Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia JUSAN (Ayah Kandung Pemohon) pada Hari Selasa tanggal 06 Juli 2010 di Rumah Sakit Otak Dr.M Hatta Bukittinggi dan di kebumikan di Jl.Ganting Kamang Magek, Kabupten Agam;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama JUSAN (Ayah Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|