Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2024/PN Bkt 1.EZISUSILAWATI
2.MAIDONDRA
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EZISUSILAWATI
2MAIDONDRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Debitur/Konsumen beritikad baik;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan lelang terhadap sebidang tanah dan rumah tinggal, SHM Nomor : 411, Kel. Pakan labuah, Kec. Air Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, seluas 133 m2, Surat Ukur Nomor : 00086, Tanggal 17 Oktober 2017, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak