Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan / penggantian nama anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca FREYA PRASYA ALESHA menjadi PUTI FREYA PRASYA ALESHA;
Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca FREYA PRASYA ALESHA menjadi PUTI FREYA PRASYA ALESHA pada Akta Kelahiran Nomor : 1375-LT-20072020-0006, tertanggal 13 Mei 2022; |