Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Bkt Mevina Nora, S.H., M.H MARDIANSYAH R.A Pgl DIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1614/L.3.11/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mevina Nora, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIANSYAH R.A Pgl DIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu   :

 ---------- Bahwa terdakwa MARDIANSYAH. R.A PGL. DIAN   pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Dalam Blok A Kamar 22 Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi di Jorong Lambah Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 21.30 wib, pada saat Terdakwa sedang duduk di dalam kamar 22 blok A Lembaga Permasyrakatan Kelas II Bukittinggi kemudian datang beberapa orang Petugas Lembaga Permasyrakatan Kelas II Bukittinggi diantaranya yaitu saksi Rugas Ragil Pratama saksi Refdianto kemudian masuk ke dalam Blok A Kamar 22 Lembaga Permasyrakatan Kelas II Bukittinggi untuk melakukan razia dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pakaian dan tempat tidur terdakwa di kamar Blok A Kamar 22 Lembaga Permasyrakatan Kelas II Bukittinggi ditemukanlah 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna mild dan 1 (satu) unit HP Lipat Merk Strauberi Warna Hitam di dalam bantal tempat tidur Terdakwa yang ada di dalam kamar 22 blok A Lembaga Permasyrakatan Kelas II Bukittinggi tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan  1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna mild dan 1 (satu) unit HP Lipat Merk Strauberi Warna Hitam tersebut di amankan oleh Petugas Lembaga Permasyrakatan Kelas II Bukittinggi. Dan tidak berapa lama kemudian datang Petugas Kepolisian Resor Kota Bukittinggi dan dilakukan introgasi kepada Terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengatakan kalau terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna mild dari istri Terdakwa yang bernama FENNY ANGGRAINI  (DPO) pada saat datang berkunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib  dimana istri Terdakwa memasukkan barang yang terbungkus plastik warna hitam yang mana didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening ke dalam lipatan celana dalam istri Terdakwa agar tidak diketahui oleh petugas pada saat pemeriksaan sebelum masuk kedalam tempat kunjungan di Lembaga Permasyrakatan Kelas II Bukittinggi.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa memesan 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada teman terdakwa yang bernama JAWA (DPO) yang tinggal di Bengkulu melalui panggilan Handphone dan pada waktu itu terdakwa memberitahukan agar memberikan langsung kepada istri terdakwa yang bernama FENNY ANGGRAINI yang beralamat di Jln.Sukajadi RT/RW 007/003 Kel.Penurunan Kec.Ratu Samban Kota Bengkulu dan terdakwa juga mengatakan sebelum diberikan kepada istri terdakwa agar 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening tersebut dibungkus lagi dengan plastik warna hitam setelah itu terdakwa menghubungi istri terdakwa dan pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada istri terdakwa bahwa nanti ada orang datang ke rumah di Jln.Sukajadi RT/RW 007/003 Kel. Penurunan Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu mengantarkan obat cina untuk luka berbungkus plastik warna hitam jadi istri Terdakwa hanya mengatahui bahwa barang tersebut adalah obat cina untuk luka kemudian Terdakwa juga memberitahukan kepada istri Terdakwa agar bungkusan plastik warna hitam tersebut supaya bisa  masuk ke tempat kunjungan di Lembaga Permasyrakatan Kelas II Bukittinggi agar barang tersebut dimasukkan kedalam lipatan celana dalam supaya lolos dari pemeriksaan petugas karena jika petugas mengetahui ada obat yang berasal dari luar tanpa resep dokter itu tidak akan sampai kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib  diwaktu istri terdakwa berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bukittiinggi istri terdakwa memberikan bungkusan plastik warna yang beisikan sabu tersebut kepada terdakwa kemudian bungkusan plastik hitam tersebut Terdakwa simpan ke dalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa kenakan pada saat itu celana pendek warna hitam, setelah itu terdakwa kembali ke kamar 22 Blok A Lembaga Permasyrakatan Kelas II Bukittinggi dan sekira pukul 16.00 wib Terdakwa membuka bungkusan plastik hitam yang diberikan oleh istri Terdakwa tersebut setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening tersebut Terdakwa gunakan sendiri sedikit di dalam Blok A Kamar 22 Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bukittinggi dengan cara memasukkan sedikit narkotika jenis sabu yang terdapat pada 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening tersebut ke dalam kaca pyrex kemudian merakitnya menjadi alat hisap, dimana kaca pyrex  yang kemudian Terdakwa rakit menjadi alat hisap sabu tersebut sudah terdapat juga di dalam Blok A Kamar 22 Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bukittinggi sedangkan siapa yang memiliki kaca pyrex   tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya karena kaca pyrek itu Terdakwa dapatkan secara tidak sengaja di dekat pintu kamar 22 Blok A Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bukittinggi kaca pyrex  dan alat hisap sabu itu sudah Terdakwa buang setelah Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna bening tersebut ke dalam tempat sampah kamar 22 Blok A Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bukittinggi pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib karena Terdakwa takut nantinya akan diketahui atau ditemukan oleh teman satu kamar ataupun petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bukittinggi, kemudian terhadap sisa dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dalam plastik klip warna bening tersebut Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) bungkus kotak sampoerna mild kemudian Terdakwa simpan kedalam bantal Terdakwa didalam Blok A Kamar 22 Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bukittinggi dekat dengan 1 (satu) unit HP Lipat Merk Strauberi Warna Hitam.
  • Berdasarkan Surat Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau NO LAB: 0935/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama MARDIANSYAH.R.A Pgl. DIAN dengan hasil barang bukti dengan Nomor : 1411/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung  METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 .
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 055/10422.00/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi. Manager Gadai pada PT Pegadaian Bukittinggi dan Nofia Gusni, Penaksi pada PT. Pengadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama MARDIANSYAH, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu terbungkus plastic bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,41 gr (satu koma empat puluh satu gram) dan berat bersih 0,93 gram (Nol koma Sembilan puluh tiga gram) dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Labolatorium sebagai bahan pemeriksaa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi tentang Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/13/II/2024/Klinik tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar, yang menyatakan bahwa Urine sampel atas nama MARDIANSYAH, menyatakan yang bersangkutan  POSITIF menggunakan Narkoba jenis Ampetamine.
  • Bahwa Terdakwa MARDIANSYAH. R.A Pgl. DIAN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

---------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Atau :

Kedua :

 

---------- Bahwa terdakwa MARDIANSYAH. R.A PGL. DIAN   pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Dalam Blok A Kamar 22 Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi di Jorong Lambah Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Gol. I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 21.30 wib, pada saat Terdakwa sedang duduk di dalam kamar 22 blok A Lembaga Permasyrakatan Kelas II Bukittinggi kemudian datang beberapa orang Petugas Lembaga Permasyrakatan Kelas II Bukittinggi diantaranya yaitu saksi Rugas Ragil Pratama saksi Refdianto kemudian masuk ke dalam Blok A Kamar 22 Lembaga Permasyrakatan Kelas II Bukittinggi untuk melakukan razia dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pakaian dan tempat tidur terdakwa di kamar Blok A Kamar 22 Lembaga Permasyrakatan Kelas II Bukittinggi ditemukanlah 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna mild dan 1 (satu) unit HP Lipat Merk Strauberi Warna Hitam di dalam bantal tempat tidur Terdakwa yang ada di dalam kamar 22 blok A Lembaga Permasyrakatan Kelas II Bukittinggi tersebut.Selanjutnya Terdakwa dan  1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna mild dan 1 (satu) unit HP Lipat Merk Strauberi Warna Hitam tersebut di amankan oleh Petugas Lembaga Permasyrakatan Kelas II Bukittinggi. Dan tidak berapa lama kemudian datang Petugas Kepolisian Resor Kota Bukittinggi dan dilakukan introgasi kepada Terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengatakan kalau terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna mild dari istri Terdakwa yang bernama FENNY ANGGRAINI  (DPO) pada saat kunjungan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib  dengan cara istri Terdakwa memasukkan barang yang terbungkus plastik warna hitam yang mana didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening ke dalam lipatan celana dalam istri Terdakwa agar tidak diketahui oleh petugas pada saat pemeriksaan sebelum masuk kedalam tempat kunjungan di Lembaga Permasyrakatan Kelas II Bukittinggi.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa memesan 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada teman terdakwa yang bernama JAWA (DPO) yang tinggal di Bengkulu melalui panggilan Handphone dan pada waktu itu terdakwa memberitahukan agar memberikan langsung kepada istri terdakwa yang bernama FENNY ANGGRAINI yang beralamat di Jln.Sukajadi RT/RW 007/003 Kel.Penurunan Kec.Ratu Samban Kota Bengkulu dan terdakwa juga mengatakan sebelum diberikan kepada istri terdakwa agar 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening tersebut dibungkus lagi dengan plastik warna hitam setelah itu terdakwa menghubungi istri terdakwa dan pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada istri terdakwa bahwa nanti ada orang datang ke rumah di Jln.Sukajadi RT/RW 007/003 Kel.Penurunan Kec.Ratu Samban Kota Bengkulu mengantarkan obat cina untuk luka berbungkus plastik warna hitam jadi istri Terdakwa hanya mengatahui bahwa barang tersebut adalah obat cina untuk luka kemudian Terdakwa juga memberitahukan kepada istri Terdakwa agar bungkusan plastik warna hitam tersebut supaya bias  masuk ke tempat kunjungan di Lembaga Permasyrakatan Kelas II Bukittinggi agar barang tersebut dimasukkan kedalam lipatan celana dalam supaya lolos dari pemeriksaan petugas karena jika petugas mengetahui ada obat yang berasal dari luar tanpa resep dokter itu tidak akan sampai kepada Tersangka.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib  sewaktu istri terdakwa berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bukittiinggi istri terdakwa memberikan bungkusan plastik warna yang beisikan sabu tersebut kepada terdakwa kemudian bungkusan plastik hitam tersebut Terdakwa simpan ke dalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa kenakan pada saat itu yaitu celana pendek warna hitam, setelahi itu terdakwa kembali ke kamar 22 Blok A Lembaga Permasyrakatan Kelas II Bukittinggi dan sekira pukul 16.00 wib Terdakwa membuka bungkusan plastik hitam yang diberikan oleh istri Terdakwa tersebut setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening tersebut Terdakwa gunakan sendiri sedikit di dalam Blok A Kamar 22 Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bukittinggi dengan cara memasukkan sedikit narkotika jenis sabu yang terdapat pada 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening tersebut ke dalam kaca pyrex kemudian merakitnya menjadi alat hisap, dimana kaca pyrex  yang kemudian Terdakwa rakit menjadi alat hisap sabu tersebut sudah terdapat juga di dalam Blok A Kamar 22 Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bukittinggi sedangkan siapa yang memiliki kaca pyrex   tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya karena kaca pyrek itu Terdakwa dapatkan secara tidak sengaja di dekat pintu kamar 22 Blok A Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bukittinggi kaca pyrex  dan alat hisap sabu itu sudah Terdakwa buang setelah Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna bening tersebut ke dalam tempat sampah kamar 22 Blok A Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bukittinggi pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib karena Terdakwa takut nantinya akan diketahui atau ditemukan oleh teman satu kamar ataupun petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bukittinggi, kemudian terhadap sisa dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dalam plastik klip warna bening tersebut Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) bungkus kotak sampoerna mild kemudian Terdakwa simpan kedalam bantal Terdakwa didalam Blok A Kamar 22 Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bukittinggi dekat dengan 1 (satu) unit HP Lipat Merk Strauberi Warna Hitam.
  • Berdasarkan Surat Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau NO LAB: 0935/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama MARDIANSYAH.R.A Pgl. DIAN dengan hasilarang bukti dengan Nomor : 1411/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung  METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 .
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 055/10422.00/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi. Manager Gadai pada PT Pegadaian Bukittinggi dan Nofia Gusni, Penaksi pada PT. Pengadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama MARDIANSYAH, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu terbungkus plastic bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,41 gr (satu koma empat puluh satu gram) dan berat bersih 0,93 gram (Nol koma Sembilan puluh tiga gram) dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Labolatorium sebagai bahan pemeriksaa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi tentang Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/13/II/2024/Klinik tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar, yang menyatakan bahwa Urine sampel atas nama MARDIANSYAH, menyatakan yang bersangkutan  POSITIF menggunakan Narkoba jenis Ampetamine.
  • Bahwa Terdakwa MARDIANSYAH. R.A Pgl. DIAN memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Gol. I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

---------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Atau :

Ketiga :

 

---------- Bahwa terdakwa MARDIANSYAH. R.A PGL. DIAN pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024  sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Dalam Blok A Kamar 22 Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi di Jorong Lambah Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib  sewaktu istri terdakwa yang bernama FENNY ANGGRAINI (DPO) berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bukittiinggi dimana istri terdakwa memberikan bungkusan plastik warna yang beisikan sabu kepada terdakwa kemudian bungkusan plastik hitam tersebut Terdakwa simpan ke dalam kantong celana Terdakwa sebelah kanan yang Terdakwa kenakan pada saat itu celana pendek warna hitam, setelahi itu terdakwa kembali ke kamar 22 Blok A Lembaga Permasyrakatan Kelas II Bukittinggi dan sekira pukul 16.00 wib Terdakwa membuka bungkusan plastik hitam yang diberikan oleh istri Terdakwa tersebut setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening tersebut Terdakwa gunakan sendiri sedikit di dalam Blok A Kamar 22 Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bukittinggi dengan cara memasukkan sedikit narkotika jenis sabu yang terdapat pada 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening tersebut ke dalam kaca pyrex kemudian terdakwa membakarnya selanjutnya terdakwa menghisapnya, setelah terdakwa menggunakan sabu tersebut selanjutnya alat hisap tersebut terdakwa buang dalam tempat sampah kamar 22 Blok A Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bukittinggi pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib karena Terdakwa takut nantinya akan diketahui atau ditemukan oleh teman satu kamar ataupun petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bukittinggi, sedangkan terhadap sisa dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dalam plastik klip warna bening tersebut Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) bungkus kotak sampoerna mild kemudian Terdakwa simpan kedalam bantal Terdakwa didalam Blok A Kamar 22 Lembaga Permasyarakatan Kelas II Bukittinggi dekat dengan 1 (satu) unit HP Lipat Merk Strauberi Warna Hitam.
  • Berdasarkan Surat Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau NO LAB: 0935/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama MARDIANSYAH.R.A Pgl. DIAN dengan hasilarang bukti dengan Nomor : 1411/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung  METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi tentang Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/13/II/2024/Klinik tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar, yang menyatakan bahwa Urine sampel atas nama MARDIANSYAH, menyatakan yang bersangkutan  POSITIF menggunakan Narkoba jenis Ampetamine.
  • Bahwa  terdakwa MARDIANSYAH. R.A. Pgl. DIAN mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

---------  Perbuatan terdakwa MARDIANSYAH. R.A. Pgl. DIAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya