1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------------
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan penggugat adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Keturunan Latifah, Suku Selayan Talao Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat II adalah anggota kaum Penggugat;-------------------
5. Menyatakan Tergugat III tidak sekaum tidak seranji dan tidak seharta pusaka dengan penggugat:-----------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan Barenang adalah satu kaum, Satu Ranji Keturunan Latifah dan Seharta Pusaka dengan Penggugat;---------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan tanah objek perkara yang terletak di JL. H. M HADJRAT Talao RT 001/ RW 005 Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi adalah tanah pusaka tinggi milik kaum Penggugat yang didapat secara turun temurun dari nenek-nenek kaum Penggugat dengan batas batas sebagai berikut :
• Sebelah utara berbatasan dengan Tanah/rumah Ibu Maiyar Suku Selayan Talao
• Sebelah selatan berbatas dengan Tanah Suku Guci Bantodarano
• Sebelah barat berbatas dengan Jalan
• Sebelah timur berbatas dengan Tanah M. Ramlan Nurmartias
8. Menyatakan Rai, Gadih, dan Adjis adalah adalah Sekaum, Satu Ranji Keturunan Latifah, dan Seharta Pusaka dengan Penggugat;--------------------------------------------------------------
9. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang akan Mensertifkatkan tanah Objek Perkara yang terletak di JL. H. M HADJRAT Talao RT 001/ RW 005 Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi Milik Kaum Penggugat tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat dan anggota kaum Penggugat lainya dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad);-----------------------------------------------------------------------------
10. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang Tanpa seizin dan Sepengetahuan dari Penggugat dan kaum Penggugat, yang Menambah lagi 1 (satu) Bangunan Rumah diatas Objek Perkara dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------------------------------------
11. Menghukum Para Tergugat menyerahkan/mengembalikan Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari segala hak yang berada di atasnya, jika ingkar dibantu dengan bantuan alat Negara;-----------------------------------------------------------------
12. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;---------------------
13. Menyatakan sah dan berharga sita tahan yang diletakan terhadap Objek Perkara;--------
14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi;-------------------------------------------------------
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini;
|