Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.Bth/2022/PN Bkt | Amri | 1.PT BRI Persero Tbk Pusat cq PT BRI Persero Kantor Cabang Kota Bukittinggi 2.Pemerintah RI cq Kemenkeu RI cq Dirjen Kekayaan Negara cq Kepala Kanwil III Pekanbaru KPKNL Bukittinggi |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.Bth/2022/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Mengabulkan bantahan para pembantah untuk sebgaian. Menyatakan Surat pemberitahuan lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 15 Juli 2016 dan tanggal 23 November 2016 tidak mengikat. Menghukum Para Pembantah dan terbantah I dan II untuk membayar biaya perkara masing masing separohnya dari keseluruhan biaya perkara sejumlah Rp.2.055.000,- dua juta lima puluh lima ribu rupiah). Adalah sah kuat dan berharga. 8. Menyatakan terbantah I atau Terbantah II untuk terlebih dahulu seharusnya mengajukan tuntutan/gugatan melalui Pengadilan Negeri yang berhak untuk melakukan Eksekusi. 9. Menghukum Para Terbantah untuk patuh dan taat dalam putusan ini; 10. Menghukum Para Terbantah untuk membayar secara tanggung renteng semua biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil adilnya . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |