Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Bkt MASNILA PUTRI 1.ZUL AKMAL
2.ICE ANGGRAINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASNILA PUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NUR IDRIS, SHMASNILA PUTRI
Tergugat
NoNama
1ZUL AKMAL
2ICE ANGGRAINI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IRMA SUARTI, SH, dkkZUL AKMAL
2IRMA SUARTI, SH, dkkICE ANGGRAINI
Nilai Sengketa(Rp) 74.528.385,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak Perjanjian Kredit Nomor: 140.6.00659.0 tanggal 17 Oktober 2024.
 
3. Menyatakan   perbuatan   dari   Tergugat   yang   tidak   melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Copy Surat Perjanjian Kredit Nomor:     140.6.00659.0 tanggal 17 Oktober 2024 antara Penggugat dengan Tergugat adalah merupakan perbuatan cidera janji/wanprestasi.
 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat saat ini menunggak dengan Baki Debet sebanyak Rp. 66.500.000 (Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Tunggakan Bunga Rp. 3.877.400 (Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), Denda Keterlambatan dalam Perjanjian Kredit sebanyak Rp. 4.150.985 (Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) dan saat ini menjadi kredit macet dalam Katagori Kredit Macet. Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 74.528.385 (Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Rastus Delapan Puluh Lima Rupiah). Dengan ketentuan Apabila Para Tergugat tidak membayar hutangnya, maka mohon Hakim Yang memeriksa perkara ini memerintahkan penjualan anggunan milik Para Tergugat melalui lelang untuk pelunasan hutang Para Tergugat.
 
5. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) barang anggunan kredit dalam perkara ini kuat dan berharga.
6. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  semua  biaya  perkara  yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak