Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Nomor 1030/CS-BKT/T/2000 yang diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2000, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi, yang mana didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon telah terdapat perubahan nama Pemohon, dimana didalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, nama lahir anak Pemohon adalah HIHSAN RAMADAN GALIB, yang akan dirubah menjadi M HIKSAN KHALIP;
3. Memerintahkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi setelah diperlihatkan penetapan ini untuk mencatat dalam daftar yang sedang berjalan serta Membatalkan Akta Kelahiran Pemohon tersebut diatas ;
4. Memerintahkan Pemohon dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut untuk melaporkannya ke instansi yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil tersebut dan memerintahkan kepada Pajabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk membuat Akta Pencatatan sipil baru dan menggantikan Akta Pencatatan Sipil yang lama dimana terdapat Perubahan nama Pemohon tersebut diatas dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon;
5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini ;
|