Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H ERIZAL Pgl ERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1553/L.3.11/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIZAL Pgl ERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ERIZAL Pgl ERI pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa ERIZAL Pgl ERI yang beralamat di Jorong Mudiak Palupuah Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasakan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dalam Jangka Waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Pada hari Rabu Tanggal 01 Mei 2024 sekira Pukul 10.00 Wib saat Terdakwa sedang bekerja sebagai Tukang Ojek di daerah Aur Kuning, M. HARIS (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa Ia akan membeli narkotika jenis ganja milik Terdakwa namun saat  itu Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis ganja miliknya tinggal sedikit di rumah. Sesampainya Terdakwa di rumah sekira Pukul 20.00 Wib, Terdakwa menghubungi M. HARIS (DPO) dan mengatakan kepadanya untuk datang ke rumah Terdakwa dan saat itu M. HARIS (DPO)  mengatakan “tu kamanakan ka rumah manjapuik makai honda merah” (Itu keponakan datang ke rumah menggunakan honda beat warna merah). Selanjutnya Terdakwa memasukkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik klip berwarna bening ke dalam saku celana yang Terdakwa pergunakan dan setelah saksi ALDI Pgl ALDI (Penuntutan dilakukan secara terpisah) datang, Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika yang terbungkus plastik klip warna bening itu kepada saksi ALDI Pgl ALDI lalu kemudian saksi ALDI Pgl ALDI memberikan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana uang untuk pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis ganja ialah sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh rbu rupiah) sedangkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) adalah uang pembayaran utang M. HARIS (DPO)   kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 01.30 Wib Saksi RINO PUTRA bersama saksi ROUNI ANSARI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa saksi ALDI Pgl ALDI memiliki narkotika jenis shabu dan ganja langsung mengamankan saksi ALDI Pgl ALDI yang sedang berada di pinggir jalan Rumah Makan Ramadhan yang beralamat di Jalan By Pass Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi selanjutnya saksi RINO PUTRA dan saksi ROUNI ANSARI melakukan penggeledahan terhadap saksi ALDI Pgl ALDI dengan disaksikan oleh saksi INDRA TANJUNG serta saksi BADI ALBAR dimana saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika yang terbungkus plastik bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plasti bening dalam kotak rokok merk HD warna putih yang sedang Terdakwa pegang pada tangan sebelah kirinya, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru yang ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nopol BA 5469 LAB. Adapun saat ditanyakan kepada saksi ALDI Pgl ALDI dari mana mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja itu, salsi ALDI Pgl ALDI mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dengan cara di beli kepada Terdakwa sehingga saksi RINO PUTRA dan saksi ROUNI ANSARI langsung mengamankan Terdakwa pada hari Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 03.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi LUKMAN HAKIM dan saksi RAHMAD FADILAH ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam serta uang tunai sejumlah Rp. 136.000,- (seratus riga puluh enam ribu rupiah) di dalam dompet Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman serta Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,68 gr (nol koma enam puluh delapan gram) dengan berat bersih 0,46 gr (nol koma empat puluh enam gram).

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 094/10422.00/2024 Tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DONI RINADHI Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan NEWARTI selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi ;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1472/NNF/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 2248/2024/NNF, berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

------ Bahwa Terdakwa ERIZAL Pgl ERI pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa ERIZAL Pgl ERI yang beralamat di Jorong Mudiak Palupuah Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasakan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 01.30 Wib Saksi RINO PUTRA bersama saksi ROUNI ANSARI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa saksi ALDI Pgl ALDI (Penuntutan dilakukan secara terpisah) memiliki narkotika jenis shabu dan ganja langsung mengamankan saksi ALDI Pgl ALDI yang sedang berada di pinggir jalan Rumah Makan Ramadhan yang beralamat di Jalan By Pass Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi selanjutnya saksi RINO PUTRA dan saksi ROUNI ANSARI melakukan penggeledahan terhadap saksi ALDI Pgl ALDI dengan disaksikan oleh saksi INDRA TANJUNG serta saksi BADI ALBAR dimana saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika yang terbungkus plastik bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plasti bening dalam kotak rokok merk HD warna putih yang sedang Terdakwa pegang pada tangan sebelah kirinya, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru yang ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nopol BA 5469 LAB. Adapun saat ditanyakan kepada saksi ALDI Pgl ALDI dari mana mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja itu, salsi ALDI Pgl ALDI mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dengan cara di beli kepada Terdakwa sehingga saksi RINO PUTRA dan saksi ROUNI ANSARI langsung mengamankan Terdakwa pada hari Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 03.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi LUKMAN HAKIM dan saksi RAHMAD FADILAH ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam serta uang tunai sejumlah Rp. 136.000,- (seratus riga puluh enam ribu rupiah) di dalam dompet Terdakwa,  dimana saat itu ditanyakan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik klip warna vening adalah narkotika jenis ganja yang Terdakwa jual kepada saksi ALDI Pgl ALDI.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut;
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,68 gr (nol koma enam puluh delapan gram) dengan berat bersih 0,46 gr (nol koma empat puluh enam gram).

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 094/10422.00/2024 Tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DONI RINADHI Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan NEWARTI selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1472/NNF/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 2248/2024/NNF, berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa ALDI Pgl ALDI sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya