Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Bkt 1.SUKARMAN AGUS
2.RIDWAN
2.SYLFIANTI
3.ADIQI
4.ALIF
5.RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. ACHMAD MOCHTAR
6.KEPOLISIAN RESOR KOTA BUKITTINGGI (POLRESTA BUKITTINGGI),
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKARMAN AGUS
2RIDWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraSUKARMAN AGUS
2Riyan Permana PutraRIDWAN
Tergugat
NoNama
1SYLFIANTI
2ADIQI
3ALIF
4RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. ACHMAD MOCHTAR
5KEPOLISIAN RESOR KOTA BUKITTINGGI (POLRESTA BUKITTINGGI),
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RUMAH SAKIT OTAK DR. DRS. M. HATTA BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III memasuki rumah Penggugat I secara paksa pada tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB dengan cara merusak pintu rumah dan mengusir Penggugat I secara paksa dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.-------------------------------

3.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan kekerasan fisik dengan memiting kepala Penggugat I beberapa kali hingga Penggugat I berteriak dan akhirnya hilang kesadaran dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.----------------------------------------------------------------------

4.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang melaporkan kepada Tergugat IV, Penggugat I kecelakaan (jatuh) padahal sebenarnya terjadi penganiayaan berat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.----

5.    Menyatakan Perbuatan Tergugat IV yang tidak menerbitkan hasil visum dan Tergugat V yang tidak menindaklanjuti laporan secara profesional merupakan kelalaian yang menyebabkan Para Penggugat kehilangan hak keadilan dan perlindungan hukum selama lebih dari 10 (sepuluh) bulan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.----------------------------------------------------------

6.    Menyatakan Penggugat I telah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 15.480.000,- (Lima Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) akibat Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan penganiayaan kepada penggugat I, memasuki rumah penggugat I secara Paksa dan mengusir penggugat I secara paksa, melakukan kekerasan fisik dengan memiting kepala Penggugat I beberapa kali hingga Penggugat I berteriak dan akhirnya hilang kesadaran, dan biaya pengobatan di rumah sakit. Yang terdiri dari biaya menjadi pasien umum pada rumah sakit Tergugat IV dengan alasan untuk keperluan visum, dan Penggugat I dipungut biaya sekitar Rp. 6.980.000,- (enam juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah). Lalu biaya perawatan ke Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi (Turut Tergugat) karena mengalami gangguan keseimbangan, dengan biaya tambahan Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

7.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III mengganti kerugian materil yang dialami oleh Penggugat I akibat Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan penganiayaan kepada penggugat I, memasuki rumah penggugat I secara Paksa dan mengusir penggugat I secara paksa, melakukan kekerasan fisik dengan memiting kepala Penggugat I beberapa kali hingga Penggugat I berteriak dan akhirnya hilang kesadaran, dan biaya pengobatan di rumah sakit sebesar Rp. 15.480.000,- (Lima Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Yang terdiri dari biaya menjadi pasien umum pada rumah sakit Tergugat IV dengan alasan untuk keperluan visum, dan Penggugat I dipungut biaya sekitar Rp. 6.980.000,- (enam juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah). Lalu biaya perawatan ke Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi (Turut Tergugat) karena mengalami gangguan keseimbangan, dengan biaya tambahan Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

8.    Menyatakan Penggugat I telah mengalami kerugian immateril berupa penderitaan, rasa malu, dan ketidakpastian hukum akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat jika di nilai dengan uang senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

9.    Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian Immateril berupa penderitaan, rasa malu, dan ketidakpastian hukum yang dialami oleh Penggugat I akibat Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang secara tanpa hak dan melawan hukum sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------

10.    Memerintahkan Tergugat IV untuk segera menyerahkan hasil Visum et Repertum asli kepada Penyidik dari Kepolisian Resor Kota Bukittinggi (Tergugat V) dan Penggugat;

11.    Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

12.    Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

13.    Mengabulkan sita jaminan terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat yang akan ditentukan kemudian.

14.    Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi dari pihak Tergugat.

15.    Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak