Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Bkt MUHAMMAD AFDHAL, SH Heryadi panggilan Her Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 644 /L.3.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Heryadi panggilan Her[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Alvi Syukri, S.H., M.H.Heryadi panggilan Her
2Nila Aulia Khairunnisa, S.H.Heryadi panggilan Her
3Alfa Edison, S.H.Heryadi panggilan Her
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

----------Bahwa terdakwa HERYADY Pgl HER pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 01.15 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di sebuah rumah di Jorong Koto Panjang Nagari Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya petugas Kepolisian dari satuan Narkoba Polres Bukittinggi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan WAHYUDI CANDRA Pgl YUDI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 01.15 wib di rumah terdakwa yang beralamat di Jorong Koto Panjang Nagari Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah tas sandang samping warna hitam kombinasi hijau merk eiger yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket shabu terbungkus plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan digital yang berada didalam kamar di bawah tempat tidur, 1 (satu) buah pirek kaca yang diduga berisi narkotika sabu dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang berada di ruangan tamu di atas meja, 1 (satu) unit HP merk Realme warna putih ditemukan di atas kasur dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam ditemukan di atas meja di dalam kamar.

Bahwa terhadap barang narkotika yang disita tersebut, dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Bukittinggi dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 267/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil berat bersih 46,83 gr (empat puluh enam koma delapan puluh tiga gram) dan disisihkan seberat 6,83 gr (enam koma delpan puluh tiga gram) untuk pemeriksaan secara Laboratorium, sedangkan terhadap barang bukti kaca pirek ditimbang dengan berat kotor 1,2 gr (satu koma dua gram). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0056/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan barang bukti narkotika hasil penyisihan seberat 6,83 gr (enam koma delapan puluh tiga gram) dan barang bukti kaca pirek adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa memilki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------

 

-------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

 

----------Bahwa terdakwa HERYADY Pgl HER pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di sebuah rumah di Jorong Koto Panjang Nagari Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 19.00 wib bertempat ruangan tamu dirumah HERYADY Pgl HER (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jorong Koto Panjang Nagari Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, terdakwa menyiapkan alat hisap narkotika sabu berupa bong, kemudian terdakwa memasukkan narkotika sabu kedalam kaca pirek, selanjutnya kaca pirek tersangka bakar menggunakan mencis dan menghisap asap yang keluar dengan menggunakan pipet yang telah terhubung ke bong.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine terdakwa Nomor : SKHN/21/XI/2023/Klinik tanggal 30 November 2023 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi dengan hasil urine terdakwa positif mengandung AMP (Amphetamin) termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya