Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2025/PN Bkt Zulhelda, S.H FAKHRI FAZAR ALFARIKHZI PGL FAKHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2609/L.3.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAKHRI FAZAR ALFARIKHZI PGL FAKHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa Terdakwa FAKHRI FAZAR ALFARIKHZI Pgl FAKHRI bersama saksi JERI HARDI (Penuntutan diajukan terpisah)  pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2025, bertempat di rumah saksi Gemila Befikha (Penuntutan diajukan terpisah) di Komplek Inpres Jorong Padang Lua Nagari Padang Lua Kec. Banuhampu Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa bersama saksi Jeri Hardi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No Pol BA 2894 LS datang ke rumah saksi Gemila Befikha, saat itu saksi Jeri Hardi masuk terlebih dahulu dan 15 (lima belas) menit kemudian saksi Jeri Hardi memanggil Terdakwa untuk masuk ke rumah tersebut, saat berada di dalam rumah Terdakwa bersama saksi Jeri Hardi menggunakan narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa menerima 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dari saksi Jeri Hardi yang kemudian Terdakwa simpan di dalam tas yang Terdakwa pakai. Selanjutnya Terdakwa diantarkan oleh saksi Jeri Hardi ke Belakang Balok Kota Bukittinggi untuk bertemu dengan Fauzan (DPO). Saat bertemu dengan Fauzan Terdakwa pergi ke rumah Fauzan yang berada di Banto Laweh Kota Bukittinggi dan Terdakwa mengkonsumsi shabu bersama Fauzan sebanyak 2 (dua) paket dan Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sabu lagi kepada Fauzan. Sekira pukul 21.00 wib Terdakwa kembali lagi ke Stasiun Lambuang dan sekira pukul 24.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Fagil (DPO) kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No Pol BA 2894 LS Terdakwa menemui Fagil di belakang LP lama Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi pada saat itu, saksi Riki Wahyudi, saksi Rouni Ansari dan tim dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan narkotika mengamankan Terdakwa dan dihadapan saksi Rizaldi dan Agusman dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam kaos kaki sebelah kanan yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna Peach dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No Pol BA 2894 LS.. Bahwa Terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari saksi Jeri Hardi dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna peach adalah milik Terdakwa sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No Pol BA 2894 LS adalah milik saksi Jeri Hardi yang Terdakwa pinjam. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Bukittinggi Nomor: 0263/10422.00/2025 tanggal 02 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan De’larasaki Fikri NIK.P.94110 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 2 (dua) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan keduanya dibungkus lagi dengan plastik klip bening. Setelah di timbang didapatkan total berat kotor 0,55 gr gr (nol kona lima puluh lima gram) dan total berat bersih 0,11 gr (nol koma sebelas gram). 

 

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 3666/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik FAKHRI FAZAR ALFARIKHZI Pgl FAKHRI dengan nomor barang bukti 5382/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 5382/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa FAKHRI FAZAR ALFARIKHZI Pgl FAKHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

SUBSIDIAIR :

--------Bahwa Terdakwa FAKHRI FAZAR ALFARIKHZI Pgl FAKHRI pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2025, bertempat di belakang LP Lama Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saksi Riki Wahyudi, saksi Rouni Ansari dan tim dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan narkotika mengamankan Terdakwa dan ditemukan dan dihadapan saksi Rizaldi dan Agusman dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam kaos kaki sebelah kanan yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna Peach dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No Pol BA 2894 LS.. Bahwa Terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang merupakan sisa narkotika jenis shabu yang diberikan oleh saksi Jeri Hardi dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna peach adalah milik Terdakwa sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No Pol BA 2894 LS adalah milik saksi Jeri Hardi yang Terdakwa pinjam. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Bukittinggi Nomor: 0263/10422.00/2025 tanggal 02 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan De’larasaki Fikri NIK.P.94110 Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 2 (dua) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan keduanya dibungkus lagi dengan plastik klip bening. Setelah di timbang didapatkan total berat kotor 0,55 gr gr (nol kona lima puluh lima gram) dan total berat bersih 0,11 gr (nol koma sebelas gram). 

 

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 3666/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik FAKHRI FAZAR ALFARIKHZI Pgl FAKHRI dengan nomor barang bukti 5382/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 5382/2025/NNF Positif (+) Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa FAKHRI FAZAR ALFARIKHZI Pgl FAKHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------

Pihak Dipublikasikan Ya