Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2024/PN Bkt NOVITRA 1.INSHIRA ARCHAM
2.Pemerintahan R.I Cq, Mentri Agraria Cq, Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat Cq, Kepala Kantor Badan Pertanahan Bukittinggi di Kota Bukittinggi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVITRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YARMEN EKA PUTRA, SH.NOVITRA
Tergugat
NoNama
1INSHIRA ARCHAM
2Pemerintahan R.I Cq, Mentri Agraria Cq, Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat Cq, Kepala Kantor Badan Pertanahan Bukittinggi di Kota Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Avisenna, SH, DkkINSHIRA ARCHAM
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan   Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I, yang   menolak untuk melaksanakan jual beli rumah karena Penggugat tidak mau memberikan uang lebih sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Tergugat I, adalah perbutan melawan hukum;--------------------------------------------
  2. Menyatakan  perbutan Tergugat I, yang tampa persetujuan dan seizin Penggugat memasang spanduk pada Rumah Kavling Shm No. 1801 tersebut yang berisikan Tergugat I,  akan menjual Rumah Kavling Shm. No. 1801 dapat dikategorikan  sebagai perbutan melawan hukum;-----------------------------
  3. Menyatakan  perbuatan Tergugat I, yang akan menjual rumah SHM  No. 1801 dan Rumah SHM No. 1805 Dapat di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;---------------------------------------------------------------------------------
  4. Memberikan izin kepada Penggugat untuk menyeleaikan  Unit Rumah SHM 1801 dan 1805  yang terletak di di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera barat sampai  selesai 100% (Seratus Persen);--------------------------------------------------------------
  5. Memberikan izin kepada pengugat untuk melakukan penjualan terhadap  Unit Rumah SHM 1801 dan 1805  yang terletak di di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera barat;------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Mehukum Tergugat I, untuk dapat menerima uang hasil penjualan unit rumah SHM 1801 sebesar Rp 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah ) dan  hasil penjulan rumah SHM 1805 sebesar Rp 250,000.000 ( dua ratus lima puluh juta Rupiah ) setelah Rumah tersebut laku terjual;----------------
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum;------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

S U B S I D A I R :

 

Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak