Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Bkt MUHAMMAD AFDHAL, SH Wahyudi Candra panggilan Yudi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 643 /L.3.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyudi Candra panggilan Yudi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

----------Bahwa terdakwa WAHYUDI CANDRA Pgl YUDI pada hari hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Kisaran Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 10.00 wib ketika terdakwa sedang berada di rumah, lalu terdakwa menghubungi sdr. RIO Pgl RIO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui telepon dan mengatakan bahwa terdakwa hendak membeli narkotika sabu senilai uang Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan menanyakan apakah sdr. RIO memiliki narkotika sabu tersebut dan dijawab oleh sdr. RIO “ada”, setelah itu sdr. RIO mengatur tempat pertemuan untuk transaksi yang bertempat di rumah sdr. RIO, kemudian terdakwa pergi dengan tujuan untuk menjumpai sdr. RIO di rumahnya yang beralamat di Kisaran Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara sambil membawa uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sesampainya di rumah sdr. RIO terdakwa bertemu dengan sdr. RIO dan menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)  dan sdr. RIO menyerahkan narkotika sabu yang dipesan kepada terdakwa, selanjutnya naroktika sabu terdakwa simpan di dalam tas yang terdakwa bawa kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa sampai di rumah HERYADY Pgl HER (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jorong Koto Panjang Nagari Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam dan menginap di rumah HERYADY, kemudian pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 01.15 wib, terdakwa dan HERYADY ditangkap oleh petugas kepolisian dari satuan Narkoba Polres Bukittinggi dirumah HERYADY dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas sandang samping warna hitam kombinasi hijau merk eiger yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket shabu terbungkus plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan digital yang berada didalam kamar di bawah tempat tidur, 1 (satu) buah pirek kaca yang diduga berisi narkotika sabu dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang berada di ruangan tamu di atas meja, 1 (satu) unit HP merk Realme warna putih ditemukan di atas kasur dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam ditemukan di atas meja di dalam kamar.

Bahwa terhadap barang narkotika yang disita dari terdakwa, dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Bukittinggi dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 267/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil berat bersih 46,83 gr (empat puluh enam koma delapan puluh tiga gram) dan disisihkan seberat 6,83 gr (enam koma delpan puluh tiga gram) untuk pemeriksaan secara Laboratorium, sedangkan terhadap barang bukti kaca pirek ditimbang dengan berat kotor 1,2 gr (satu koma dua gram). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0056/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan barang bukti narkotika hasil penyisihan seberat 6,83 gr (enam koma delapan puluh tiga gram) dan barang bukti kaca pirek adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa membeli dan menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

 

----------Bahwa terdakwa WAHYUDI CANDRA Pgl YUDI pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 01.15 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di sebuah rumah di Jorong Koto Panjang Nagari Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

Bahwa awalnya petugas Kepolisian dari satuan Narkoba Polres Bukittinggi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan HERYADY Pgl HER (terdakwa dalam berkas terpisah) pada pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 01.15 wib di rumah HERYADY Pgl HER yang beralamat di Jorong Koto Panjang Nagari Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah tas sandang samping warna hitam kombinasi hijau merk eiger yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket shabu terbungkus plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan digital yang berada didalam kamar di bawah tempat tidur, 1 (satu) buah pirek kaca yang diduga berisi narkotika sabu dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang berada di ruangan tamu di atas meja, 1 (satu) unit HP merk Realme warna putih ditemukan di atas kasur dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam ditemukan di atas meja di dalam kamar.

Bahwa terhadap barang narkotika yang disita dari terdakwa, dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Bukittinggi dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 267/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil berat bersih 46,83 gr (empat puluh enam koma delapan puluh tiga gram) dan disisihkan seberat 6,83 gr (enam koma delpan puluh tiga gram) untuk pemeriksaan secara Laboratorium, sedangkan terhadap barang bukti kaca pirek ditimbang dengan berat kotor 1,2 gr (satu koma dua gram). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0056/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan barang bukti narkotika hasil penyisihan seberat 6,83 gr (enam koma delapan puluh tiga gram) dan barang bukti kaca pirek adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa memilki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------

 

--------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------

 

KETIGA:

 

----------Bahwa terdakwa WAHYUDI CANDRA Pgl YUDI pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di sebuah rumah di Jorong Koto Panjang Nagari Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 19.00 wib bertempat ruangan tamu dirumah HERYADY Pgl HER (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jorong Koto Panjang Nagari Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, terdakwa menyiapkan alat hisap narkotika sabu berupa bong, kemudian terdakwa memasukkan narkotika sabu kedalam kaca pirek, selanjutnya kaca pirek tersangka bakar menggunakan mencis dan menghisap asap yang keluar dengan menggunakan pipet yang telah terhubung ke bong.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine terdakwa Nomor : SKHN/21/XI/2023/Klinik tanggal 30 November 2023 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi dengan hasil urine terdakwa positif mengandung AMP (Amphetamin) termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya