Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d) Andre Efendi panggilan Andre bin Joni Efendi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-375/L.3.11/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andre Efendi panggilan Andre bin Joni Efendi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa ANDRE EFENDI Pgl ANDRE Bin JONI EFENDI pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu disekitar itu dalam tahun 2023 bertempat di depan Showroom Mobil Fokus Oto beralamat di Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh Jorong Lambah Tangah Kenagarian Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Awal mula kejadian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, yang mana saksi Beni Harimulia Pgl Beni yang memarkirkan sepeda motornya merek Honda Beat Tahun 2015 Warna Hitam Nomor Polisi BA 3841 LG dengan Nomor Rangka MH1JFP214FK126919 dan Nomor Mesin JFP2E1127014 atas nama Beni Harimulia di depan Showroom Mobil Fokus Oto ditempat saksi Pgl Beni bekerja yang beralamat di Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh Jorong Lambah Tangah Kenagarian Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, tetapi kunci sepeda motor tersebut oleh terdakwa diletakkan di dalam dasbor dan tidak diambil atau tidak disimpannya, saksi Pgl Beni selain bekerja di Showroom Mobil tersebut, saksi Pgl Beni juga ngojek, tujuan kunci motor diletakkan di dasbor supaya kunci tersebut bisa standby apabila ada orderan, sekira pukul 14.00 WIB setelah saksi Pgl Beni Sholat Dzuhur dan duduk dikursi kerjanya di Showroom Mobil tersebut, tak berapa lama kemudian saksi Pgl Beni mendengar suara sepeda motornya ada yang menghidupkan mesinnya lalu saksi Pgl Beni langsung berlari keluar Showroom untuk mengejar sepeda motornya yang telah dibawa pergi oleh terdakwa ANDRE EFENDI Pgl ANDRE Bin JONI EFENDI, yang mana terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi Pgl Beni dengan sangat mudahnya tanpa seizin saksi Pgl Beni, kemudian saksi Pgl Beni meminjam sepeda motor milik saksi Ade Chandra Pgl Andre yang merupakan pemilik bengkel sepeda motor yang berada dekat Showroom Mobil tersebut untuk mengejar terdakwa yang telah membawa sepeda motor milik saksi Pgl Beni kearah Kota Payakumbuh, sesampainya di SPBU Ngalau Indah Kota Payakumbuh, saksi Pgl Beni mendapatkan terdakwa yang sedang mengisi bahan bakar kemudian menangkap dan mengamankan terdakwa dengan dibantu oleh warga setempat lalu membawa terdakwa ke kota Bukittinggi serta melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Beni Harimulia Pgl Beni mengalami kerugian yang jika ditaksir senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa ANDRE EFENDI Pgl ANDRE Bin JONI EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya