Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
- Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, PARIONO (Suami Pemohon) pada tanggal 07 Maret 2020 di kediaman/ rumah yang berlamat di Jl. Diponegoro RT/RW 004/004, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama PARIONO (Suami Pemohon).
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|