1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia DULLAH WIHARJO (Ayah Kandung Para Pemohon) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 1970 di Kediaman / Rumah yang beralamat di Komplek Bedeng RT03/RW03
Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama DULLAH WIHARJO (Ayah Kandung Para Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon. |