Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
3. Menyatakan objek jaminan Penggugat hanya SHM nomor 34/Kelurahan Manggis Ganting, seluas : 657 m2, yang terletak di Jln. Soekarno Hatta No. 8, RT 002 RW 003, Manggis Ganting, Kota Bukittinggi, atas nama : Suarni;
4. Menyatakan nilai aset jaminan Penggugat sebesar Rp. 14.000.000.000,- (empat belas miliar rupiah);
5. Menyatakan sisa hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 1.706.612.785,- (satu miliar tujuh ratus enam juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah);
6. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
7. Menyatakan Tergugat tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap aset jaminan Penggugat sebelum masa kredit berakhir di tanggal 22 Maret 2028;
8. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan restrukturisasi kredit kepada Penggugat, dan mulai dibayar cicilannya sejak gugatan ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah);
9. Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat sebagai biaya pendidikan konsumen sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dibayar tunai dan seketika sejak diputuskannya perkara ini;
10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|