Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2025/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H ANGGI YOVI TUMELA PGL ANGGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2626 /L.3.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI YOVI TUMELA PGL ANGGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

-------- Bahwa Terdakwa ANGGI YOVI TUMELA Pgl ANGGI pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira Pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Melati Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira Pukul 01.00 Wib saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI yang merupakan Anggota Kepolisian dari Tim Satresnarkoba Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa merupakan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika langsung mengamankan Terdakwa yang sedang beristirahat di dalam rumahnya. Kemudian saksi ABDY HAFIZ dan saksi RIKI WAHYUDI menanyakan kepada Terdakwa dima BB ang ? (Dimana barang bukti kamu ?) dan saat itu Terdakwa menjawab “ndak ado do Bg” (Tidak ada Bang). Selanjutnya saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi YASRIZAL dan saksi SUARMAN dimana saat itu ditemukan 1 (satu) buah tas merk eiger warna hijau navy yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok merk Manchester warna putih yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik warna bening, 1 (satu) tumpuk plastik klip warna bening yang terletak di bawah westafel tempat cuci piring, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru berada di atas meja pada ruang tamu. Pada saat saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI menanyakan dari mana Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening tersebut, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu itu didapatkannya dengan cara dibeli dari BEWOK (DPO) dengan cara dibeli pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira Pukul 13.30 Wib bertempat di dekat Simpang Gantiang Kota Padang Panjang seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (Satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,25 gr (satu koma dua puluh lima gram) dan berat bersih 0,82 gr (nol koma delapan puluh dua gram)

 Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 0267/10422.08/2025 Tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI Selaku Pemimpin Cabang pada PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan DE’LARASAKI FIKRI  selaku Pengelola Agunan pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4324/NNF/2025 tanggal 08 Desember  2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GISTI, S.Si dan Apt. MHD. FAUZI RAMADHANI, M.H selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 6349/2025/NNF, berupa Kristal Putih tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAR:

 

-------- Bahwa Terdakwa ANGGI YOVI TUMELA Pgl ANGGI pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Melati Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dengan cara pertama Terdakwa merakit sebuah kaca pirek kemudian Terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke dalam kaca pirek itu selanjutnya Terdakwa menyambungkan pada sebuah pipet dan sebuah botol atau bong yang sebelumnya telah diisi dengan sedikit air. Setelah itu kaca pirek yang telah berisikan narkotika jenis shabu yang tersambung pada bong itu Terdakwa bakar lalu Terdakwa hisap beberapa kali sampai habis. Kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening tersebut Terdakwa simpan pada sebuah kotak rokok merk Manchester warna putih pada sebuah tas merk Eiger warna hijau navy, dimana tas tersebut selanjutnya Terdakwa simpan di bawah westafel tempat cuci piring pada rumah Terdakwa.
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (Satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,25 gr (satu koma dua puluh lima gram) dan berat bersih 0,82 gr (nol koma delapan puluh dua gram)

 Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 0267/10422.08/2025 Tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI Selaku Pemimpin Cabang pada PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan DE’LARASAKI FIKRI  selaku Pengelola Agunan pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4324/NNF/2025 tanggal 08 Desember  2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GISTI, S.Si dan Apt. MHD. FAUZI RAMADHANI, M.H selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 6349/2025/NNF, berupa Kristal Putih tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : SKHN/81/XI/2025/Klinik Tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang melakukan pemeriksaan urine atas nama ANGGI YOVI TUMELA dengan hasil Positif menggunakan Narkoba jenis Amphetamine.

----- Perbuatan Terdakwa ANGGI YOVI TUMELA Pgl ANGGI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya