Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasarkanuraiandiatas,PemohonmohonkepadaKetuaPengadilanNegeriBukittinggi
untukmemeriksadanmemutus:
1.MengabulkanpermohonanPemohonuntukseluruhnya;
2.MenyatakanpenetapanPemohonsebagaitersangkadalam perkaradugaantindak
pidanapenganiayaanPasal351KUHPtanpamencantumkanayatadalahtidaksahdan
tidakmemilikikekuatanhukum mengikat;
3.MenyatakanpenahananyangdilakukanolehTermohonterhadapPemohontidaksah
dantidakberdasarhukum;
4.MemerintahkanTermohonuntuksegeramembebaskanPemohondaritahanan;
5.Memulihkanhak-hakPemohondalam kemampuan,kedudukan,harkat,danmartabatnya;
6.MembebankanbiayaperkarakepadaNegara. |