Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1403051611965348 tertanggal 14 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu RIKI ADI SAPUTRA;
- Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1410-LT-08062011-0006 tertanggal 22 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Mentawai, menyatakan bahwa nama Pemohon yaitu RIKI ADI SAPUTRA;
- Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1375021408230002 tertanggal 14 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu RIKI ADI SAPUTRA;
- Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 1375021072023018 tertanggal 07 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu RIKI ADI SAPUTRA;
- Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Pemohon Nomor MI.05/04.06/PP.01.01/005/2008 tertanggal 26 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Mu’allimin Selatpanjang, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu RIKI ADI SAPUTRA;
- Ijazah Sekolah Menengah Pertama Pemohon Nomor DN-09DI0067070 tertanggal 04 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu RIKI ADI SAPUTRA;
- Ijazah Sekolah Menengah Atas Pemohon Nomor DN-09Ma0019273 tertanggal 15 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu RIKI ADI SAPUTRA;
- Buku Pelaut Pemohon Nomor F192883 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Republik Indonesia, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu RIKI ADI SAPUTRA;
- Paspor Pemohon dengan Nomor E6796165 tertanggal 31 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Imgirasi Kelas II Agam, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu RIKI ARDI SAPUTRA;
Adalah Satu Orang Yang Sama
- Menyatakan bahwa Penetapan dalam perkara Permohonan ini digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Agam;
Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |