Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Bkt Yati Helfitra, S.H., M.H Romi Marjono panggilan Romi Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1224/Bkt/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yati Helfitra, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Romi Marjono panggilan Romi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BUKIT TINGGI

Jl. Adhyaksa No. 198, Bukit Tinggi

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA: PDM-14/Bkt/Eku.2/07/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

ROMI MARJONO Pgl. ROMI

Nomor Induk Kependudukan

:

1304041812810001

Tempat lahir

:

Rambatan

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 18 Desember 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Simpang Bangkaweh Perum Baru Jorong Bangka Nag. Ladang Laweh Kec. Banuhampu Kab. Agam

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

b. Status Penahanan:

 

b.

Status Penangkapan dan penahanan

  • Penangkapan                          :    tidak dilakukan penangkapan
  • Penahanan

  Oleh Penyidik    

 

 Oleh Penuntut Umum                 

:    tidak dilakukan penahanan.

 

:    Ditahan di rutan sejak tanggal 04 Juli 2024 s/d 23 Juli 2024.

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

KESATU:   

---------Bahwa terdakwa ROMI MARJONO PGL ROMI pada waktu sekira bulan Juni pada tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Pulai Anak Aia Kecamatan MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

---------Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Juni tahun 2023 sekira jam 21.30 wib saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL mendapat informasi dari saksi MHD Aziz Rozalmi bahwa suaminya yaitu terdakwa ROMI MARJONO PGL ROMI sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di daerah Pulai Anak Air Kecamatan MKS Kota Bukittinggi. Mendengar hal tersebut saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL mendatangi lokasi rumah tersebut bersama-sama dengan anak-anaknya yaitu saksi MHD AZIZ ROZALMI dan saksi MHD FADHLI ROZALMI pada waktu sekira jam 22.15 Wib. Sesampainya di depan rumah kontrakan yang dimaksud, saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL mendatangi rumah yang ada di depan rumah kontrakan tersebut kemudian bertanya terlebih dahulu kepada saksi NUR ASNITA siapa yang tinggal di rumah tersebut. Dan saksi NUR ASNITA mengatakan bahwa yang tinggal di rumah tersebut adalah suami istri yaitu seorang perempuan bernama WINDY bersama dengan suaminya. Setelah itu saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL memperlihatkan photo terdakwa ROMI MARJONO PGL ROMI, kemudian saksi NUR ASNITA membenarkan photo tersebut adalah suami WINDY. Setelah itu saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL mendatangi rumah yang diduganya sebagai tempat tinggal terdakwa ROMI MARJONO PGL ROMI lalu mengetuk pintu, tak berapa lama pintu dibuka oleh terdakwa, kemudian saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bersama saksi MHD AZIZ ROZALMI langsung masuk menuju ke kamar dalam rumah kontrakan tersebut dan sesampainya di kamar saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL melihat saksi WINDY sedang di atas tempat tidur tanpa menggunakan busana. Ketika melihat kedatangan mereka, maka saksi WINDY langsung lari menuju ke arah lemari pakaian dan langsung menggunakan celana dalam dan bra. Melihat hal itu saksi MIRA mengatakan “iko karajo kalian disiko” (ini kerjaan kalian disini) kemudian langsung berbalik keluar dari kamar dan menemui terdakwa sambil mengatakan “ini kerjaan mu disini berzina nanti dipanggil warga biar kamu di arak oleh massa”. Selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa ia sudah menikah dengan perempuan yang ada di dalam kamar tersebut.  Mendengar hal itu saksi MIRA menanyakan surat nikahnya. Kemudian terdakwa memanggil saksi WINDY dan memintanya mengambilkan surat nikah. Pada saat itu datang saksi NUR ASNITA masuk ke dalam rumah dan tak lama kemudian datang saksi WINDY membawa selembar kertas surat keterangan Nikah berwarna orange yang menerangkan bahwa telah terjadi pernikahan secara agama antara ROMI MARJONO dengan WINDY dengan wali nikah RINALDI. Melihat surat tersebut saksi MIRA ARIWAHYUNI merasa marah dan terjadi pertengkaran dengan terdakwa, sedangkan saksi WINDY langsung masuk kembali ke dalam kamarnya. Selanjutnya karena warga sekitar ikut berdatangan ke rumah tersebut maka saksi MHD AZIZ ROZALMI meminta terdakwa agar meninggalkan rumah tersebut agar tidak terjadi permasalahan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Desember tahun 2023 sekira pukul 21.00 Wib saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL kembali mendapatkan informasi bahwa terdakwa  ROMI MARJONO PGL ROMI kembali tinggal bersama dengan WINDY di sebuah Ruko yang beralamat di Jl. By Pas Simpang Taman Nagari Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam. kemudian sekira pukul 21.15 Wib saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bersama-sama dengan anaknya pergi menemui ketua pemuda JONI ONDRIZAL Pgl JONI serta warga di sekitar Ruko tempat terdakwa dan saksi WINDY tinggal. Kemudian saksi JONI menyarankan agar dipastikan dahulu apakah benar terdakwa yang yang tinggal di dalam ruko tersebut. Dan sekira pukul 22.00 Wib terdakwa terlihat turun dari mobil dan setelah itu mobil tersebut pergi dan tidak lama kemudian terdakwa masuk kedalam Ruko. Setelah saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bersama warga sekitar menunggu sampai sekira pukul 01.00 Wib, kemudian saksi JONI dan seorang temannya mengetuk pintu Ruko dan  menyuruh beberapa warga menunggu di bagian belakang Ruko. Sementara saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bersama anaknya menunggu di Warung depan Ruko tersebut. Namun setelah mengetuk beberapa lama dan tidak ada yang membukakan pintu saksi JONI kembali mendatangi saksi MIRA dan mengatakan agar saksi MHD AZIZ ROZALMI PGL AZIZ saja yang mengetuk pintu ruko tersebut. Setelah itu saksi AZIZ bersama saksi JONI berjalan kearah Ruko dan mengetuk pintu Ruko namun tetap tidak ada yang membukakan. Karena tidak ada yang membukakan pintu saksi AZIZ memanjat pagar Ruko yang ada di sebelahnya dan mengetuk pintu kamar atas ruki sambil mengatakan “ Papa, turuh lah orang sudah ramai”, kemudian saksi AZIZ melihat perempuan yang bernama WINDY dan anaknya di dalam kamar tersebut sehingga saksi AZIZ menyampaikan kepada WINDY agar mengatakan kepada terdakwa untuk membuka pintu di karenakan orang sudah banyak di luar. Dan dijawab oleh saksi WINDY “ tidak ada papa disini“ Kemudian saksi AZIZ mendengar salah satu warga menyampaikan bahwa terdakwa sudah diamankan lari melalui pintu belakang, sehingga saksi AZIZ turun. Kemudian warga sekitar memanggil petugas dari kepolisian yang sedang berpatroli, setelah itu petugas kepolian dan saksi  JONI masuk kedalam Ruko, lalu bertanya kepada terdakwa apa hubungan terdakwa dan WINDY, kemudian terdakwa mengatakan mereka sudah menikah sambil memperlihatkan surat keterangan nikah dan KTP. Kemudian surat keterangan nikah tersebut di photo dengan kamera handphone oleh saksi JONI, selanjutnya menyampaikan kepada saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bahwa mereka berdua telah menikah kemudian meyampaikan karena mereka sudah menikah maka warga tidak bisa mengusir mereka dari tempat tersebut. Mendengar hal tersebut saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL dan anak-anaknya meninggalkan ruko tersebut. -----------------------------

-------Terdakwa ROMI MARJONO PGL ROMI mengadakan perkawinan dengan saksi WINDY padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya terdahulu menjadi penghalang yang sah untuk untuk itu, yaitu perkawinan terdakwa dengan MIRA ARIWAHYUNI RIZAL yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 1999 bertempat di Nagari Turawan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar sebagaimana tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor 117/21/VI/1999 tertanggal 28 Mei 1999, dan selama masa perkawinannya terdakwa dengan istrinya tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak. Namun meskipun dirinya masih terikat perkawinan yang sah dengan saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL, terdakwa kembali mengadakan perkawinan dengan saksi WINDY yang dilakukan tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama dan tidak adanya izin saksi  MIRA ARIWAHYUNI RIZAL selaku istri terdakwa. -------------------------------

--------Perbuatan terdakwa ROMI MARJONO PGL ROMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

---------Bahwa terdakwa ROMI MARJONO PGL ROMI pada hari Minggu tanggal 18 juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Pulai Anak Aia Kecamatan MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “sebagai seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

---------Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Juni tahun 2023 sekira jam 21.30 wib saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL mendapat informasi dari saksi MHD Aziz Rozalmi bahwa suaminya yaitu terdakwa ROMI MARJONO PGL ROMI sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di daerah Pulai Anak Air Kecamatan MKS Kota Bukittinggi. Mendengar hal tersebut saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL mendatangi lokasi rumah tersebut bersama-sama dengan anak-anaknya yaitu saksi MHD AZIZ ROZALMI dan saksi MHD FADHLI ROZALMI pada waktu sekira jam 22.15 Wib. Sesampainya di depan rumah kontrakan yang dimaksud, saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL mendatangi rumah yang ada di depan rumah kontrakan tersebut kemudian bertanya terlebih dahulu kepada saksi NUR ASNITA siapa yang tinggal di rumah tersebut. Dan saksi NUR ASNITA mengatakan bahwa yang tinggal di rumah tersebut adalah suami istri yaitu seorang perempuan bernama WINDY bersama dengan suaminya. Setelah itu saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL memperlihatkan photo terdakwa ROMI MARJONO PGL ROMI, kemudian saksi NUR ASNITA membenarkan photo tersebut adalah suami WINDY. Setelah itu saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL mendatangi rumah yang diduganya sebagai tempat tinggal terdakwa ROMI MARJONO PGL ROMI lalu mengetuk pintu, tak berapa lama pintu dibuka oleh terdakwa, kemudian saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bersama saksi MHD AZIZ ROZALMI langsung masuk menuju ke kamar dalam rumah kontrakan tersebut dan sesampainya di kamar saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL melihat saksi WINDY sedang di atas tempat tidur tanpa menggunakan busana. Ketika melihat kedatangan mereka, maka saksi WINDY langsung lari menuju ke arah lemari pakaian dan langsung menggunakan celana dalam dan bra. Melihat hal itu saksi MIRA mengatakan “iko karajo kalian disiko” (ini kerjaan kalian disini) kemudian langsung berbalik keluar dari kamar dan menemui terdakwa sambil mengatakan “ini kerjaan mu disini berzina nanti dipanggil warga biar kamu di arak oleh massa”. Selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa ia sudah menikah dengan perempuan yang ada di dalam kamar tersebut.  Mendengar hal itu saksi MIRA menanyakan surat nikahnya. Kemudian terdakwa memanggil saksi WINDY dan memintanya mengambilkan surat nikah. Pada saat itu datang saksi NUR ASNITA masuk ke dalam rumah dan tak lama kemudian datang saksi WINDY membawa selembar kertas surat keterangan Nikah berwarna orange yang menerangkan bahwa telah terjadi pernikahan secara agama antara ROMI MARJONO dengan WINDY dengan wali nikah RINALDI. Melihat surat tersebut saksi MIRA ARIWAHYUNI merasa marah dan terjadi pertengkaran dengan terdakwa, sedangkan saksi WINDY langsung masuk kembali ke dalam kamarnya. Selanjutnya karena warga sekitar ikut berdatangan ke rumah tersebut maka saksi MHD AZIZ ROZALMI meminta terdakwa agar meninggalkan rumah tersebut agar tidak terjadi permasalahan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Desember tahun 2023 sekira pukul 21.00 Wib saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL kembali mendapatkan informasi bahwa terdakwa  ROMI MARJONO PGL ROMI kembali tinggal bersama dengan WINDY di sebuah Ruko yang beralamat di Jl. By Pas Simpang Taman Nagari Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam. kemudian sekira pukul 21.15 Wib saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bersama-sama dengan anaknya pergi menemui ketua pemuda JONI ONDRIZAL Pgl JONI serta warga di sekitar Ruko tempat terdakwa dan saksi WINDY tinggal. Kemudian saksi JONI menyarankan agar dipastikan dahulu apakah benar terdakwa yang yang tinggal di dalam ruko tersebut. Dan sekira pukul 22.00 Wib terdakwa terlihat turun dari mobil dan setelah itu mobil tersebut pergi dan tidak lama kemudian terdakwa masuk kedalam Ruko. Setelah saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bersama warga sekitar menunggu sampai sekira pukul 01.00 Wib, kemudian saksi JONI dan seorang temannya mengetuk pintu Ruko dan  menyuruh beberapa warga menunggu di bagian belakang Ruko. Sementara saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bersama anaknya menunggu di Warung depan Ruko tersebut. Namun setelah mengetuk beberapa lama dan tidak ada yang membukakan pintu saksi JONI kembali mendatangi saksi MIRA dan mengatakan agar saksi MHD AZIZ ROZALMI PGL AZIZ saja yang mengetuk pintu ruko tersebut. Setelah itu saksi AZIZ bersama saksi JONI berjalan kearah Ruko dan mengetuk pintu Ruko namun tetap tidak ada yang membukakan. Karena tidak ada yang membukakan pintu saksi AZIZ memanjat pagar Ruko yang ada di sebelahnya dan mengetuk pintu kamar atas ruki sambil mengatakan “ Papa, turuh lah orang sudah ramai”, kemudian saksi AZIZ melihat perempuan yang bernama WINDY dan anaknya di dalam kamar tersebut sehingga saksi AZIZ menyampaikan kepada WINDY agar mengatakan kepada terdakwa untuk membuka pintu di karenakan orang sudah banyak di luar. Dan dijawab oleh saksi WINDY “ tidak ada papa disini“ Kemudian saksi AZIZ mendengar salah satu warga menyampaikan bahwa terdakwa sudah diamankan lari melalui pintu belakang, sehingga saksi AZIZ turun. Kemudian warga sekitar memanggil petugas dari kepolisian yang sedang berpatroli, setelah itu petugas kepolian dan saksi  JONI masuk kedalam Ruko, lalu bertanya kepada terdakwa apa hubungan terdakwa dan WINDY, kemudian terdakwa mengatakan mereka sudah menikah sambil memperlihatkan surat keterangan nikah dan KTP. Kemudian surat keterangan nikah tersebut di photo dengan kamera handphone oleh saksi JONI, selanjutnya menyampaikan kepada saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bahwa mereka berdua telah menikah kemudian meyampaikan karena mereka sudah menikah maka warga tidak bisa mengusir mereka dari tempat tersebut. Mendengar hal tersebut saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL dan anak-anaknya meninggalkan ruko tersebut. -----------------------------

--------Bahwa Surat Keterangan Nikah yang diperlihatkan terdakwa tersebut adalah surat keterangan nikah yang dibuat sendiri oleh terdakwa, sedangkan terdakwa tidak pernah melaksanakan perkawinan dengan saksi WINDY.----------------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa ROMI MARJONO PGL ROMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP -----------------------------------------------

 

 

 

 

Bukittinggi,  16  Juli  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 YATI HELFITRA, SH, MH

JAKSA MADYA

NIP. 19810307 200603 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya