Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H Dicky Fernando panggilan Dicky Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1312/L.3.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dicky Fernando panggilan Dicky[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU
PRIMAIR :
-----Bahwa Terdakwa DICKY FERNANDO Pgl DICKY pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024, bertempat di pinggir jalan Pasar Kecamatan  IV Koto Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-----
Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 15.30 wib terdakwa bertemu dengan kenalan sopir angkot Mersi bernama Iwan (DPO) di pinggir jalan di dekat Pasar Padang Luar dan Iwan (DPO) memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan Iwan (DPO) menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi DIKI (DPO) via telpon whatsapp dan memesan 2 (dua) buah paket sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang mana 1 (satu) paket untuk Iwan (DPO) dan 1 (satu) paket lagi untuk terdakwa. Selanjutnya DIKI (DPO) meminta terdakwa menjemput sabu tersebut di pinggir jalan dekat Pasar Kec IV Koto Kab. Agam. Selanjutnya dengan menumpang mobil angkot terdakwa langsung menuju ke Pasar Kec IV Koto Kab. Agam. Setelah tiba di tempat yang dijanjikan kemudian terdakwa bertemu dengan DIKI (DPO) dan menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian 2 (dua) paket sabu dan DIKI (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket sabu kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa memasukkan shabu terebut ke kantong celana sebelah kanan yang terdakwa pakai. Setelah itu terdakwa naik angkot menuju Pasar Padang Luar untuk menemui IWAN (DPO).
Selanjutnya terdakwa bertemu dengan IWAN (DPO) yang saat itu membawa mobil angkot Mersi Kuning, lalu terdakwa naik dan duduk di kursi penumpang menuju ke daerah Sungai Buluh sesuai dengan rute mobil angkot tersebut, dan saat dalam perjalanan itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu kepada IWAN (DPO) sesuai dengan pesanannya dan IWAN (DPO) memasukkan sabu tadi ke dalam kotak rokok merk Feloz selanjutnya memasukkan ke dalam kantong celananya. Sedangkan 1 paket Narkotika jenis shabu milik terdakwa masih disimpan terdakwa di saku celana sebelah kanan. Setelah tiba di daerah Sungai Buluh Kabupaten Agam maka mobil berhenti dan terdakwa yang melanjutkan mengemudikan menuju rute berikutnya yakni ke arah Bukittinggi, sedangkan IWAN (DPO) duduk di kursi penumpang sebelah pengemudi.  
Sesampainya di dekat Pasar Padang Luar ada seorang penumpang pria (saksi Slamet yang merupakan Intel KODIM 0304 Agam) yang menghentikan kendaraan dan menaiki kendaraan tersebut untuk menumpang menuju daerah Bukittinggi. Sesampai depan  RS Tentara Bukittinggi di Jl Sudirman Bukittinggi, saksi Slamet menyuruh untuk menepikan kendaraan dan saat kendaraan dihentikan saksi Slamet langsung memiting dan mengunci leher terdakwa dari belakang dan di saat yang sama rekan saksi Slamet yaitu saksi Vijei Akbar Khan datang dan memanggil Ketua RW Kelurahan Sapiran yaitu saksi Roni Saputra yang saat itu sedang berdiri di Seberang jalan sedangkan saksi Vijei Akbar Khan lalu ikut menaiki angkot dan saksi Vijei Akbar Khan menyuruh penumpang di bangku depan turun, kemudian saksi Vijei Akbar Khan melihat 1 (satu) buah kotak Rokok Feloz yang terletak di belakang tuas gigi mobil lalu rekan saksi Vijei Akbar Khan  mengecek kotak rokok Feloz dan di dalamnya berisikan 3 (tiga) buah paket kecil sabu yang terbungkus plastic klip bening lalu menanyakan apakah terdakwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu yang lainnya dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa masih menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan. Selanjutnya saksi Slamet dan saksi Vijei Akbar Khan membawa terdakwa ke kantor Kodim 03/04 Agam yang tak jauh dari lokasi tersebut. Setelah di kantor Kodim 03/04 Agam maka saksi Slamet menghubungi ke bagian Satuan Narkotika Polres Kota Bukittinggi. Setelah personil Satnarkoba Polres Bukittinggi yaitu saksi Rino Putra dan saksi Rouni Ansari datang maka melakukan penggeledahan badan dan pakaian dari terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai dan handphone redmi biru di saku celana sebelah kiri yang terdakwa pakai.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 69/10422.00/2024 tanggal 22 Maret 2024 berat barang bukti berupa 4 
(empat) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,82 gr (nol koma delapan puluh dua gram) dengan berat bersih 0,42 gr (nol koma empat puluh dua gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labor Forensik Polda Riau di Pekanbaru NO.LAB.0937/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024, barang bukti narkotika jenis sabu milik DICKY FERNANDO Pgl DICKY adalah benar mengandung metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

SUBSIDIAIR :

-----Bahwa Terdakwa DICKY FERNANDO Pgl DICKY pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024, bertempat di dalam sebuah mobil angkot Mersi di pinggir jalan di depan RS Tentara Bukittinggi di Jalan Sudirman Kelurahan Sapiran Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:
-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas saksi Slamet (Intel Kodim 0304 Agam) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengemudikan angkot Mersi yang memiliki narkotika jenis sabu yang akan melewati pasar Padang Luar menuju dalam Kota Bukittinggi dengan ciri ciri pengemudi angkot dan ciri ciri dari angkot mersi yang dikemudikan. Bahwa saksi Slamet yang saat itu sedang berada di Padang Luar langsung menunggu di pinggir jalan di depan Pasar Padang Luar yang arah Kota Bukittinggi, kemudian saksi Slamet melihat ciri ciri angkot tersebut sedang berjalan pelan dan saksi Slamet langsung memberhentikan angkot yang dikemudikan oleh terdakwa Dicky Fernando Pgl Dicky dan menaiki angkot tersebut untuk ditumpangi. Dan di dalam angkot saksi Slamet melihat ada penumpang pria yang duduk di bangku penumpang depan dan di bangku penumpang belakang hanya saksi Slamet seorang diri. Selanjutnya saksi Slamet memperhatikan terdakwa dan ternyata sesuai dan cocok dengan ciri ciri yang telah didapatkan. Selama dalam perjalanan saksi Slamet memperhatikan gerak gerik terdakwa dan mendekati RST (Rumah Sakit Tentara) Jl Sudirman Kota Bukittinggi maka saksi Slamet menyuruh terdakwa untuk menghentikan kendaraannya, setelah mobil angkot Mersi tersebut berhenti maka saksi Slamet langsung memiting dan mengunci leher terdakwa dari belakang dan di saat yang sama rekan saksi Slamet yaitu saksi Vijei Akbar Khan datang dan memanggil Ketua RW Kelurahan Sapiran yaitu saksi Roni Saputra yang saat itu sedang berdiri di Seberang jalan sedangkan saksi Vijei Akbar Khan lalu ikut menaiki angkot dan saksi Vijei Akbar Khan menyuruh penumpang di bangku depan turun, kemudian saksi Vijei Akbar Khan melihat 1 (satu) buah kotak Rokok Feloz yang terletak di belakang tuas gigi mobil lalu rekan saksi Vijei Akbar Khan  mengecek kotak rokok Feloz dan di dalamnya berisikan 3 (tiga) buah paket kecil sabu yang terbungkus plastic klip bening lalu menanyakan apakah terdakwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu yang lainnya dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa masih menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan. Selanjutnya saksi Slamet dan saksi Vijei Akbar Khan membawa terdakwa ke kantor Kodim 03/04 Agam yang tak jauh dari lokasi tersebut. Setelah di kantor Kodim 03/04 Agam lalu saksi Slamet menghubungi ke bagian Satuan Narkotika Polres Kota Bukittinggi. Setelah personil Satnarkoba Polres Bukittinggi yaitu saksi Rino Putra dan saksi Rouni Ansari datang maka melakukan penggeledahan badan dan pakaian dari terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening  di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai dan handphone redmi biru di saku celana sebelah kiri yang terdakwa pakai.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 69/10422.00/2024 tanggal 22 Maret 2024 berat barang bukti berupa 4 
(empat) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,82 gr (nol koma delapan puluh dua gram) dengan berat bersih 0,42 gr (nol koma empat puluh dua gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labor Forensik Polda Riau di Pekanbaru NO.LAB.0937/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024, barang bukti narkotika jenis sabu milik DICKY FERNANDO Pgl DICKY adalah benar mengandung metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan. 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa DICKY FERNANDO Pgl DICKY pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024, bertempat di dalam mobil angkot di pelataran parkir penjara lama di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara menyiapkan alat-alat hisap shabu tersebut dari botol bekas air mineral, pipet sedotan air mineral gelas sebanyak 3 (tiga) buah dan 1 (satu) buah pirek kaca kemudian terdakwa merakit alat hisap dengan cara dimana awalnya terdakwa membengkokkan 2 (dua) buah pipet plastik membentuk leter L dengan mancis lalu terdakwa membuat lubang di botol bekas air mineral tersebut dan mengisi air sebanyak lebih kurang ¾ di botol tersebut lalu terdakwa memasukan narkotika jenis shabu ke dalam kaca pirek dan memasukan kaca pirek ke pipet yang sudah terdakwa bengkokkan dan pipet satunya lagi terdakwa masukkan lubang botol dan disambungkan dengan 1 (satu) buah pipet lainnya lalu kaca pirek berisi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bakar dengan mancis dan di saat membakar bersamaan terdakwa menghisap asap yang melalui pipet yang satunya lagi, kemudian terdakwa menghisap asap dari narkotika jenis shabu tersebut sampai habis. 
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 69/10422.00/2024 tanggal 22 Maret 2024 berat barang bukti berupa 4 
(empat) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,82 gr (nol koma delapan puluh dua gram) dengan berat bersih 0,42 gr (nol koma empat puluh dua gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labor Forensik Polda Riau di Pekanbaru NO.LAB.0937/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024, barang bukti narkotika jenis sabu milik DICKY FERNANDO Pgl DICKY adalah benar mengandung metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SHKN/36/III/2024/Klinik tanggal 21 Maret 2024 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang menerangkan : telah melakukan pemeriksaan urin terhadap Dicky Fernando dengan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA METHAMHETAMINE.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya