| Dakwaan |
KESATU :
----------Bahwa terdakwa MELASARI Pgl MELA pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 dan pada Kamis tanggal 16 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September dan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Asrama Kodim 0304 Kelurahan Sapiran Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Juli 2025 terdakwa bertemu dengan saksi SARWINI Pgl SARAH di warung P&D milik saksi SARWINI Pgl SARAH dan dalam perbincangannya terdakwa bercerita kepada saksi saksi SARWINI Pgl SARAH bahwa ianya memiliki usaha catering dan mengajak saksi saksi SARWINI Pgl SARAH untuk join/bergabung dengan usahanya yaitu catering acara baralek (pesta) dengan keuntungannya nanti akan di bagi dua, namun ketika itu saksi SARWINI Pgl SARAH belum memiliki dana, dan esok harinya terdakwa kembali datang ke warung saksi saksi SARWINI Pgl SARAH untuk menawarkan kembali kepada saksi terkait cerita usahanya tersebut, dan akhirnya saksi saksi SARWINI Pgl SARAH ikut join/bergabung dengan modal kecil sebanyak 3 kali pembayaran sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pembayaran secara tunai, dan keuntungannya saksi terima terkadang sekali seminggu sebesar Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah) dan terkadang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan terdakwa secara tunai kepada saksi SARWINI Pgl SARAH di warung. Selanjutnya pada hari tanggal yang tidak di ingat lagi pada bulan Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib saksi SARWINI Pgl SARAH bertemu dengan terdakwa dirumah terdakwa, dan saat itu saksi SARWINI Pgl SARAH melihat ada 2 (dua) lembar Brosur Merek CATERING WIDDYA Warna Hijau di lantai rumah terdakwa, lalu saksi SARWINI Pgl SARAH bertanya apakah ini brosur catering terdakwa dan terdakwa mengiyakannya dan mengatakan bahwa dapur Catering Widdya tersebut berada di Tangah Jua Kota Bukittinggi karena tukang masak cateringnya berada di Tangah Jua, dan saksi SARWINI Pgl SARAH percaya dengan perkataan terdakwa tersebut, padahal Catering Widdya tersebut tidak ada dan terdakwa juga tidak memiliki usaha catering;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 terdakwa kembali bertemu dengan saksi SARWINI Pgl SARAH dirumah terdakwa di Asrama Kodim 0304 Kelurahan Sapiran Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan dalam pembicaraannya terdakwa mengatakan bahwa ianya membutuhkan beras untuk usaha catering dan memesan beras sebanyak 25 (dua puluh lima) Karung Beras ukuran 10 Kg Beras Merk Kuriak Kusik seharga Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per karung dengan total harga Rp.4.375.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan uang muka kepada saksi SARWINI Pgl SARAH secara transfer sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya dijanjikan oleh terdakwa akan dibayar pada tanggal 23 Oktober 2025, selanjutnya terdakwa menjemput 25 (dua puluh lima) karung beras tersebut ke warung saksi SARWINI Pgl SARAH bersama suaminya Pgl MAN dengan menggunakan sepeda motor dengan 4 kali penjemputan, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2025 terdakwa kembali memesan beras kepada saksi SARWINI Pgl SARAH sebanyak 35 (tiga puluh lima) karung beras dengan total harga penjulan sebesar Rp.6.125.000(enam juta sertus dua puluh lima ribu rupiah) yang mana saat itu terdakwa mengatakan bahwa ketersediaan beras untuk usaha cateringnya tidak mencukupi dan terdakwa berjanji akan dibayarkan dalam waktu seminggu tepatnya pada tanggal 24 Oktober 2025, selanjutnya terdakwa menjemput 35 (tiga puluh lima) karung beras bersama dengan suaminya ke warung milik saksi dengan menggunakan sepeda motornya dengan sekitar 5 kali penjemputan;
- Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2025 terdakwa bertemu dengan saksi SARWINI Pgl SARAH dan menawarkan kepada saksi SARWINI Pgl SARAH untuk melakukan investasi modal dalam usaha catering miliknya, dan menjelaskan mengani keuntungan yang akan diperoleh, kemudian saksi SARWINI Pgl SARAH tertarik dan mentransferkan uang dari Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 542901003996534 a.n SARWINI sebesar Rp.4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah ) ke rekening terdakwa Bank Nagari nomor rekening 02000210288392 an.MELASARI, yang mana dari modal tersebut terdakwa menjanjikan keuntungan bersih yang akan diperoleh saksi SARWINI Pgl SARAH sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) minggu;
- Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2025 terdakwa kembali memesan beras kepada saksi SARWINI Pgl SARAH untuk usaha cateringnya sebanyak 30 (tiga puluh) Karung Beras dengan ukuran 1(satu) karung sebesar 10 Kg Beras Merk Kuriak Kusuik seharga Rp.175.000(seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)/karung dengan total harga penjualan sebesar Rp.5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan terdakwa berjanji akan akan dibayarkan pada tanggal 25 Oktober 2025, selanjutnya beras sebanyak 30 Karung tersebut dijemput terdakwa bersama suaminya Pgl PEN dengan menggunakan sepeda motornya, selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2025 terdakwa kembali memesan beras untuk usaha cateringnya sebanyak 70 (tujuh puluh) Karung beras 10 Kg seharga Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)/karung dengan total harga penjualan sebesar Rp.12.230.000,- (dua belas juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan unutk pembayaran dijanjikan terdakwa pada tanggal 25 Oktober 2025, selanjutnya terdakwa menjemput beras sebagai 69 karung karena terdapat 1 (satu) buah karung dalam keadaan bocor;
- Bahwa beras yang terdakwa ambil dari saksi SARWINI Pgl SARAH tersebut tidak pernah terdakwa gunakan untuk usaha catering, namun terdakwa jual kepada saksi ANAS VIRGO yang memiliki usaha Toko Beras merek YULFERA di Jl. Syekh Jamil Jambek Kel. Tangah Sawah Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober 2025 yang mana awalnya terdakwa membawa 1 (satu) karung beras sebagai contoh dan menawarkan beras kepada saksi ANAS VIRGO sebanyak 20 (dua puluh) karung beras dengan mengatakan bahwa beras tersebut diperoleh dari hasil panen miliknya yang berada di daerah Sumua Tigo Baleh Kota Bukittinggi, kemudian saksi ANAS VIRGO tertarik dan menerima tawaran dari terdakwa, selanjutnya terdakwa menjemput 19 karung beras dan menjualnya seharga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per karung dengan total harga penjualan sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada terdakwa;
- Bahwa pada hari-hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober 2025 terdakwa kembali membawa dan menjual beras yang ia peroleh dari saksi SARWINI Pgl SARAH kepada saksi ANAS VIRGO secara berulang-ulang dengan total keseluruhan yang sudah terdakwa jual sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) karung beras/10 Kg dengan sebesar Rp.21.550.000,- (dua puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa selain menerima uang investasi dari saksi SARWINI Pgl SARAH, terdakwa juga ada menerima uang dari saksi DIANA MUNAWARAH yang mana awalnya pada hari yang tidak dapat diingat pada bulan Agustus 2025, terdakwa bertemu dengan saksi DIANA MUNAWARAH dan saat itu saksi DIANA MUNAWARAH bertanya mengenai usaha apa yang dilakukan oleh terdakwa karena saksi DIANA MUNAWARAH melihat kehidupan terdakwa mencukupi dengan membeli barang-barang untuk keperluan kontrakannya dan saat itu terdakwa menjelaskan kepada saksi bahwa ianya memiliki Usaha Catering dengan memperlihatkan dan menyerahkan 1 (satu) lembar Brosur Catering Widdya Warna Hijau kepada saksi DIANA MUNAWARAH, selanjutnya terdakwa mengajak saksi untuk melakukan investasi modal usaha pada catering Widdya dengan menjanjikan keuntungan besar sesuai modal yang saksi berikan dalam waktu 1 (satu) bulan, mendengar tawaran tersebut saksi DIANA MUNAWARAH menjadi tertarik dan memberitahukan hal tersebut kepada pihak keluarga dan pihak keluarga mulai berinvestasi pada tanggal 11 September 2025 dengan cara mentranfer sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH ke tujuan Rekening Bank BSI: 7284306192 a.n MELASARI milik terdakwa yang mana saksi DIANA MUNAWARAH dijanjikan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, dan pada hari yang sama pada tanggal 11 september 2025 tersebut saksi DIANA MUNAWARAH juga memberikan uang cas sebesar Rp.1.000.000(satu juta rupiah) kepada terdakwa dan dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu 1 bulan, selanjutnya pihak keluarga saksi DIANA MUNAWARAH mentransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 16 september 2025 sekira pukul 18.07 Wib terdakwa mengajak saksi DIANA MUNAWARAH lagi untuk memasukkan investasi dalam menambah modal usaha sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupaih) dan yang pada saat itu saksi menyuruh keluarga saksi annisa mengirimkan uang kepada pelaku dengan cara tranfer dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH ke tujuan Bank BSI: 7284306192 a.n MELASARI dengan dijanjikan keuntungan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam waktu 1 (satu) minggu.
- Dan pada tanggal 17 September 2025 sekira pukul 21.28 Wib korban mentranfer uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Rekining Bank BRI : 543601015214535 a.n AZIZIA MUNAWARAH ke Rekening pelaku Bank BSI: 7284306192 a.n MELASARI, namun saksi tidak ingat lagi keuntungan yang di berikan, akan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu 1(satu) minggu.
- Dan pada tanggal 20 September 2025 sekira pukul 18.57 Wib korban melakukan tranfer dari Rekening Bank BRI : 543601015214535 a.n AZIZIA MUNAWARAH sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke tujuan rekening pelaku Bank BSI: 7284306192 a.n MELASARI.
- Dan pada tanggal 21 September 2025 sekira pukul 17.43 Wib korban melakukan tranfer dari Rekening Bank BRI : 543601015214535 a.n AZIZIA MUNAWARAH sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Ke Rekening Bank BSI: 7284306192 a.n MELASARI.
- Dan pada tanggal 22 September 2025 sekira pukul 18.09 Wib melakukan tranfer dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke tujuan Rekening Bank BSI: 7284306192 a.n MELASARI.
- Dan pada tanggal 23 September 2025 sekira pukul 14.51 Wib melakukan tranfer dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke tujuan Rekening Bank BSI: 7284306192 a.n MELASARI.
- dan pada tanggal 27 Septeber 2025 sekira pukul 12.01 Wib melakukan tranfer dari Bank BRI:543601017952537 a.n AMELIA MUNAWARAH sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI.
- Dan pada tanggal 27 September 2025 sekira pukul 19.23 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.800.000(delapan ratus ribu rupiah) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI.
- dan pada tanggal 28 September 2025 sekira pukul 19.40 Wib dari Rekening Bank BRI : 543601015214535 a.n AZIZIA MUNAWARAH sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) Ke tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI.
- Dan pada tanggal 28 September 2025 sekira pukul 18.12 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI.
- Dan pada tanggal 30 September 2025 sekira pukul 13.13 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.7.500.000(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI.
- Dan pada tanggal 30 September 2025 sekira pukul 20.36 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI.
- pada tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 19.19 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI.
- pada tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 18.33 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI,
- pada tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 17.45 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupaih) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI,
- pada tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 14.09 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupaih) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI,
- dan pada tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 20.04 Wib dari Rekening Bank BRI : 543601015214535 a.n AZIZIA MUNAWARAH sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI,
- Pada tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 07.58 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI
- dan pada tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 14.02 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI.
- Bahwa pada saat jatuh tempo investasi pertama sesuai yang dijanjikan, terdakwa memberikan kuntungan yang dijanjikannya sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan cara di tranfer ke Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH dari rekening milik terdakwa, namun untuk modal yang dimasukkan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tidak diberikan, dan ketika jatuh tempo untuk keuntungan yang lainnya, terdakwa tidak ada memberikan keuntungan penuh dan tidak mengembalikan modal yang sudah diberikan, sehingga saksi DIANA MUNAWARAH beserta keluarga mengalami kerugian sekitar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang dari saksi DIANA MUNAWARAH beserta keluarga tersebut tidak pernah terdakwa gunakan untuk usaha kareting sebagaimana yang terdakwa sampaikan kepada saksi DIANA MUNAWARAH sebelumnya, dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayarkan modal atau keuntungan kepada orang lain yang juga terdakwa ajak untuk berinvestasi di katering Widdya, padahal katering Widdya tidak pernah ada dan hanya akal-akalan terdakwa dengan cara membuat brosur katering Widdya dipercetakan seolah-olah katering tersebut ada agar orang-orang mau berinvestasi ke terdakwa;
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------
KEDUA :
----------Bahwa terdakwa MELASARI Pgl MELA pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 dan pada Kamis tanggal 16 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September dan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Asrama Kodim 0304 Kelurahan Sapiran Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang suatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Juli 2025 terdakwa bertemu dengan saksi SARWINI Pgl SARAH di warung P&D milik saksi SARWINI Pgl SARAH dan dalam perbincangannya terdakwa bercerita kepada saksi saksi SARWINI Pgl SARAH bahwa ianya memiliki usaha catering dan mengajak saksi saksi SARWINI Pgl SARAH untuk join/bergabung dengan usahanya yaitu catering acara baralek (pesta) dengan keuntungannya nanti akan di bagi dua, namun ketika itu saksi SARWINI Pgl SARAH belum memiliki dana, dan esok harinya terdakwa kembali datang ke warung saksi saksi SARWINI Pgl SARAH untuk menawarkan kembali kepada saksi terkait cerita usahanya tersebut, dan akhirnya saksi saksi SARWINI Pgl SARAH ikut join/bergabung dengan modal kecil sebanyak 3 kali pembayaran sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pembayaran secara tunai, dan keuntungannya saksi terima terkadang sekali seminggu sebesar Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah) dan terkadang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan terdakwa secara tunai kepada saksi SARWINI Pgl SARAH di warung. Selanjutnya pada hari tanggal yang tidak di ingat lagi pada bulan Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib saksi SARWINI Pgl SARAH bertemu dengan terdakwa dirumah terdakwa, dan saat itu saksi SARWINI Pgl SARAH melihat ada 2 (dua) lembar Brosur Merek CATERING WIDDYA Warna Hijau di lantai rumah terdakwa, lalu saksi SARWINI Pgl SARAH bertanya apakah ini brosur catering terdakwa dan terdakwa mengiyakannya dan mengatakan bahwa dapur Catering Widdya tersebut berada di Tangah Jua Kota Bukittinggi karena tukang masak cateringnya berada di Tangah Jua, dan saksi SARWINI Pgl SARAH percaya dengan perkataan terdakwa tersebut, padahal Catering Widdya tersebut tidak ada dan terdakwa juga tidak memiliki usaha catering;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 terdakwa kembali bertemu dengan saksi SARWINI Pgl SARAH dirumah terdakwa di Asrama Kodim 0304 Kelurahan Sapiran Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan dalam pembicaraannya terdakwa mengatakan bahwa ianya membutuhkan beras untuk usaha catering dan memesan beras sebanyak 25 (dua puluh lima) Karung Beras ukuran 10 Kg Beras Merk Kuriak Kusik seharga Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per karung dengan total harga Rp.4.375.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan uang muka kepada saksi SARWINI Pgl SARAH secara transfer sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya dijanjikan oleh terdakwa akan dibayar pada tanggal 23 Oktober 2025, selanjutnya terdakwa menjemput 25 (dua puluh lima) karung beras tersebut ke warung saksi SARWINI Pgl SARAH bersama suaminya Pgl MAN dengan menggunakan sepeda motor dengan 4 kali penjemputan, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2025 terdakwa kembali memesan beras kepada saksi SARWINI Pgl SARAH sebanyak 35 (tiga puluh lima) karung beras dengan total harga penjulan sebesar Rp.6.125.000(enam juta sertus dua puluh lima ribu rupiah) yang mana saat itu terdakwa mengatakan bahwa ketersediaan beras untuk usaha cateringnya tidak mencukupi dan terdakwa berjanji akan dibayarkan dalam waktu seminggu tepatnya pada tanggal 24 Oktober 2025, selanjutnya terdakwa menjemput 35 (tiga puluh lima) karung beras bersama dengan suaminya ke warung milik saksi dengan menggunakan sepeda motornya dengan sekitar 5 kali penjemputan;
- Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2025 terdakwa bertemu dengan saksi SARWINI Pgl SARAH dan menawarkan kepada saksi SARWINI Pgl SARAH untuk melakukan investasi modal dalam usaha catering miliknya, dan menjelaskan mengani keuntungan yang akan diperoleh, kemudian saksi SARWINI Pgl SARAH tertarik dan mentransferkan uang dari Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 542901003996534 a.n SARWINI sebesar Rp.4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah ) ke rekening terdakwa Bank Nagari nomor rekening 02000210288392 an.MELASARI, yang mana dari modal tersebut terdakwa menjanjikan keuntungan bersih yang akan diperoleh saksi SARWINI Pgl SARAH sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) minggu;
- Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2025 terdakwa kembali memesan beras kepada saksi SARWINI Pgl SARAH untuk usaha cateringnya sebanyak 30 (tiga puluh) Karung Beras dengan ukuran 1(satu) karung sebesar 10 Kg Beras Merk Kuriak Kusuik seharga Rp.175.000(seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)/karung dengan total harga penjualan sebesar Rp.5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan terdakwa berjanji akan akan dibayarkan pada tanggal 25 Oktober 2025, selanjutnya beras sebanyak 30 Karung tersebut dijemput terdakwa bersama suaminya Pgl PEN dengan menggunakan sepeda motornya, selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2025 terdakwa kembali memesan beras untuk usaha cateringnya sebanyak 70 (tujuh puluh) Karung beras 10 Kg seharga Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)/karung dengan total harga penjualan sebesar Rp.12.230.000,- (dua belas juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan unutk pembayaran dijanjikan terdakwa pada tanggal 25 Oktober 2025, selanjutnya terdakwa menjemput beras sebagai 69 karung karena terdapat 1 (satu) buah karung dalam keadaan bocor;
- Bahwa beras yang terdakwa ambil dari saksi SARWINI Pgl SARAH tersebut tidak pernah terdakwa gunakan untuk usaha catering, namun terdakwa jual kepada saksi ANAS VIRGO yang memiliki usaha Toko Beras merek YULFERA di Jl. Syekh Jamil Jambek Kel. Tangah Sawah Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober 2025 yang mana awalnya terdakwa membawa 1 (satu) karung beras sebagai contoh dan menawarkan beras kepada saksi ANAS VIRGO sebanyak 20 (dua puluh) karung beras dengan mengatakan bahwa beras tersebut diperoleh dari hasil panen miliknya yang berada di daerah Sumua Tigo Baleh Kota Bukittinggi, kemudian saksi ANAS VIRGO tertarik dan menerima tawaran dari terdakwa, selanjutnya terdakwa menjemput 19 karung beras dan menjualnya seharga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per karung dengan total harga penjualan sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada terdakwa;
- Bahwa pada hari-hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober 2025 terdakwa kembali membawa dan menjual beras yang ia peroleh dari saksi SARWINI Pgl SARAH kepada saksi ANAS VIRGO secara berulang-ulang dengan total keseluruhan yang sudah terdakwa jual sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) karung beras/10 Kg dengan sebesar Rp.21.550.000,- (dua puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa selain menerima uang investasi dari saksi SARWINI Pgl SARAH, terdakwa juga ada menerima uang dari saksi DIANA MUNAWARAH yang mana awalnya pada hari yang tidak dapat diingat pada bulan Agustus 2025, terdakwa bertemu dengan saksi DIANA MUNAWARAH dan saat itu saksi DIANA MUNAWARAH bertanya mengenai usaha apa yang dilakukan oleh terdakwa karena saksi DIANA MUNAWARAH melihat kehidupan terdakwa mencukupi dengan membeli barang-barang untuk keperluan kontrakannya dan saat itu terdakwa menjelaskan kepada saksi bahwa ianya memiliki Usaha Catering dengan memperlihatkan dan menyerahkan 1 (satu) lembar Brosur Catering Widdya Warna Hijau kepada saksi DIANA MUNAWARAH, selanjutnya terdakwa mengajak saksi untuk melakukan investasi modal usaha pada catering Widdya dengan menjanjikan keuntungan besar sesuai modal yang saksi berikan dalam waktu 1 (satu) bulan, mendengar tawaran tersebut saksi DIANA MUNAWARAH menjadi tertarik dan memberitahukan hal tersebut kepada pihak keluarga dan pihak keluarga mulai berinvestasi pada tanggal 11 September 2025 dengan cara mentranfer sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH ke tujuan Rekening Bank BSI: 7284306192 a.n MELASARI milik terdakwa yang mana saksi DIANA MUNAWARAH dijanjikan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, dan pada hari yang sama pada tanggal 11 september 2025 tersebut saksi DIANA MUNAWARAH juga memberikan uang cas sebesar Rp.1.000.000(satu juta rupiah) kepada terdakwa dan dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu 1 bulan, selanjutnya pihak keluarga saksi DIANA MUNAWARAH mentransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 16 september 2025 sekira pukul 18.07 Wib terdakwa mengajak saksi DIANA MUNAWARAH lagi untuk memasukkan investasi dalam menambah modal usaha sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupaih) dan yang pada saat itu saksi menyuruh keluarga saksi annisa mengirimkan uang kepada pelaku dengan cara tranfer dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH ke tujuan Bank BSI: 7284306192 a.n MELASARI dengan dijanjikan keuntungan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam waktu 1 (satu) minggu.
- Dan pada tanggal 17 September 2025 sekira pukul 21.28 Wib korban mentranfer uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Rekining Bank BRI : 543601015214535 a.n AZIZIA MUNAWARAH ke Rekening pelaku Bank BSI: 7284306192 a.n MELASARI, namun saksi tidak ingat lagi keuntungan yang di berikan, akan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu 1(satu) minggu.
- Dan pada tanggal 20 September 2025 sekira pukul 18.57 Wib korban melakukan tranfer dari Rekening Bank BRI : 543601015214535 a.n AZIZIA MUNAWARAH sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke tujuan rekening pelaku Bank BSI: 7284306192 a.n MELASARI.
- Dan pada tanggal 21 September 2025 sekira pukul 17.43 Wib korban melakukan tranfer dari Rekening Bank BRI : 543601015214535 a.n AZIZIA MUNAWARAH sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Ke Rekening Bank BSI: 7284306192 a.n MELASARI.
- Dan pada tanggal 22 September 2025 sekira pukul 18.09 Wib melakukan tranfer dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke tujuan Rekening Bank BSI: 7284306192 a.n MELASARI.
- Dan pada tanggal 23 September 2025 sekira pukul 14.51 Wib melakukan tranfer dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke tujuan Rekening Bank BSI: 7284306192 a.n MELASARI.
- dan pada tanggal 27 Septeber 2025 sekira pukul 12.01 Wib melakukan tranfer dari Bank BRI:543601017952537 a.n AMELIA MUNAWARAH sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI.
- Dan pada tanggal 27 September 2025 sekira pukul 19.23 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.800.000(delapan ratus ribu rupiah) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI.
- dan pada tanggal 28 September 2025 sekira pukul 19.40 Wib dari Rekening Bank BRI : 543601015214535 a.n AZIZIA MUNAWARAH sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) Ke tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI.
- Dan pada tanggal 28 September 2025 sekira pukul 18.12 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI.
- Dan pada tanggal 30 September 2025 sekira pukul 13.13 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.7.500.000(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI.
- Dan pada tanggal 30 September 2025 sekira pukul 20.36 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI.
- pada tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 19.19 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI.
- pada tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 18.33 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI,
- pada tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 17.45 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupaih) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI,
- pada tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 14.09 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupaih) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI,
- dan pada tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 20.04 Wib dari Rekening Bank BRI : 543601015214535 a.n AZIZIA MUNAWARAH sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI,
- Pada tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 07.58 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI
- dan pada tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 14.02 Wib dari Rekening Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) ke Tujuan Rekening Bank NAGARI: 02000210288392 a.n MELASARI.
- Bahwa pada saat jatuh tempo investasi pertama sesuai yang dijanjikan, terdakwa memberikan kuntungan yang dijanjikannya sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan cara di tranfer ke Bank BRI: 543601011422534 a.n ANISA MUNAWARAH dari rekening milik terdakwa, namun untuk modal yang dimasukkan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tidak diberikan, dan ketika jatuh tempo untuk keuntungan yang lainnya, terdakwa tidak ada memberikan keuntungan penuh dan tidak mengembalikan modal yang sudah diberikan, sehingga saksi DIANA MUNAWARAH beserta keluarga mengalami kerugian sekitar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang dari saksi DIANA MUNAWARAH beserta keluarga tersebut tidak pernah terdakwa gunakan untuk usaha kareting sebagaimana yang terdakwa sampaikan kepada saksi DIANA MUNAWARAH sebelumnya, dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayarkan modal atau keuntungan kepada orang lain yang juga terdakwa ajak untuk berinvestasi di katering Widdya, padahal katering Widdya tidak pernah ada dan hanya akal-akalan terdakwa dengan cara membuat brosur katering Widdya dipercetakan seolah-olah katering tersebut ada agar orang-orang mau berinvestasi ke terdakwa;
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP (WvS) Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------- |