Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2025/PN Bkt Marah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Marah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama Pemohon dari MARAH menjadi MARAH KARAYAU dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1375-LT-06082019-0008 tertanggal 06 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;

4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak