Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa Widia Utami panggilan Widi, pada hari Jum’at tanggal 07 Juni Tahun 2024 sekira pukul 21.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Ruko Jalan Soekarno Hatta No 46 RT/RW 002/004 Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 saksi Randu Sadewa Mahendra Pgl Randu ditelpon oleh terdakwa untuk merusak kunci gembok ruko milik saksi korban Arifin Pgl Arif yang merupakan suami dari terdakwa dimana saksi Randu setelah itu saksi Randu datang keruko tersebut lalu terdakwa menyuruh saksi Randu memontong kunci gembok ruko tersebut menggunakan 1 (satu) Unit Mesin Gerinda Listrik Merk MAKTEC MT91A berwarna hitam sebanyak 2 (dua) buah gembok, setelah itu terdakwa menganti kunci gembok ruko tersebut dengan kunci yang baru yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa setelah itu saksi Randu diberi upah oleh terdakwa sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 12.00 Wib saksi Randu kembali dihubungi oleh terdakwa dan meminta bantuan untuk mencarikan mobil Pick Up untuk mengangkut barang-barang dagangan terdakwa ke Biaro karena terdakwa mau menukar jenis barang dagangannya sekira jam 21.40 Wib saksi Randu bersama dengan saksi Mardius Pgl Dius bersama dengan pgl Nop mendatangi ruko tersebut beriringan dengan terdakwa yang menggunakan mobil sendiri kemudian terdakwa membuka gembok yang sudah diganti tersebut lalu terdakwa menyuruh saksi Randu dan saksi Mardius untuk mengangkat barang-barang plastik yang ada dalam ruko tersebut dan membawanya kesebuah rumah di Biaro Kab Agam bolak balik sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
- 25 (dua puluh lima) Roll alas meja saten.
- 35 (tiga puluh lima) Ball kantong matahari dop ukuran 15, 19, 24, 28.
- 5 (lima) Ball kantong matahari dop ukuran 35.
- 50 (lima puluh roll) Plastik buah hd embos.
- 10 (sepuluh) Ball plastik PP ukuran 16x30.
- 10 (sepuluh) Ball plastik PP ukuran 15x27.
- 10 (sepuluh) Ball plastik PP ukuran 17x30.
- 150 (seratus lima puluh) Pcs kertas nasi.
- 30 (tiga puluh) Ball kantong plastik karisma.
- 10 (sepuluh) Ball plastik PE ukuran 10x17.
- 40 (empat puluh) Ball plastik PE ukuran 12x22, 14x28, 20x30.
- 2 (dua) Ball plastic PE ukuran 11x22.
- 20 (dua puluh) Roll alas meja mila ukuran 35, 44.
- 10 (sepuluh) Roll alas meja mila ukuran 015.
- 10 (sepuluh) Roll alas meja mila ukuran 025.
- 10 (sepuluh) Roll alas meja mila ukuran 020.
- 10 (sepuluh) Dus plastik buah total wrop ukuran 01.
- 10 (sepuluh) Dus plastik buah total wrop ukuran 02.
- 600 (enam ratus) Pcs sarung tangan royal.
- 10 (sepuluh) Ball kantong pastik mas salur.
- 50 (lima puluh) Ball plastik HD ukuran 10x17, 11x22, 13x21, 14x28, 20x30 tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi korban Arifin Pgl Arif kemudian terdakwa memberikan upah kepada saksi Randu Sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). .
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Arifin Pgl Arif selaku pemilik barang-barang plastik tersebut telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 194.357.500,- (seratus sembilan puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- |