Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Bkt | ASNIMAR | 1.PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Cabang BUKITTINGI 2.PT. BNI LIFE INSURANCE, CABANG BUKITTINGI JALAN PERINTIS KEMERDEKAAN No.15 BUKITTINGGI 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPPNL) BUKITTINGGI JALAN MUHAMMAD YAMIN NO.60 KOTA BUKITTINGGI 4.Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ BPN cq Kanwil Badan Pertanahan Nasional Priovinsi Sumatera Barat cq Kantor Pertanahan Kabupaten Agam |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | <!--[if gte mso 9]><xml>
1 Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan perjanjian asuransi jiwa antara suami Penggugat Masri almarhum dengan Tergugat II menjamin pelunasan hutang kepada Tergugat I sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satumilyar rupiah) sebagaimana tertuang dalam Polis No. 9210151142 adalah sah secara hukum;
3 Menyatakan Tergugat II yang tidak melaksanakan kewajibannya menangung pembayaran hutang suami Penggugat kepada Tergugat I sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satumilyar rupiah) adalah perbuatan ingkar janji;
4 Menyatakan pengembalian premi oleh Tergugat II kepada Penggugat sejumlah Rp. 17.635.370,00 (tujuh belas juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) tidak sah dan karenanya menghukum Tergugat II menerima pengembalian premi tersebut dari Penggugat dan bila Tergugat II keberatan dititipkan pada Pengadilan Negeri Bukittinggi;
5 Menghukum Tergugat II menanggung hutang suami Penggugat Masri almarhum sebesar Rp. 1.000.000.000,00 kepada Tergugat I;
6 Menyatakan hutang suami Penggugat Masri almarhum kepada Tergugat I adalah sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
7 Menyatakan perbuatan Tergugat I menyerahkan ke 2 sertifikat agunan kepada Tergugat III merupakan perbuatan ingkar janji;
8 Menyatakan pemberitahuan lelang No. S-2096/KNL.002/2024 tanggal 19 Desember 2024 oleh Tergugat III adalah tidak sah;
9 Menghukum Tergugat IV untuk tidak memproses baliknama ke 2 sertifikat jaminan;
1 . Menghukum para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau: Mohon putusan yang seadil adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |