, serta Saksi SIDI dan temannya seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal masuk ke dalam kamar. Didalam kamar tersebut Terdakwa melihat ada 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan bentuk bungkus warna hijau dan terdapat tulisan cina, lalu Saksi SIDI mengatakan agar mengambil uangnya dulu, setelah itu Terdakwa bersama Saksii CIKIN, serta Saksi SIDI dan temannya seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal tersebut pergi ke Pasar Bireuen yaitu ke Agen IZZI LINK untuk mengambil uang sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut langsung Terdakwa serahkan kepada Saksi SIDI.
  • Pada keesokan harinya yaitu Tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wib, sdr DANI kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan Terdakwa manariknya kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Saksi SIDI. Pada siang harinya sekira Pukul 13.00 wib, Terdakwa mengajak Saksi CIKIN pergi mengambil Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah kontrakan Saksi SIDI, setelah itu Saksi SIDI menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan kemasan bertuliskan teh cina warna hijau dibalut dengan baju oleh Saksi SIDI dan dimasukkan ke dalam plastik warna putih. Setelah itu Terdakwa bersama Saksi CIKIN pulang membawa Narkotika jenis sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor jenis N-MAX warna hitam milik Saksi SIDI menuju ke rumah Terdakwa, lalu Saksi CIKIN langsung pulang ke rumah sementara itu narkotika jenis sabu yang telah didapatkan langsung Terdakwa bawa ke belakang rumah Terdakwa.
  • Sekira pukul 16.00 wib terdakwa menelpon saksi CIKIN dan mengajaknya pergi ke Pasar Bireuen untuk membeli celana dalam dan celana pendek (short) untuk persiapan berangkat, sekaligus memesan travel Hi-ACE menuju ke Medan, setelah itu terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kepada Saksi CIKIN. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa meminta Saksi CIKIN untuk mengantar Terdakwa ke loket Travel, lalu sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa meminta Travel untuk menjemput Saksi CIKIN bersama dengan Saksi FAIZ di pinggir jalan di dekat rumah Terdakwa. Sesampainya di Medan terdakwa, saksi CIKIN dan saksi FAIZ menaiki Bus ALS menuju ke Jakarta.
  • Selanjutnya Pada hari Selasa Tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib pada saat terdakwa, Saksi FAIZ dan saksi CIKIN sampai di Pool Bus PT. ALS (Antar Lintas Sumatera), Jl. Soekarno Hatta No. 88 Simpang Limau Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi terdakwa, Saksi FAIZ dan saksi CIKIN diamankan oleh petugas BNN. Selanjutnya petugas BNN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, Saksi FAIZ dan saksi CIKIN dan pada saat itu petugas menemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu, yang mana narkotika jenis sabu tersebut ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu (Methampetamin) dibalut dengan plastik warna bening ditemukan di dalam sepatu milik Saksi FAIZ, masing-masing 1 (satu) paket disepatu sebelah kiri dan 1 (satu) paket disepatu sebelah kanan dan selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu (Methampetamin) dibalut dengan plastik warna bening  dan diikat 2 (dua) buah karet yang ditemukan didalam celana dalam milik Saksi FAIZ, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah kaus kaki warna hitam motif kotak-kotak warna biru dan abu-abu yang ditemukan pada terdakwa dalam keadaan disimpan didalam celana dibawah perut, 2 (dua) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam kemudian dibalut dengan lakban warna putih yang ditemukan pada saksi CIKIN dalam keadaan disimpan didalam celana dibawah perut kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa, saksi FAIS dan saksi CIKIN siapa pemilik 6 (enam) Paket Narkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh petugas BNN tersebut “, kemudian terdakwa  menjawab “bahwa pemilik 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa, saksi FAIS dan saksi CIKIN, dan sabu tersebut akan diantar dari Prov. Aceh ke Prov. Jambi dan Jakarta”, selanjutnya terdakwa juga menjelaskan kepada Petugas BNN bahwa “terhadap 6 (enam) paket sabu tersebut terdakwa  membagi untuk membawanya yang mana terdakwa membawa 1 (satu) Paket, saksi CIKIN membawa 2 (dua) paket dan Terdakwa membawa 3 (tiga) paket. Kemudian petugas BNN membawa Terdakwa bersama dengan saksi FAIS dan saksi CIKIN berserta barang bukti ke kantor BNN guna proses penyidikan lebih Lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Area Padang Nomor : 301 / V / 023100 / 2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditanda tangani  oleh WIRA FRISKA ABADI yang telah melakukan penimbangan dengan hasil hasil penimbangan dan penyisihan sebagaimana terlampir yaitu :

No

Barang Bukti

Berat Bersih

(gram)

Sisih

Labfor

(gram)

Sisih

Sidang

(gram)

Sisa

Dimusnahkan

(gram)

1.

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibalut lakban warna hitam.

 

458,58

 

 

21,50

 

 

10,0

 

 

427,08

 

Total Point 01

 

 

10,

427,08

2a

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening.

 

207,07

 

 

14,50

 

 

10,0

 

 

182,57

2b

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening.

 

79,43

10,0

 

10,0

 

59,43

2c

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening.

 

138,04

11,74

 

10,0

 

116,30

 

 

Total Point 02

 

 

424,54

36,24

 

30,0

 

358,30

3a

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibalut lakban warna hitam dan lakban warna bening.

462,27

21,50

10,0

430,77

3b

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibalut lakban warna hitam dan lakban warna bening.

531,54

23,05

10,0

498,49

 

 

Total Point 03

 

 

993,81

44,55

 

20,0

 

929,26

 

  • Poin 1 disita dari terdakwa AYUNDA LINARTI Pgl LINDA
  • Poin 2a, 2b, dan 2c disita dari Saksi SAIFUDDIN Pgl FAIS
  • Poin 3a dan 3b disita dari Saksi NUR HASIKIN Pgl CIKIN.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang  Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0100 Tanggal 19 Mei 2025, dengan kesimpulan : Sampel Tersebut di atas positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Surat Keterangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang bahwa dikembalikan sisa uji sampel seberat 102,2563 gram (gram).

 

  • Bahwa Terdakwa AYUNDA LINARTI Pgl LINDA Binti JONO menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa AYUNDA LINARTI Pgl LINDA Binti JONO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa AYUNDA LINARTI Pgl LINDA Binti JONO, bersama-sama dengan saksi SAIFUDDIN, saksi NUR HASIKIN Pgl CIKIN bin M NASIR IBRAHIM (penuntutan dilakukan terpisah) dan saksi JUNAIDI  pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Pool Bus PT. ALS (Antar Lintas Sumatera) di Jl. Soekarno Hatta No. 88 Simpang Limau Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61) dengan berat bersih 458,58 gram (empat ratus lima puluh delapan koma lima delapan gram), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat Tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa ditelepon oleh Saksi SIDI yang mengatakan kepada Terdakwa bahwa buah (Narkotika jenis sabu) sudah ada di rumah kontrakannya, lalu Terdakwa meminjam sepeda motor N-MAX  di kedai kayu milik Saksi SIDI kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi CIKIN mengendarai sepeda motor ke rumah kontrakan Saksi SIDI di Geulempang Payong Bireuen, saat itu di dalam rumah tersebut ada 2 (dua) orang laki-laki yaitu Saksi SIDI dan seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal. Setelah itu saksi SIDI mengatakan kepada Terdakwa agar membayar sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) sehingga Narkotika jenis sabu tersebut dapat Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa menelepon orang yang akan membeli Narkotika jenis sabu tersebut yaitu sdr ZAEN di Balikpapan Kalimantan dan teman sdr ZAEN yang bernama sdr DANI di Jakarta, lalu sdr DANI mengatakan akan mengirim uang. Barulah Terdakwa bersama Saksi CIKIN, serta Saksi SIDI dan temannya seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal masuk ke dalam kamar. Didalam kamar tersebut Terdakwa melihat ada 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan bentuk bungkus warna hijau dan terdapat tulisan cina, lalu Saksi SIDI mengatakan agar mengambil uangnya dulu, setelah itu Terdakwa bersama Saksii CIKIN, serta Saksi SIDI dan temannya seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal tersebut pergi ke Pasar Bireuen yaitu ke Agen IZZI LINK untuk mengambil uang sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut langsung Terdakwa serahkan kepada Saksi SIDI.
  • Pada keesokan harinya yaitu Tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wib, sdr DANI kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan Terdakwa manariknya kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Saksi SIDI. Pada siang harinya sekira Pukul 13.00 wib, Terdakwa mengajak Saksi CIKIN pergi mengambil Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah kontrakan Saksi SIDI, setelah itu Saksi SIDI menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan kemasan bertuliskan teh cina warna hijau dibalut dengan baju oleh Saksi SIDI dan dimasukkan ke dalam plastik warna putih. Setelah itu Terdakwa bersama Saksi CIKIN pulang membawa Narkotika jenis sabu tersebut mengendarai sepeda motor jenis N-MAX warna hitam milik Saksi SIDI menuju ke rumah Terdakwa, lalu Saksi CIKIN langsung pulang ke rumah sementara itu narkotika jenis sabu yang telah didapatkan langsung Terdakwa bawa ke belakang rumah Terdakwa.
  • Sekira pukul 16.00 wib terdakwa menelpon saksi CIKIN dan mengajaknya pergi ke Pasar Bireuen untuk membeli celana dalam dan celana pendek (short) untuk persiapan berangkat, sekaligus memesan travel Hi-ACE menuju ke Medan, setelah itu terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kepada Saksi CIKIN. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa meminta Saksi CIKIN untuk mengantar Terdakwa ke loket Travel, lalu sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa meminta Travel untuk menjemput Saksi CIKIN bersama dengan Saksi FAIZ di pinggir jalan di dekat rumah Terdakwa. Sesampainya di Medan terdakwa, saksi CIKIN dan saksi FAIZ menaiki Bus ALS menuju ke Jakarta.
  • Selanjutnya Pada hari Selasa Tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib pada saat terdakwa, Saksi FAIZ dan saksi CIKIN sampai di Pool Bus PT. ALS (Antar Lintas Sumatera) di Jl. Soekarno Hatta No. 88 Simpang Limau Kel. Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi terdakwa, Saksi FAIZ dan saksi CIKIN diamankan oleh petugas BNN. Selanjutnya petugas BNN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, Saksi FAIZ dan saksi CIKIN dan pada saat itu petugas menemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu, yang mana narkotika jenis sabu tersebut ditemukan 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis Sabu (Methampetamin) dibalut dengan plastik warna bening ditemukan di dalam sepatu milik Saksi FAIZ, masing-masing 1 (satu) paket disepatu sebelah kiri dan 1 (satu) paket disepatu sebelah kanan dan selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Sabu (Methampetamin) dibalut dengan plastik warna bening  dan diikat 2 (dua) buah karet yang ditemukan didalam celana dalam milik Saksi FAIZ, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah kaus kaki warna hitam motif kotak-kotak warna biru dan abu-abu yang ditemukan pada terdakwa dalam keadaan disimpan didalam celana dibawah perut, 2 (dua) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam kemudian dibalut dengan lakban warna putih yang ditemukan pada saksi CIKIN dalam keadaan disimpan didalam celana dibawah perut kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa, saksi FAIS dan saksi CIKIN siapa pemilik 6 (enam) Paket Narkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh petugas BNN tersebut “, kemudian terdakwa menjawab “bahwa pemilik 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa, saksi FAIS dan saksi CIKIN, dan sabu tersebut akan diantar dari Prov. Aceh ke Prov. Jambi dan Jakarta”, selanjutnya terdakwa  juga menjelaskan kepada Petugas BNN bahwa “terhadap 6 (enam) paket sabu tersebut terdakwa membagi untuk membawanya yang mana terdakwa membawa 1 (satu) Paket, saksi CIKIN membawa 2 (dua) paket dan saksi FAIS membawa 3 (tiga) paket. Kemudian petugas BNN membawa Terdakwa bersama dengan saksi FAIS dan saksi CIKIN berserta barang bukti ke kantor BNN guna proses penyidikan lebih Lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Area Padang Nomor : 301 / V / 023100 / 2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditanda tangani  oleh WIRA FRISKA ABADI yang telah melakukan penimbangan dengan hasil hasil penimbangan dan penyisihan sebagaimana terlampir yaitu :

No

Barang Bukti

Berat Bersih

(gram)

Sisih

Labfor

(gram)

Sisih

Sidang

(gram)

Sisa

Dimusnahkan

(gram)

1

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibalut lakban warna hitam.

 

458,58

 

 

21,50

 

 

10,0

 

 

427,08

 

Total Point 01

 

458,58

 

 

21,50

 

 

10,0

 

 

427,08

2a

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening.

207,07

 

14,50

 

10,0

 

182,57

 

2b

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening.

 

79,43

10,0

 

10,0

 

59,43

2c

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening.

 

138,04

11,74

 

10,0

 

116,30

 

 

Total Point 02

 

 

424,54

36,24

 

30,0

 

358,30

3a

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibalut lakban warna hitam dan lakban warna bening.

462,27

21,50

10,0

430,77

3b

1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibalut lakban warna hitam dan lakban warna bening.

531,54

23,05

10,0

498,49

 

 

Total Point 03

 

 

993,81

44,55

 

20,0

 

929,26

 

  • Poin 1 disita dari terdakwa AYUNDA LINARTI Pgl LINDA
  • Poin 2a, 2b, dan 2c disita dari Saksi SAIFUDDIN Pgl FAIS
  • Poin 3a dan 3b disita dari Saksi NUR HASIKIN Pgl CIKIN.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang  Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0100 Tanggal 19 Mei 2025, dengan kesimpulan : Sampel Tersebut di atas positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Surat Keterangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang bahwa dikembalikan sisa uji sampel seberat 102,2563 gram (gram).
  • Bahwa Terdakwa AYUNDA LINARTI Pgl LINDA Binti JONO memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa AYUNDA LINARTI Pgl LINDA Binti JONO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya