Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Penggugat adalah Debitur/Konsumen beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan lelang terhadap sebidang tanah dan rumah tinggal, SHM Nomor : 411, Kel. Pakan labuah, Kec. Air Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, seluas 133 m2, Surat Ukur Nomor : 00086, Tanggal 17 Oktober 2017, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |