Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2023/PN Bkt PT BANK RAKYAT INDONESIA KANCA BUKITTINGGI UNIT PASAR BAWAH 1.MEDIARIZAL
2.ELFI FITRIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Sabtu, 19 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANCA BUKITTINGGI UNIT PASAR BAWAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MEDIARIZAL
2ELFI FITRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.793.691,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 71.793.691,- ( TUJUH PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU),  yang  terdiri  dari  pokok sebesar Rp. 52.887.271,- ( LIMA PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 18.906.420,- ( DELAPAN BELAS JUTA SEMBILAN RATUS ENAM RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SHM NO. 895 AN H. CHAIDIR berikut bangunan yang berdiri di atasnya
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak