Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H Anggi Ravelino Yodi panggilan Anggi bin Rahendra Yodi Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-458/L.3.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anggi Ravelino Yodi panggilan Anggi bin Rahendra Yodi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi bersama-sama dengan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 17.40 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat  di dalam rumah jalan Bukit Lurah Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah Nagari Gaduik Kecamatan  Tilatang Kamang Kabupaten  Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadilin perkara ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat (bersih) 29,09 (dua puluh sembilan koma nol Sembilan) gram, dengan perincian :  ----------

  1. 3(tiga) paket sedang memiliki berat bersih 11,56 (sebelas koma lima enam) gram.
  2. 2(dua) paket sedang memiliki berat bersih 8,96 (delapan koma sembilan enam) gram.
  3. 3(tiga) paket sedang dan kecil memiliki berat bersih 8,57 (delapan koma lima tujuh) gram.

perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

----- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 10.00 Wib  Saksi Julez Andamori, SH dan team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar  menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di daerah Bukit Ambacang Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten  Agam, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 11.00 Wib  Saksi Julez Andamori, SH dan team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar beserta Informan dari langsung berangkat dari Kota Padang menuju ke Kota Bukittinggi untuk  melakukan penyelidikan dan sekira jam 13.30 Wib sampai di Kota Bukittinggi yang mana pada saat itu  didapati nomor handphone  laki-laki bernama Pgl.Agus (DPO), selanjutnya  atas dasar Surat Perintah Under cover-buy Nomor : Sp.Lidik/66/XII/HUK.6.6/2023/Ditresnarkoba  tanggal 18 Desember 2023 dan  dengan  didampingi salah seorang  Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar selanjutnya dengan menggunakan jasa Informan  pada saat itu langsung melakukan pemesanan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman  jenis shabu  seharga Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada laki-laki nama Pgl. Agus dimaksud, dan pada saat itu  Pgl.  Agus langsung melayani pesanan shabu dimaksud, selanjutnya dalam pembicaraan  melalui handphone  antara Pgl. Agus  dengan  Informan yang menyamar sebagai calon pembeli shabu tersebut  terjadi  kesepakatan untuk bertemu di Simpang Tiga ujung by pass Nagari Gadut Kecamatan  Tilatang Kamang Kabupaten Agam, dan setelah mengakhiri pembicaraan melalui handphone  antara Pgl. Agus dengan  Informan yang menyamar sebagai calon pembeli shabu  maka  Saksi Julez Andamori, SH beserta  team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar  dan Informan langsung bergerak  menuju tempat yang sudah disepakati dimaksud, beberapa saat Saksi Julez Andamori, SH beserta  team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar  dan Informan sampai di  Simpang Tiga Ujung By Pass Nagari Gadut Kecamatan  Tilatang Kamang Kabupaten Agam, dan  dengan menggunakan handphone Informan  mencoba menghubungi Pgl.  Agus dan pada saat itu Pgl. Agus  menyuruh menunggu di tempat yang telah disepakati dimaksud, Selanjutnya sekira  jam 16.10 Wib, Pgl.  Agus datang dengan menggunakan sepeda motor merek Kawasaki warna putih dan pada saat itu Pgl. Agus menghampiri salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang menyamar sebagai calon pembeli shabu setelah itu Pgl.  Agus mengajak  salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang menyamar sebagai calon pembeli shabu  untuk mengikuti  Pgl.  Agus,  ±  jarak 100 (seratus) meter Pgl.  Agus telah ditunggu seorang laki-laki / calon Terdakwa yang bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  yang sudah berada di pinggir jalan, selanjutnya laki-laki bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  menanyakan uang pembelian shabu  kepada salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang menyamar sebagai calon pembeli shabu dan pada saat itu pula Pgl.Agus dengan mengendarai sepeda motor merek Kawasaki warna putih  pergi meninggalkan Anggota yang menyamar sebagai calon pembeli shabu dan laki-laki bernama  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, setelah itu laki-laki bernama  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar kepada  menyerahkan plastik warna merah kepada Anggota yang menyamar sebagai calon pembeli shabu  dan pada saat itu juga saksi Julez Andamori, SH beserta rekan-rekan team opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung mengamankan/ menangkap laki-laki bernama   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, setelah itu dengan disaksikan perangkat desa dan masyarakat  setempat maka saksi Julez Andamori, SH beserta rekan-rekan team opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar  melakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki bernama   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar tersebut, dan pada saat itu   saksi Julez Andamori, SH beserta rekan-rekan team opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar  berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa : 3 (tiga) paket sedang diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman  jenis shabu  dibungkus plastik warna merah ditangan kanan laki-laki bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, 2 (dua) paket sedang diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman  jenis shabu ditemukan di celana sebelah kanan bagian belakang yang dipakai oleh laki-laki bernama  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar pada saat itu, 1 (satu) unit Hanphone android beserta Simcard dan 1 (satu) unit Hanphone samsung lipat warna hitam beserta simcard, selanjutnya  atas pengakuan saksi  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman  jenis shabu  yang disita itu adalah milik  saksi  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar yang didapat dari temannya di Pekanbaru nama  Pgl. Agung (DPO) yang dihubungi melalui via telfon, atas petunjuk dari terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  masih ada Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman  jenis shabu  yang disimpan di rumahnya di Bukit Lurah Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah Nagari Gaduik Kecamatan  Tilatang Kamang Kabupaten  Agam, setelah mendengarkan pengakuan saksi  Roni  Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar maka  Saksi Julez Andamori, SH dan team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar  langsung pergi ke rumah saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar dimaksud, dan   sesampainya  di rumah saksi  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar,  dan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua RT setempat maka Saksi Julez Andamori, SH beserta  team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penggeledahan di sekitar lingkungan  dan  di dalam rumah milik saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  yang mana  saat itu terdakwa  Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi  sedang berada  di dalam sebuah kamar milik saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar tersebut, selanjutnya dari hasil penggeledahan tersebut maka Saksi Julez Andamori, SH beserta  team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa : 2(dua) paket sedang diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman  jenis shabu, 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman  jenis shabu  shabu didalam sebuah kotak warna Hitam tepatnya didalam lemari baju. Selanjutnya dari pengakuan saksi  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  pada saat itu  menyatakan bahwa benar saksi  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar   membeli shabu tersebut ke Pekanbaru bersama -sama dengan terdakwa  Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi, selanjutnya pengakuan dan penjelasan dari terdakwa   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar   pada saat itu  didengar serta dibenarkan oleh saksi   Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  setelah itu saksi Julez Andamori, SH beserta rekan-rekan Team Opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan dan membawa   terdakwa   Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi dan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  serta semua barang bukti  ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna menjalani  pemeriksaan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut.-

----- Bahwa semua barang bukti berupa :

  1. 3(tiga) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik warna bening dalam plastik obat warna merah.
  2. 2(dua) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik warna bening.
  3. 3(tiga) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik warna bening dalam kotak hitam merk Caliburn.
  4. 1(satu) unit handphone Android merk Asus warna hitam beserta simcard Nomor 083119893589.
  5. 1(satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam beserta simcard Nomor 081374318081.
  6. 1(satu) unit handphone Android merk Samsung lipat warna hitam beserta simcard Nomor 0851162531159.
  7. 1(satu) helai celana Levi’s pendek warna biru.

telah disita secara sah menurut hokum (poin no.1 s/d. 6 disita sesuai dengan Penetapan Nomor : 242/Pen.Pid.B-SITA/ 2023/PN.Bkt tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Muhammad Irsyad, SH. MH Nip. 1977111020001121003 selaku Ketua PN. Bukittinggi, sedangkan point no.7 disita sesuai dengan Penetapan Nomor : 15/Pen.Pid. B-SITA/2024/PN.Bkt tanggal 23 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Andi Hendrawan, SH.MH selaku Wakil Ketua PN. Bukittinggi).

Bahwa terhadap barang bukti  diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dilakukan penimbangan oleh pihak PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang,  selanjutnya  berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika  Nomor : 730/XII/023100/2023 tanggal  22 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Busra Adrianto, SE Nik. 79100 selaku Pimpinan  PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang, Tersangka  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, Tersangka Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi, Carry Topik Aipda Nrp.83120176 dan Rayhan Adjani  Bripda  Wirdana Bripda Nrp. 00120946,  selanjutnya berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika  Nomor : 730/XII/023100/2023 tanggal  22 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Wira Friska Ashadi (Penimbang) Nik. P.78861 dan Busra Adrianto, SE Nik. 79100 selaku Pimpinan  PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang menyatakan bahwa  yakni :

  1. 3(tiga) paket sedang memiliki berat bersih 11,56 (sebelas koma lima enam) gram, disisihkan seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Kimia Nappza BBPOM Padang sehingga tersisa seberat 11,42 (sebelas koma empat dua) gram.
  2. 2(dua) paket sedang memiliki berat bersih 8,96 (delapan koma sembilan enam) gram, disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Kimia Nappza BBPOM Padang sehingga tersisa seberat 8,88 (delapan koma delapan delapan) gram.
  3. 3(tiga) paket sedang memiliki berat bersih 8,57 (delapan koma lima tujuh) gram, disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Kimia Nappza BBPOM Padang sehingga tersisa seberat 8,50 (delapan koma lima nol) gram.

Sehingga total berat  barang bukti  diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu  seluruhnya 29,09 (dua puluh sembilan koma nol sembilan) gram dikurangi (penyisihan) seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram sehingga menjadi seberat 28,8 (dua puluh delapan koma delapan) gram.

----- Bahwa barang bukti diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu  seberat diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu  yang telah disisihakan seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram tersebut dilakukan uji/pemeriksaan secara Laboratorium Kimia Nappza oleh pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor : 23.083.11.16.05.0868.K tanggal 27 Desember 2023  menyatakan bahwa : hasilnya  Metamfetamin/shabu positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I(satu) Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,   selanjutnya Narkotika Golongan I (satu)  jenis Metamfetamin/shabu  seberat 0,29 (nol koma dua sembilan gram tersebut   setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium BBPOM Padang masih tersisa seberat 0,2838 (nol koma dua delapan tiga delapan) gram, selanjutnya Narkotika Golongan I (satu)  jenis Metamfetamin/ shabu  seberat 0,2838 (nol koma dua delapan tiga delapan) gram dibungkus dalam plastik berlabel BBPOM Padang dan diserahkan kepada Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk digunakan pemeriksaan pembuktian dipersidangan.

------ Bahwa ia terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 22.00 Wib dengan mengendarai mobil rental merk Ayla bersama-sama dengan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar dari Bukttinggi berangkat ke daerah Kelok Indah Pekanbaru menemui Pgl. Agung (DPO) untuk menjemput pesanan shabu sebanyak 1(satu) paket besar seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), yang mana dalam penjemputan shabu tersebut Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi mendapat upah/imbalan berupa makan, minum dan rokok gratis dari saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, selanjutnya terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi mengetahui maksud dan tujuan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar memesan shabu dari Pgl. Agung tersebut adalah untuk dijual kepada yang berminat.

----- Bahwa ia terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi bersama-sama dengan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/ shabu seberat (bersih) 29,09 (dua puluh sembilan koma nol Sembilan) gram, dengan perincian : 

  1. 3(tiga) paket sedang memiliki berat bersih 11,56 (sebelas koma lima enam) gram.
  2. 2(dua) paket sedang memiliki berat bersih 8,96 (delapan koma sembilan enam) gram.
  3. 3(tiga) paket sedang dan kecil memiliki berat bersih 8,57 (delapan koma lima tujuh) gram.

seperti diuraikan diatas, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bukan  untuk  kepentingan reagensia diagnostik dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memilki izin dari pejabat/pihak untuk  yang berwenang untuk itu.

------ Bahwa perbuatan terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi bersama-sama dengan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 17.40 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat  di dalam rumah jalan Bukit Lurah Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah Nagari Gaduik Kecamatan  Tilatang Kamang Kabupaten  Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadilin perkara ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat (bersih) 29,09 (dua puluh sembilan koma nol Sembilan) gram, dengan perincian : 

  1. 3(tiga) paket sedang memiliki berat bersih 11,56 (sebelas koma lima enam) gram.
  2. 2(dua) paket sedang memiliki berat bersih 8,96 (delapan koma sembilan enam) gram.
  3. 3(tiga) paket sedang dan kecil memiliki berat bersih 8,57 (delapan koma lima tujuh) gram.

perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

----- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wib saat itu terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi sedang berada dirumah tersangka Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar dan pada saat itu saksi  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  mengajak terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi  untuk pergi  bersamanya ke Pekanbaru  menjemput Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman  shabu, selanjutnya terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi  berkata kepada saksi  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar : “ Ok Pak”,  selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023  sekira  jam  22.00 Wib dengan menggunakan mobil Rental jenis Ayla  warna putih yang dikemudikan oleh terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi  pergi  bersama-sama dengan tersangka Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar ke Pekanbaru,  selanjutnya pada hari Kamis tanggal  21 Desember 2023 sekira  jam 01.00 Wib mobil yang mengendarai mobil oleh terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi telah sampai di perbatasan ke Kelok Indah, dan terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi menghentikan mobil yang kemudikannya sambil menunggu kedatangan Pgl. Agung (DPO). Selanjutnya sekira  jam  03.00 Wib tersangka Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bertemu dengan  Pgl. Agung  dan  pada saat itu Pgl. Agung menyerahkan shabu sebanyak 1(satu)  paket besar dibungkus plastik klip warna bening kepada saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  yang mana pada  saat itu terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi  sedang duduk  di bangku Supir, setelah  saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  menerima Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman  jenis shabu tersebut dari Pgl. Agung  maka terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi  diajak makan oleh saksi  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar di sebuah rumah makan dekat Kelok Indah dan setelah selesai makan terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi yang mengemudikan mobil  berangkat kembali pulang ke Bukittinggi  bersama-sama dengan saksi  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar dengan membawa 1(satu) paket besar shabu, Selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama yakni hari  Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 06.00 Wib  terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi dan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  sampai di Bukittinggi sekira jam 06.00 Wib, dan pada saat itu  mobil terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi  parkir di depan rumah milik saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar yang beralamat di jalan Gadut Jorong PSB Kelurahan Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam,  setelah itu  terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi  masuk kamar dan langsung istirahat/tidur, selanjutnya  sekira  jam 11.00 Wib terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi  bangun dari tidur dan pada saat itu terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi  melihat Pgl. Agus /perantara dalam jual-beli shabu (DPO) bersama-sama dengan saksi  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  ke rumah yang beralamat di jalan Gadut Jorong PSB Kelurahan Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, yang mana pada saat itu Pgl. Agus  menunggu kedatangan orang yang akan membeli shabu, terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi  mendengar percakapan antara saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  dengan Pgl. Agus karena orang yang membeli shabu tersebut lama datang,  maka saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar   menyuruh orang akan membeli shabu tersebut untuk mentransfer uang pembelian terlebih dahulu, setelah itu terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi melihat saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar   dan Pgl. Agus pergi keluar  dan  pada saat itu terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi  melanjutkan tidurnya, namun tiba-tiba datang  saksi Julez Andamori, SH beserta Team Opsnal dari  Ditresnarkoba Polda Sumbar dan langsung menangkap terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi, setelah itu saksi Julez Andamori, SH beserta Team Opsnal dari  Ditresnarkoba Polda Sumbar   melakukan tindakan penggeledahan di sekitar dan di dalam  rumah milik saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar serta  badan terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi,  dan pada saat itu  saksi Julez Andamori, SH beserta Team Opsnal dari  Ditresnarkoba Polda Sumbar   berhasil menemukan dan menyita barang bukti  didalam kamar rumah milik  saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  berupa :  3(tiga) paket sedang dan kecil dalam plastik klip warna bening dalam plastik klip warna bening ditemukan dirumah tepatnya di dalam lemari baju dalam kotak hitam merek caliburn, ditemukan 1 (satu) unit Hanphone android merek Vivo warna hitam beserta simcardnya dengan Nomor 085162531159,  setelah itu saksi Julez Andamori, SH beserta Team Opsnal dari  Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi dan saksi  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar  beserta semua barang bukti ke kantor Ditresnarkoba untuk dilakukan pengusutan perkara dan proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------

----- Bahwa semua barang bukti berupa :

  1. 3(tiga) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik warna bening dalam plastik obat warna merah.
  2. 2(dua) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik warna bening.
  3. 3(tiga) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik warna bening dalam kotak hitam merk Caliburn.
  4. 1(satu) unit handphone Android merk Asus warna hitam beserta simcard Nomor 083119893589.
  5. 1(satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam beserta simcard Nomor 081374318081.
  6. 1(satu) unit handphone Android merk Samsung lipat warna hitam beserta simcard Nomor 0851162531159.
  7. 1(satu) helai celana Levi’s pendek warna biru.

telah disita secara sah menurut hokum (poin no.1 s/d. 6 disita sesuai dengan Penetapan Nomor : 242/Pen.Pid.B-SITA/ 2023/PN.Bkt tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Muhammad Irsyad, SH. MH Nip. 1977111020001121003 selaku Ketua PN. Bukittinggi, sedangkan point no.7 disita sesuai dengan Penetapan Nomor : 15/Pen.Pid. B-SITA/2024/PN.Bkt tanggal 23 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Andi Hendrawan, SH.MH selaku Wakil Ketua PN. Bukittinggi).

Bahwa terhadap barang bukti  diduga Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dilakukan penimbangan oleh pihak PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang,  selanjutnya  berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika  Nomor : 730/XII/023100/2023 tanggal  22 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Busra Adrianto, SE Nik. 79100 selaku Pimpinan  PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang, Tersangka  Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, Tersangka Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi, Carry Topik Aipda Nrp.83120176 dan Rayhan Adjani  Bripda  Wirdana Bripda Nrp. 00120946,  selanjutnya berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika  Nomor : 730/XII/023100/2023 tanggal  22 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Wira Friska Ashadi (Penimbang) Nik. P.78861 dan Busra Adrianto, SE Nik. 79100 selaku Pimpinan  PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang menyatakan bahwa  yakni :

  1. 3(tiga) paket sedang memiliki berat bersih 11,56 (sebelas koma lima enam) gram, disisihkan seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Kimia Nappza BBPOM Padang sehingga tersisa seberat 11,42 (sebelas koma empat dua) gram.
  2. 2(dua) paket sedang memiliki berat bersih 8,96 (delapan koma sembilan enam) gram, disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Kimia Nappza BBPOM Padang sehingga tersisa seberat 8,88 (delapan koma delapan delapan) gram.
  3. 3(tiga) paket sedang memiliki berat bersih 8,57 (delapan koma lima tujuh) gram, disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Kimia Nappza BBPOM Padang sehingga tersisa seberat 8,50 (delapan koma lima nol) gram.

Sehingga total berat  barang bukti  diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu  seluruhnya 29,09 (dua puluh sembilan koma nol sembilan) gram dikurangi (penyisihan) seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram sehingga menjadi seberat 28,8 (dua puluh delapan koma delapan) gram.

 

----- Bahwa barang bukti diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu  seberat diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu  yang telah disisihakan seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram tersebut dilakukan uji/pemeriksaan secara Laboratorium Kimia Nappza oleh pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor : 23.083.11.16.05.0868.K tanggal 27 Desember 2023  menyatakan bahwa : hasilnya  Metamfetamin/shabu positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I(satu) Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,   selanjutnya Narkotika Golongan I (satu)  jenis Metamfetamin/shabu  seberat 0,29 (nol koma dua sembilan gram tersebut   setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium BBPOM Padang masih tersisa seberat 0,2838 (nol koma dua delapan tiga delapan) gram, selanjutnya Narkotika Golongan I (satu)  jenis Metamfetamin/ shabu  seberat 0,2838 (nol koma dua delapan tiga delapan) gram dibungkus dalam plastik berlabel BBPOM Padang dan diserahkan kepada Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk digunakan pemeriksaan pembuktian di persidangan.

----- Bahwa ia terdakwa Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi bersama-sama dengan saksi Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/ shabu seberat (bersih) 29,09 (dua puluh sembilan koma nol sembilan) gram, dengan perincian :  --------------

  1. 3(tiga) paket sedang memiliki berat bersih 11,56 (sebelas koma lima enam) gram.
  2. 2(dua) paket sedang memiliki berat bersih 8,96 (delapan koma sembilan enam) gram.
  3. 3(tiga) paket sedang dan kecil memiliki berat bersih 8,57 (delapan koma lima tujuh) gram.

seperti diuraikan diatas, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bukan  untuk  kepentingan reagensia diagnostik dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memilki izin dari pejabat/pihak untuk  yang berwenang untuk itu.

------ Bahwa perbuatan Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya