Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Bkt | 1.METI NOVITA, S.IKom., M.M 2.MAS’AR DJAMIL |
2.YELINDA 3.YOLMONETA 4.DJASRIL 5.HENDRI ADLIS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Primair : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menutup akses jalan Objek Perkara yang mengakibatkan tanah Para Penggugat enclave atau terisolir merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad); 3. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar kembali tembok atau pagar di atas tanah jalan objek perkara dengan ukuran lebar ± 3 (lebih kurang tiga) meter, dan panjang ± 12 (lebih kurang dua belas) meter yang terletak di Dalam Kampuang, Jorong Dalam Koto, Nagari Koto Tangah, Kec. Tilatang Kamang, Kababupaten Agam - Sumatera Barat, bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi); 4. Menghukum Para Tergugat untuk membuka kembali akses jalan Objek Perkara berupa tanah jalan dengan ukuran lebar ± 3 (lebih kurang tiga) meter, dan panjang ± 12 (lebih kurang dua belas) meter yang terletak di Dalam Kampuang, Jorong Dalam Koto, Nagari Koto Tangah, Kec. Tilatang Kamang, Kababupaten Agam - Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : 5. Menyatakan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Para Tergugat telah menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat; 6. Menyatakan kerugian materil yang di tanggung oleh Para Penggugat atas perbuatan Para Tergugat tersebut senilai Rp. 68.506.482,00 (enam puluh delapan juta lima ratus enam ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) atau dengan jumlah yang sah dan patut menurut pendapat majelis hakim; 7. Menyatakan kerugian immateril yang di tanggung oleh Para Penggugat atas perbuatan Para Tergugat tersebut adalah senilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau dengan jumlah yang sah dan patut menurut pendapat majelis hakim; 8. Menghukum Para Tergugat baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 118.506.482,00 (seratus delapan belas juta lima ratus enam ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) atau dengan jumlah yang sah dan patut menurut pendapat majelis hakim kepada Para Penggugat dengan seketika dan tanpa syarat; 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) secara serta merta meskipun ada perlawanan (verzet), Banding atau Kasasi; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan Uang Paksa (Dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini; 11. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua ongkos/ biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri; Subsidair :
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |