Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2025/PN Bkt AYU TRIYA NINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AYU TRIYA NINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, PARIONO  (Suami Pemohon) pada tanggal 07 Maret 2020 di kediaman/ rumah yang berlamat di  Jl. Diponegoro RT/RW 004/004, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama PARIONO  (Suami Pemohon).
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak