Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Bkt NUNUK TRI PURWANTI EFRI MEWAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUNUK TRI PURWANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fan Hamel Sianturi,SHNUNUK TRI PURWANTI
Tergugat
NoNama
1EFRI MEWAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Tergugat memiliki Kewajiban mengembalikan  Membayarkan Uang Milik Penggugat dengan Total Rp. 225.000.000  Dua ratus dua puluh lima juta rupiah  kepada Penggugat.
3.    Menyatakan SAH dan BERKEKUATAN HUKUM  Surat Pernyataan antara Penggugat dengan Tergugat pada Tanggal 31 Januari 2024.
 
4.    Menyatakan SAH dan  BERKEKUATAN HUKUM  Surat Perjanjian Pinjam Meminjam antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani di Bukittinggi, serta menerangkan   Penggugat dan  Tergugat telah  memilih  Domisili  Hukum yang tetap dan Seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi.      

5.    Menyatakan SAH dan BERHARGA Surat Bukti Pentransferan Uang Milik Penggugat kepada Tergugat, dengan Perincian sebagai berikut ;
o    Transaksi tanggal 28 Januari 2024 dari Rekening atas nama Penggugat di Bank Rakyat Indonesia dengan Nominal Rp. 10.000.000,-Sepuluh Juta Rupiah  ke Rekening BCA Nomor : 8050147305 atas nama Tergugat.
o    Transaksi tanggal 31 Januari 2024 dari Rekening atas nama Penggugat di Bank Syariah Indonesia dengan Nominal Rp. 25.000.000,-  Dua puluh lima Juta Rupiah  ke Rekening BCA  atas nama Tergugat, dengan Referensi : FT24031KPTSO.
o    Transaksi tanggal 6 Februari 2024 dari Rekening atas nama Penggugat di Bank Rakyat Indonesia dengan Nominal Rp. 15.000.000,-  Lima belas  Juta Rupiah  ke Rekening BCA Nomor : 8050147305 atas nama Tergugat
o    Transaksi tanggal 14 Februari  2024 dari Rekening atas nama Penggugat di Bank Syariah Indonesia  BSI  dengan Nominal Rp. 24.000.000,-  Dua puluh empat Juta Rupiah  ke Rekening BCA  atas nama Tergugat, dengan Referensi : FT24045VCQ52.
o    Transaksi tanggal 14 Februari  2024 dari Rekening atas nama Penggugat di Bank Syariah Indonesia  BSI  dengan Nominal Rp. 1.000.000,-  Satu  Juta Rupiah  ke Rekening BCA  atas nama Tergugat, dengan Referensi : FT24045TMLVF.
             
6.    Menyatakan Tergugat telah Lalai  Ingkar Janji  WAN PRESTASI memenuhi Kewajiban mengembalikan  Membayarkan Uang Milik Penggugat dengan Total Rp. 225.000.000                 Dua ratus dua puluh lima juta rupiah   kepada Penggugat.

7.    Menghukum Tergugat memenuhi Kewajiban mengembalikan  Membayarkan Uang Milik Penggugat dengan Total Rp. 225.000.000  Dua ratus dua puluh lima juta rupiah   kepada Penggugat
.
8.    Menghukum Tergugat membayar Ganti Rugi atas Keuntungan yang didapat,   akibat tidak dibayarnya Uang Milik Penggugat sejumlah Rp. 225.000.000  Dua ratus dua puluh lima juta rupiah  sampai saat gugatan ini diajukan, sehingga Penggugat tidak dapat memanfaatkan uang tersebut, yang mana jika dikembangkan dalam Usaha Perdagangan akan mendatangkan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 %  Sepuluh  Persen  yang pembayarannya sejak 15 Juli 2024 sampai dengan Putusan dalam perkara ini memiliki Kekuatan Hukum Tetap.
           
9.    Menghukum Tergugat membayar Denda Keterlambatan sebesar Rp. 100.000,-  Seratus Ribu Rupiah , sebagaimana dalam  Perjanjian Pinjam Meminjam antara Penggugat dengan Tergugat pada Tanggal  30 Mei  2024,  yang mana Pembayarannya dihitung sejak Tanggal 31 Januari 2024  sampai Putusan dalam Perkara ini  berkekuatan Hukum Tetap.

10.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Inmateril, oleh karena telah mempermainkan kepercayaan dari Penggugat, dengan Nominal sejumlah                                   Rp. 1.000.000.000,-   Satu Milyar Rupiah .

11.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak