Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Bkt Mevina Nora, S.H., M.H FITRIYANI pgl PIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1969/L.3.11/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mevina Nora, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIYANI pgl PIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KESATU :

------------ Bahwa terdakwa FITRIYANI Pgl. PIT bersama dengan saksi VERO ANDRE Pgl VERO (dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan suami terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di  Jl. Hj Miskin Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangain Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 21.20 Wib terdakwa  memberi tahukan kepada saksi VERO ANDRE pgl VERO bahwa ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.300.000 .- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi VERO ANDRE pgl VERO menjawab iya, setelah itu saksi VERO ANDRE pgl VERO menanyakan kepada terdakwa dimana orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut menunggu ? dan terdakwa menjawab kalau orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut menunggu di depan rumah cobek di pinggir Jl. Hj Miskin Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi setelah itu saksi VERO ANDRE pgl VERO dengan berjalan kaki pergi ke tempat tersebut dan pada waktu itu saksi VERO ANDRE Pgl. VERO ditangkap oleh Pihak Kepolisian dimana pada waktu itu pada saksi VERO ANDRE ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening yang akan terdakwa jual  tersebut terjatuh didekat saksi VERO ANDRE Pgl. VERO berdiri di pinggir Jalan Jl. Hj Miskin tersebut  pihak Kepolisian menanyakan kepada saksi VERO ANDRE apakah ada barang bukti lain dan saksi menjawab kalau barang bukti ada di Rumah saksi VERO ANRE Pgl. VERO di Jl. Hj. Miskin selanjutnya sekira pukul 21.30 wib pihak kepolisian yang berpakaian preman berserta saksi VERO ANDRE pgl VERO pergi kerumah terdakwa dan juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa berawal pada akhir bulan Maret 2024 sekira tanggal 29 Maret 2024 pada saat anak terdakwa yang dari pernikahan terdakwa sebelumnya dirawat di rumah sakit, pada saat itu suami terdakwa yaitu saksi VERO ANDRE pgl VERO sedang berada di Rengat tempat orang tuanya dan pada waktu itu terdakwa menelepon saksi VERO ANDRE pgl VERO dan mengatakan kalau biaya untuk berobat anak belum ada dan kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi  VERO ANDRE pgl VERO kalau terdakwa ingin mengadaikan sepeda motor untuk biaya berobat anak, dimana pada waktu itu saksi  VERO ANDRE pgl VERO menyetujuinya, setelah itu terdakwa mengadaikan sepeda motor tersebut selanjutnya  terdakwa memberitahukan kepada saksi VERO ANDRE pgl VERO kalau terdakwa telah  mengadaikan sepeda motor sebesar  Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dan pada saat itu terdakwa juga memberitahukan kepada saksi  VERO ANDRE pgl VERO kalau terdakwa sudah membayar biaya berobat anak sebesar kurang lebih Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), dan pada saat itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi  VERO ANDRE pgl VERO bagaimana dengan sisa uang mengadaikan sepeda motor tersebut apakah akan gunakan untuk membeli narkotia jenis shabu atau bagaimana,  dimana pada saat itu saksi  VERO ANDRE pgl VERO menjawab tunggu sampai saksi VERO ANDRE pgl VERO pulang dulu ke Bukittinggi nanti dibicarakan, setelah itu pada tanggal 20 April 2024 saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  kembali ke Bukittinggi dan sesampainya di Bukittinggi saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  mengatakan kepada terdakwa tidak usah kita berjualan narkotika jenis shabu dulu karenakan saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  masih memiliki perkerjaan sebagi sopir travel di Rengat, setelah itu  pada tanggal 10 Mei 2024  saksi VERO ANDRE pgl VERO tidak lagi bekerja dan saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  kembali ke Bukittinggi, dan sesampainya di Bukittinggi saksi  VERO ANDRE pgl VERO mengatakan kepada terdakwa apakah masih ada uang sisa mengadaikan sepeda motor kemarin, dan terdakwa menjawab bahwa uang hasil menggadaikan sepeda motor kemarin masih ada sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), setelah itu saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  meminta uang tersebut kepada terdakwa dan mengatakan kalau  saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  akan pergi ke Air Molek Kec.Pasir Penyu Kab. Indragiri Hulu untuk membeli narkotika jenis shabu untuk jual lagi di Bukittinggi,  setelah itu  terdakwa  memberikan uang tersebut kepada saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  setelah menerima uang tersebut pada tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wib saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  langsung pergi ke Air Molek Kec. Pasir Penyu Kab. Indragiri Hulu untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian pada tanggal 12 Mei 2024 saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  pulang kembali ke Bukittinggi dan  sampai di Bukittinggi sekira pukul 08.00 wib sesampainya di rumah saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  langsung tidur setelah selesai tidur sekira pukul 13.00 wib saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  langsung menimbang dan memaketkan narkotika jenis shabu tersebut yang dibawanya dari Air Molek , setelah semua paket tersebut telah selesai di paketkan oleh saksi VERO ANDRE Pgl. VERO, setelah itu terdakwa memberitahu kepada teman-teman terdakwa diantaranya kepada BONI dan RENI (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) melalui aplikasi whatshap dimana pada waktu itu terdakwa mengatakan kalau ada yang ingin membeli narkotika jenis shabu maka beli saja kepada terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 11 Juni 2024 narkotika jenis shabu tersebut habis terjual dengan ke untungan yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan tersebut kurang lebih kurang lebih Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  berangkat lagi dari Bukittingi menuju Air Molek untuk kembali membeli Narkotika Jenis Sabu, setelah itu pada tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 08.00 wib saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  sampai lagi di Bukittinggi, dan sekira pukul 10.00 wib saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  kembali memaketkan narkotika jenis shabu tersebut dan sekira pukul 21.20 wib terdakwa memberi tahukan kepada saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  kalau ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.300.000 .- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  menjawab iya, setelah itu saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  menanyakan kepada terdakwa dimana orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut menuggu ? dan terdakwa menjawab bahwa orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut menunggu di depan rumah cobek di pinggir Jl. Hj Miskin Kel. campago Ipuah Kec. Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi, setelah itu saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  pergi dengan berjalan kaki ke tempat tersebut, dan tidak berapa lama kemudian sekira pukul 21.30 wib datang pihak kepolisian yang berpakaian preman berserta saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  kerumah terdakwa sesampainya dirumah pihak kepolisian juga  melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan tidak berapa lama kemudian datang saksi-saksi dari masyarakat dan di hadapan saksi-saksi masyarakat pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  dan ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna dongker, 1 (satu) buah HP merk trawberry warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan yang saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  gunakan setelah itu pihak kepolisian membuka dompet tersebut dan di dalamnya terdapat, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah itu pihak kepolisian juga melakukan pengeledahan di dalam kamar terdakwa dan di temukan 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak yang berisikan setumpuk plastik klip bening, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna gold dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver setelah itu di hadapn saksi-saksi masyarakat pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa  dan saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  siapa pemilik seluruh barang bukti tersebut kemudian terdakwa dan saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  menjawab bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa bersama dengan saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  selanjutnya pihak kepolisian membawa terdakwa dan saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  ke Polresta Bukittinggi guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1666 NNF tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni. MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Endang Prihatini, Ps. Kabubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 2529/2024/NNF yang disita dari tersangka VERO ANDRE pgl VERO dan tersangka FITRIYANI pgl PIT  dengan hasil pemerksaan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemerksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawa barang bukti nomor 2529/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor : 121/10422.00/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi, Pimpinan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi dan Koko Iskandar Syahputra, staff Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi  telah melakukan Penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor VERO ANDRE Cs dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,24 gr (nol koma dua puluh empat gram) berat bersih 0,16 gr (nol koma enam belas gram).
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,70 gr (nol koma tujuh puluh gram) berat bersih 0,27 gr (nol koma dua puluh tujuh gram).
  3. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,14 gr (satu koma empat belas gram) berat bersih 0,55 gr (nol koma lima puluh lima gram)
  4. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,44 gr (nol koma empat puluh empat gram) berat bersih 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram)
  5. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,38 gr (dua koma tiga puluh delapan gram) berat bersih 0,99 gr (nol koma sembilan puluh sembilan gram)

Dari keseluruhan barang bukti sebanyak 26 (dua puluh enam) paket didapatkan total berat kotor 4,90 gr (empat koma Sembilan puluh gram) dengan total berat bersih 2,06 gr (dua koma nol enam gram).untuk selanjutnya dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirim ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

 

  • Bahwa Terdakwa FITRIYANI Pgl. PIT menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

---------  Perbuatan Terdakwa FITRIYANI Pgl. PIT sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU  :

KEDUA :

------------ Bahwa terdakwa FITRIYANI Pgl. PIT bersama dengan saksi VERO ANDRE Pgl VERO (dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan suami terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di  Jl. Hj Miskin Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangain Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 21.20 Wib terdakwa  memberi tahukan kepada saksi VERO ANDRE pgl VERO bahwa ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.300.000 .- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi VERO ANDRE pgl VERO menjawab iya, setelah itu saksi VERO ANDRE pgl VERO menanyakan kepada terdakwa dimana orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut menunggu ? dan terdakwa menjawab kalau orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut menunggu di depan rumah cobek di pinggir Jl. Hj Miskin Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi setelah itu saksi VERO ANDRE pgl VERO dengan berjalan kaki pergi ke tempat tersebut dan pada waktu itu saksi VERO ANDRE Pgl. VERO ditangkap oleh Pihak Kepolisian dimana pada waktu itu pada saksi VERO ANDRE ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening yang akan terdakwa jual  tersebut terjatuh didekat saksi VERO ANDRE Pgl. VERO berdiri di pinggir Jalan Jl. Hj Miskin tersebut  pihak Kepolisian menanyakan kepada saksi VERO ANDRE apakah ada barang bukti lain dan saksi menjawab kalau barang bukti ada di Rumah saksi VERO ANRE Pgl. VERO di Jl. Hj. Miskin selanjutnya sekira pukul 21.30 wib pihak kepolisian yang berpakaian preman berserta saksi VERO ANDRE pgl VERO pergi kerumah terdakwa dan juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa berawal pada akhir bulan Maret 2024 sekira tanggal 29 Maret 2024 pada saat anak terdakwa yang dari pernikahan terdakwa sebelumnya dirawat di rumah sakit, pada saat itu suami terdakwa yaitu saksi VERO ANDRE pgl VERO sedang berada di Rengat tempat orang tuanya dan pada waktu itu terdakwa menelepon saksi VERO ANDRE pgl VERO dan mengatakan kalau biaya untuk berobat anak belum ada dan kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi  VERO ANDRE pgl VERO kalau terdakwa ingin mengadaikan sepeda motor untuk biaya berobat anak, dimana pada waktu itu saksi  VERO ANDRE pgl VERO menyetujuinya, setelah itu terdakwa mengadaikan sepeda motor tersebut selanjutnya  terdakwa memberitahukan kepada saksi VERO ANDRE pgl VERO kalau terdakwa telah  mengadaikan sepeda motor sebesar  Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dan pada saat itu terdakwa juga memberitahukan kepada saksi  VERO ANDRE pgl VERO kalau terdakwa sudah membayar biaya berobat anak sebesar kurang lebih Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), dan pada saat itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi  VERO ANDRE pgl VERO bagaimana dengan sisa uang mengadaikan sepeda motor tersebut apakah akan gunakan untuk membeli narkotia jenis shabu atau bagaimana,  dimana pada saat itu saksi  VERO ANDRE pgl VERO menjawab tunggu sampai saksi VERO ANDRE pgl VERO pulang dulu ke Bukittinggi nanti dibicarakan, setelah itu pada tanggal 20 April 2024 saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  kembali ke Bukittinggi dan sesampainya di Bukittinggi saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  mengatakan kepada terdakwa tidak usah kita berjualan narkotika jenis shabu dulu karenakan saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  masih memiliki perkerjaan sebagi sopir travel di Rengat, setelah itu  pada tanggal 10 Mei 2024  saksi VERO ANDRE pgl VERO tidak lagi bekerja dan saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  kembali ke Bukittinggi, dan sesampainya di Bukittinggi saksi  VERO ANDRE pgl VERO mengatakan kepada terdakwa apakah masih ada uang sisa mengadaikan sepeda motor kemarin, dan terdakwa menjawab bahwa uang hasil menggadaikan sepeda motor kemarin masih ada sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), setelah itu saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  meminta uang tersebut kepada terdakwa dan mengatakan kalau  saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  akan pergi ke Air Molek Kec.Pasir Penyu Kab. Indragiri Hulu untuk membeli narkotika jenis shabu untuk jual lagi di Bukittinggi,  setelah itu  terdakwa  memberikan uang tersebut kepada saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  setelah menerima uang tersebut pada tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wib saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  langsung pergi ke Air Molek Kec. Pasir Penyu Kab. Indragiri Hulu untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian pada tanggal 12 Mei 2024 saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  pulang kembali ke Bukittinggi dan  sampai di Bukittinggi sekira pukul 08.00 wib sesampainya di rumah saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  langsung tidur setelah selesai tidur sekira pukul 13.00 wib saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  langsung menimbang dan memaketkan narkotika jenis shabu tersebut yang dibawanya dari Air Molek , setelah semua paket tersebut telah selesai di paketkan oleh saksi VERO ANDRE Pgl. VERO, setelah itu terdakwa memberitahu kepada teman-teman terdakwa diantaranya kepada BONI dan RENI (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) melalui aplikasi whatshap dimana pada waktu itu terdakwa mengatakan kalau ada yang ingin membeli narkotika jenis shabu maka beli saja kepada terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 11 Juni 2024 narkotika jenis shabu tersebut habis terjual dengan ke untungan yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan tersebut kurang lebih kurang lebih Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  berangkat lagi dari Bukittingi menuju Air Molek untuk kembali membeli Narkotika Jenis Sabu, setelah itu pada tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 08.00 wib saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  sampai lagi di Bukittinggi, dan sekira pukul 10.00 wib saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  kembali memaketkan narkotika jenis shabu tersebut dan sekira pukul 21.20 wib terdakwa memberi tahukan kepada saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  kalau ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.300.000 .- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  menjawab iya, setelah itu saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  menanyakan kepada terdakwa dimana orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut menuggu ? dan terdakwa menjawab bahwa orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut menunggu di depan rumah cobek di pinggir Jl. Hj Miskin Kel. campago Ipuah Kec. Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi, setelah itu saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  pergi dengan berjalan kaki ke tempat tersebut, dan tidak berapa lama kemudian sekira pukul 21.30 wib datang pihak kepolisian yang berpakaian preman berserta saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  kerumah terdakwa sesampainya dirumah pihak kepolisian juga  melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan tidak berapa lama kemudian datang saksi-saksi dari masyarakat dan di hadapan saksi-saksi masyarakat pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  dan ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna dongker, 1 (satu) buah HP merk trawberry warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan yang saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  gunakan setelah itu pihak kepolisian membuka dompet tersebut dan di dalamnya terdapat, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah itu pihak kepolisian juga melakukan pengeledahan di dalam kamar terdakwa dan di temukan 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak yang berisikan setumpuk plastik klip bening, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna gold dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver setelah itu di hadapn saksi-saksi masyarakat pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa  dan saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  siapa pemilik seluruh barang bukti tersebut kemudian terdakwa dan saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  menjawab bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa bersama dengan saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  selanjutnya pihak kepolisian membawa terdakwa dan saksi VERO ANDRE Pgl. VERO  ke Polresta Bukittinggi guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1666 NNF tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni. MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Endang Prihatini, Ps. Kabubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 2529/2024/NNF yang disita dari tersangka VERO ANDRE pgl VERO dan tersangka FITRIYANI pgl PIT  dengan hasil pemerksaan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemerksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawa barang bukti nomor 2529/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor : 121/10422.00/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi, Pimpinan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi dan Koko Iskandar Syahputra, staff Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi  telah melakukan Penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terlapor VERO ANDRE Cs dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,24 gr (nol koma dua puluh empat gram) berat bersih 0,16 gr (nol koma enam belas gram).
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,70 gr (nol koma tujuh puluh gram) berat bersih 0,27 gr (nol koma dua puluh tujuh gram).
  3. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,14 gr (satu koma empat belas gram) berat bersih 0,55 gr (nol koma lima puluh lima gram)
  4. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,44 gr (nol koma empat puluh empat gram) berat bersih 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram)
  5. 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening.setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,38 gr (dua koma tiga puluh delapan gram) berat bersih 0,99 gr (nol koma sembilan puluh sembilan gram)

Dari keseluruhan barang bukti sebanyak 26 (dua puluh enam) paket didapatkan total berat kotor 4,90 gr (empat koma Sembilan puluh gram) dengan total berat bersih 2,06 gr (dua koma nol enam gram).untuk selanjutnya dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirim ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

  • Bahwa terdakwa FITRIYANI Pgl. PIT memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

---------  Perbuatan Terdakwa FITRIYANI Pgl. PIT sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya