Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.Sus/2024/PN Bkt | Ferik Demiral, S.H | Icen Prima panggilan Cen | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1109/L.3.11/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------Bahwa Icen Prima panggilan Cen bersama- sama dengan saksi Fuzan Pgl Fauzan dan saksi Ryanda Tafarel (perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira jam 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023, bertempat di dalam rumah kontrakan Jalan By Pass Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang Pohon, yang dilakukan saksi Fauzan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira awal Tahun 2023 saksi Walmudasir Panggilan Sawal menelpon saksi Fauzan menggunakan sarana whatapp dengan video call pada saat saksi Walmudasir berbicara kepada saksi Fauzan, saksi Ryanda yang berada dalam satu sel pada Lapas Biaro Kota Bukittinggi dengan saksi Walmudasir minta dikenalkan dengan saksi Fauzan dan terjadilah perkenalan antara saksi Fauzan dan saksi Ryanda hingga saling tukar nomor HP, tidak lama setelah itu saksi Ryanda menelpon saksi Fauzan dan mengajak saksi Fauzan untuk mencari orang untuk menjemput Narkotika jenis ganja kepenyabungan dan saksi Fauzan juga bertugas untuk menyimpan Narkotika jenis ganja tersebut di Kota Bukittinggi, saksi Fauzan menjanjikan kepada saksi Ryanda untuk mencari orang dulu untuk menjemput Narkotika jenis ganja tersebut ke penyabungan lalu saksi Fauzan menghubungi terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis ganja ke Penyabungan dimana terdakwa menyanggupi ajakan saksi Fauzan tersebut setelah itu saksi Fauzan menghubungi saksi Ryanda mengatakan terdakwa yang akan menjemput Narkotika jenis ganja kepenyabungan. Bahwa pada hari tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Juli Tahun 2023 terdakwa pertama kali menjemput Narkotika Jenis ganja ke penyabungan sebanyak 80 Kg, sesampainya di Kota Bukittinggi 40 Kg terdakwa kirim kepada Kota Padang sedangkan yang 40 Kg lagi disimpan di rumah kontrakan saksi Fauzan adapun upah dari terdakwa membawa Narkotika Jenis ganja tersebut sebanyak 13 Kg sisanya milik saksi Ryanda dimana semunya habis terjual baik milik dari saksi Ryanda maupun milik terdakwa. Kemudian yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan Agustus Tahun 2023 terdakwa kembali menjemput Narkotika jenis ganja kepenyabungan sebanyak 110 Kg sesampainya di Kota Bukittinggi terdakwa bersama dengan saksi Fauzan mengantarkan ke daerah lasi sebanyak 55 Kg sisinya disimpan dirumah kontrakan yang saksi Fauzan dimana terdakwa memperoleh 16 Kg upah dari terdakwa yang telah berhasil menjemput Narkotika tersebut untuk yang kedua kalinya dari 16 Kg terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 12 Kg dalam 12 Kg yang terjual tersebut terdakwa ada menjual kepada saksi Ryanda sebanyak 2 kg sisanya 4 kg milik dari terdakwa yang titipkan di rumah kontrakan tersebut sedangkan yang 39 Kg milik saksi Ryanda juga disimpan pada rumah kontrakan tersebut dan sudah diserahkan sebagian oleh saksi Fauzan atas perintah saksi Ryanda untuk daerah Payakumbuh dan Bukittinggi sekitarnya hingga tinggal tersisa sebanyak 7 Kg milik dari saksi Ryanda dirumah kontrakan tersebut.
.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------- KEDUA : -------Bahwa Icen Prima panggilan Cen bersama- sama dengan saksi Fuzan Pgl Fauzan dan saksi Ryanda Tafarel (perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira jam 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023, bertempat di dalam rumah saksi Fauzan Pgl Fauzan Jalan By pass Surau gadang Kelurahan campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang Pohon, yang dilakukan saksi Fauzan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada awal Tahun 2023 saksi Walmudasir Panggilan sawal menelpon saksi Fauzan menggunakan sarana whatapp dengan video call pada saat saksi Walmudasir berbicara kepada saksi Fauzan, saksi Ryanda yang berada dalam satu sel pada Lapas Biaro Kota Bukittinggi dengan saksi Walmudasir minta dikenalkan dengan saksi Fauzan dan terjadilah perkenalan antara saksi Fauzan dan saksi Ryanda hingga saling tukar nomor HP, tidak lama setelah itu saksi Ryanda menelpon saksi Fauzan dan mengajak saksi Fauzan untuk mencari orang untuk menjemput Narkotika jenis ganja kepenyabungan dan saksi Fauzan juga bertugas untuk menyimpan Narkotika jenis ganja tersebut di Kota Bukittinggi, saksi Fauzan menjanjikan kepada saksi Ryanda untuk mencari orang dulu untuk menjemput Narkotika jenis ganja tersebut ke penyabungan lalu saksi Fauzan menghubungi terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis ganja ke Penyabungan dimana terdakwa menyanggupi ajakan saksi Fauzan tersebut setelah itu saksi Fauzan menghubungi saksi Ryanda mengatakan terdakwa yang akan menjemput Narkotika jenis ganja kepenyabungan. Bahwa pada hari tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Juli Tahun 2023 terdakwa pertama kali menjemput Narkotika Jenis ganja ke penyabungan sebanyak 80 Kg, sesampainya di Kota Bukittinggi 40 Kg terdakwa kirim kepada Kota Padang sedangkan yang 40 Kg lagi disimpan di rumah kontrakan saksi Fauzan adapun upah dari terdakwa membawa Narkotika Jenis ganja tersebut sebnyak 13 Kg sisanya milik saksi Ryanda dimana semunya habis terjual baik milik dari saksi Ryanda maupun milik terdakwa. Kemudian yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan Agustus Tahun 2023 terdakwa kembali menjemput Narkotika jenis ganja kepenyabungan sebanyak 110 Kg sesampainya di Kota Bukittinggi terdakwa bersama dengan saksi Fauzan mengantarkan ke daerah lasi sebanyak 55 Kg sisinya disimpan dirumah kontrakan yang saksi Fauzan dimana 16 Kg upah dari terdakwa yang telah berhasil menjemput Narkotika tersebut untuk yang kedua kalinya dari 16 Kg terdakwa telah berhasil menjual dimana dalam 12 Kg tersebut terdakwa ada menjual kepada saksi Ryanda sebanyak 2 kg sisanya 4 kg milik dari terdakwa yang titipkan di rumah kontrakan tersebut sedangkan yang 39 Kg milik saksi Ryanda juga disimpan pada rumah kontrakan tersebut dan sudah diserahkan sebagian oleh saksi Fauzan atas perintah saksi Ryanda untuk daerah Payakumbuh dan Bukittinggi sekitarnya hingga tinggal tersisa sebanyak 7 Kg milik dari saksi Ryanda dirumah kontrakan tersebut.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |