1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak Ketiga Laki-laki Para Pemohon dari MUHAMAD ADZKA MAULANA menjadi MUHAMMAD ADZKA MAULANA dalam akta kelahiran anak Ketiga Laki-laki Para Pemohon Nomor 1301-LT-05022020-0023 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Pesisir Selatan tertanggal 05 Februari 2020 dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian/perubahan nama anak Ketiga Laki-laki Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|