INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2025/PN Bkt | MASNILA PUTRI | 1.ZUL AKMAL 2.ICE ANGGRAINI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Bkt | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 74.528.385,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak Perjanjian Kredit Nomor: 140.6.00659.0 tanggal 17 Oktober 2024.
3. Menyatakan perbuatan dari Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Copy Surat Perjanjian Kredit Nomor: 140.6.00659.0 tanggal 17 Oktober 2024 antara Penggugat dengan Tergugat adalah merupakan perbuatan cidera janji/wanprestasi.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat saat ini menunggak dengan Baki Debet sebanyak Rp. 66.500.000 (Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Tunggakan Bunga Rp. 3.877.400 (Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), Denda Keterlambatan dalam Perjanjian Kredit sebanyak Rp. 4.150.985 (Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) dan saat ini menjadi kredit macet dalam Katagori Kredit Macet. Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 74.528.385 (Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Rastus Delapan Puluh Lima Rupiah). Dengan ketentuan Apabila Para Tergugat tidak membayar hutangnya, maka mohon Hakim Yang memeriksa perkara ini memerintahkan penjualan anggunan milik Para Tergugat melalui lelang untuk pelunasan hutang Para Tergugat.
5. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) barang anggunan kredit dalam perkara ini kuat dan berharga.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |